Pertanyaan: “Apakah Islam Mendukung Pergundikan”?
Jawaban singkat:
Al-Qur’an mengecam perselingkuhan dan perzinahan. (QS 5:6; 17:33; 25:69; 60:13). Islam tidak mengizinkan perselingkuhan, persundalan dan perzinahan dan dapat dikenai hukuman fisik (QS 24:3).
Abu Musa Al-Asy’ari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setiap laki-laki yang memiliki seorang hamba sahaya perempuan dan dia ajarkan budi pekerti yang baik sehingga ia memiliki tata krama yang baik dan mendidiknya dengan cara yang terbaik, kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka ia akan mendapat dua pahala.” (Bukhari)
Salah satu makna “apa yang dimiliki tangan kananmu” adalah terkait dengan tawanan perang. Al-Qur’an juga menerapkan istilah ini untuk budak dan pelayan.
“Dan barangsiapa di antaramu benar-benar tidak mampu membiayai pernikahan dengan perempuan-perempuan merdeka yang beriman, maka menikahlah dengan apa yang dimiliki tangan kananmu dari sahaya-sahaya perempuan yang beriman, dan Allah mengetahui tentang keimananmu. Sebagian kamu masih ada pertalian dengan sebagian yang lain, maka nikahilah mereka dengan izin majikan-majikannya, dan berikanlah kepada mereka mahar mereka dengan layak sebagai perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya, bukan pezinah dan bukan pula yang suka mengambil kekasih-kekasih rahasia. Dan apabila perempuan-perempuan yang telah memelihara kehormatannya dengan nikah itu lalu melakukan perbuatan keji, maka hukuman atas mereka seperdua dari hukuman yang ditetapkan atas perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. Ini bagi orang di antaramu yang takut berbuat dosa, tetapi jika kamu bersabar itu lebih baik bagimu; dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(QS A-Nisa: 26)
Jadi Islam telah membolehkan pernikahan antara majikan dengan para sahaya — suatu ikatan yang secara otomatis mengarah pada berakhirnya hubungan majikan dan budak. Kita juga melihat adanya peringatan lain, yaitu hubungan seksual terlarang.
Demikian juga, mantan sahaya telah diberikan tingkat kelonggaran jika mereka melakukan perbuatan keji, mengingat mereka mungkin telah dibesarkan di lingkungan non-Muslim. Dan hal terburuk yang mungkin terjadi dari perselingkuhan itu adalah perzinahan, tetapi hukuman yang mereka dapatkan adalah setengah dari standar hukuman perzinahan.
Dalam ayat yang dipermasalahkan ini juga terdapat kalimat “Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain,” yang berarti bahwa meskipun berasal dari kelas sosial yang berbeda, semua umat Islam pada dasarnya adalah sama.
Di zaman Arab sebelum Islam tidak ada majikan dari para budak yang berani menolak tradisi. Begitu juga tidak akan ada bangsawan yang menikahi seorang budak. Tetapi berkat Islam, orang-orang Arab menyadari bahwa semua manusia diciptakan sama.
Nabi Muhammad bersabda:
“Jangan ada di antara kamu yang memanggil hambanya dengan mengatakan: “Hai budak laki-lakiku!” Atau “Budak perempuanku!” atau janganlah seorang budak memanggil tuannya dengan mengatakan “Wahai Tuanku!” Tetapi hendaklah majikan memanggil hambanya dengan mengatakan, ‘Anak muda saya!’ Atau ‘Wanita muda saya!’ Dan hendknya budak memanggil tuan dengan menyebut ‘Majikan saya!’ Karena sesungguhnya kamu semua adalah hamba dan Tuhanmu adalah Allah Yang Mahakuasa. (Musnad Ahmad)
Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mengilhami cara berpikir baru dalam masyarakat Arab dan mendefinisikan kembali hubungan antara majikan dan sahayanya, bahkan beliau sendiri menikahi seorang mantan budak.
Sumber: Alislam.org – Does Islam endorse concubines?
Penerjemah: Muthia Mubasyira