Apakah Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengajarkan hukuman mati bagi orang yang murtad?
(Baca juga Apakah Nabi Muhammad Memerintahkan Pembunuhan Delapan Pria karena Murtad?
Islam tidak menerapkan hukuman mati kepada orang yang murtad, Al-Qur’an bahkan kitab suci pertama yang dengan tegas menyatakan “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS Al-Baqarah [2]:257).
Tuduhan yang mengatakan bahwa murtad merupakan ‘kejahatan utama” dalam Islam adalah salah. Dan atas dasar asumsi yang keliru mereka mengatakan murtad adalah suatu kejahatan yang harus dihukum oleh manusia. Memang benar Islam mengingatkan umat Islam supaya mempertahankan keislamannya. Agama mana yang mendorong umatnya untuk meninggalkan agamanya? Walaupun demikian, Islam cukup moderat.
Sebagian pemeluk Kristen menyatakan bahwa orang-orang yang keluar dari agama Kristen akan masuk ke dalam neraka selamanya. Sementara umat Yahudi tertentu menganggap diri mereka sebagai umat terpilih, dengan mengesampingkan umat lain. Di dalam agama Hindu terdapat keyakinan tentang kasta, dan melarang siapapun yang bergabung atau meninggalkan kasta mereka. Jadi sungguh mengejutkan jika para pengkritik berkeberatan dengan perintah Islam kepada pengikutnya supaya tidak meninggalkan Islam.
Islam menetapkan bahwa yang termasuk “kejahatan besar” terhadap umat manusia itu adalah pembunuhan dan pengkhianatan kepada penguasa – bukan kemurtadan. Faktanya, hanya pembunuhan dan pengkhianatan saja yang dapat menyebabkan seseorang dapat menerima hukuman mati dalam Islam.[1]. Al-Qur’an tidak mengizinkan hukuman mati bagi kejahatan selain itu. Dan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, walaupun ada alasan untuk melakukan hukuman mati, namun hal itu adalah suatu izin, bukan perintah kewajiban.
Para kritikus menyatakan bahwa, “Al-Qur’an menetapkan hukuman mati [bagi orang yang murtad],” faktanya, bukan saja Islam tidak menetapkan hukuman mati bagi para murtad, Al-Qur’an adalah kitab suci pertama yang dengan tegas menyatakan bahwa “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS 2:257). Demikian juga, Al-Qur’an berulang kali menyatakan bahwa Umat Islam, termasuk Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam), hanya dapat menasihati non-Muslim terkait masalah agama. (4:64; 6:70-71; 10:109; 11:47; 50:46; 88:22-23)
Al-Qur’an menyebutkan tentang kafir lebih dari 150 kali, tetapi manusia tidak pernah diberi wewenang untuk menghukum orang kafir. Jika Islam memberi hukuman mati karena murtad, lantas mengapa Al-Qur’an menyinggung tentang kafir – tetapi tidak pernah memberi sanksi, yaitu hukuman duniawi bagi yang berulangkali meninggalkan Islam, kemudian beriman kembali dan kafir kembali.
اِنَّ الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا ثُمَّ کَفَرُوۡا ثُمَّ اٰمَنُوۡا ثُمَّ کَفَرُوۡا ثُمَّ ازۡدَادُوۡا کُفۡرًا لَّمۡ یَکُنِ اللّٰہُ لِیَغۡفِرَ لَہُمۡ وَ لَا لِیَہۡدِیَہُمۡ سَبِیۡلًا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah dalam kekafiran, Allah tidak akan pernah mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjuki mereka jalan lurus. (QS An-Nisa [4]: 138) (lihat ayat serupa 2:218; 3:21, 3:73, 3:91; 5:55, 5:62, 5:93, 5:100; 9:3, 9:66-68, 9:74; 16:107; 47:26-27; 63:2-7.
Karena umumnya ayat-ayat di atas turun di Madinah, bukan Mekah, para kritikus tidak bisa menggunakan “argumentasi” penghapusan ayat-ayat Al-Qur’an.
Apa yang dicontohkan Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menegaskan bahwa tidak ada hukuman bagi mereka yang murtad dari Islam. Sekali waktu, seorang Badui yang masuk Islam, mengalami demam saat berada di Madinah. Ia minta untuk dibebaskan dari bai’atnya sebanyak 3 kali dan ditolak sebanyak 3 kali pula. Tetap ia tetap saja meninggalkan Madinah tanpa diganggu. (HR Bukhari)
Berbeda dengan Al-Qur’an, ayat-ayat Injil dengan jelas memberikan hukuman mati bagi orang-orang yang murtad. Sebagai contoh tertulis di dalam Injil:
Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu. Salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi, maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya. tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat.Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, Allahmu, yang telah membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari rumah perbudakan.
(Ulangan 13: 6-10)
Jika menganggap bahwa dalam Perjanjian Baru tidak memberikan sanksi bagi kermurtadan maka itu adalah keliru, karena Yesus Kristus menyatakan bahwa tidak ada bagian dari Perjanjian Lama yang dihapuskan.
Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
(Matius 5: 17)
Sejalan dengan itu, teolog Kristen terkemuka seperti St. Thomas Aquinas mendukung hukuman mati bagi orang murtad:
“Para bidat dan murtad dapat dipaksa, bahkan secara fisik, untuk memenuhi janji mereka dan mempertahankan supaya beramal sesuai dengan yang mereka ucapkan … menjadi orang beriman itu sukarela, namun berpegang teguh pada keimanan adalah kewajiban. Berkenaan dengan bidat ada hal yang harus dikatakan. Dosa mereka pantas mendapat pengucilan tidak hanya dari gereja, tetapi juga dari dunia dengan cara hukuman mati. [9]
Sungguh luar biasa, sementara para kritikus menyetujui ajaran seperti itu, tetapi mereka malah menyalahkan Al-Qur’an yang dengan lantang telah melarang segala bentuk hukuman dunia bagi orang-orang yang murtad.
Sebagai penutup, Islam tidak membatasi kemurtadan.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah dalam kekafiran, Allah tidak akan pernah mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjuki mereka jalan lurus.”
(QS 4: 138)
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”
(QS 10: 100)
“Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka.”
(QS 18: 30)
Setiap “hukuman” yang diterima orang murtad merupakan persoalan dia dengan Tuhan. Al-Qur’an jelas menyatakan: Murtad bukanlah kejahatan duniawi, sehingga ia bukanlah “kejahatan utama”, mereka yang murtad tidak boleh disakiti – apalagi dihukum mati, dan orang yang memilih untuk meninggalkan Islam memiliki hak untuk melakukannya.
Sumber : MuhammadFactCheck.org – Did Muhammad teach death for apostasy?
Penerjemah : Mardiana Habibah
[1] Qur’an 5:33
[2] Summa Theologiae – A Concise Translation by T. McDermott, 339-40.