Pertanyaan: Apakah Tujuan Jihad itu Membinasakan Semua Non-Muslim?
Tidak. Tujuan jihad adalah membangun masyarakat yang damai melalui perbaikan diri umat Islam menuju standar ketakwaan yang tinggi, penyebaran ajaran Islam yang damai, adil, toleransi, menghormati agama lain dan para pengikutnya.
Umat Islam hanya diizinkan berperang untuk membela diri jika mereka diserang karena alasan agama dan karena mereka dilarang beribadah kepada Allah. Jihad seperti ini adalah tindakan bela diri, bukan tindakan agresi. Jika pihak agresor berhenti memerangi maka umat Islam wajib untuk berhenti juga demi terciptanya perdamaian.
وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Dan jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka cenderung pulalah engkau kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al-Anfal [8]: 62)
Nabi Muhammad (saw) merupakan contoh nyata yang menampilkan hal ini. Setelah delapan tahun diasingkan dan dipaksa melakukan pertempuran defensif melawan para penindas yang berniat membunuh umat Islam termasuk Nabi Muhammad (saw) sendiri, dan untuk memusnahkan agama Islam’, Nabi Muhammad (saw) pada peristiwa Fatah Mekkah mengumumkan pengampunan bagi semua orang kafir mekah. Mereka juga diberikan kebebasan untuk tetap menjalankan agama mereka sendiri.
Sebagian orang Mekah sangat terkejut dengan hal ini, sehingga mereka awalnya tidak percaya dan tetap berupaya melarikan diri, termasuk salah satu pimpinan mereka, Ikrimah. Ia dipanggil kembali oleh istrinya yang menyakinkan dirinya bahwa istrinya telah bertemu secara pribadi dengan Nabi Muhammad (saw) dan Ikrimah telah dimaafkan. Dalam kondisi masih dalam ketakutan, akhirnya Ikrimah pun kembali. Tetapi ketika ia menyadari fakta sebenarnya, ia sangat terkesan sehingga ia memilih masuk Islam. Sebenarnya contoh ini seperti inilah tipikal cara tersebarnya Islam di kalangan non-Muslim dalam sejarah awal Islam.
Terdapat contoh-contoh dimana tentara umat Islam berjuang untuk melindungi warga masyarakat, termasuk yang non-Muslim. Kesaksian akan perlindungan hak pemeluk agama lain, supaya mereka tetap hidup damai, kebebasan menjalankan agama mereka sendiri di negeri Islam telah banyak dikutip oleh banyak sejarawan Yahudi dan Kristen yang berkaitan dengan abad-abad awal negara-negara Muslim di Spanyol, Irak, Arab, Afrika Utara dan Suriah.
Hazrat Masih Mau’ud (as) bersabda: Tidak ada seorangpun dari Umat Islam sejati yang pernah hidup yang berpandangan bahwa kekuatan harus digunakan dalam penyebaran Islam. Di sisi lain, Islam selalu berkembang dengan kekuatan sifat-sifat keunggulannya yang inheren. (Tiryaqul Qulub, Ruhani Khazain, Vol. 15, hal 167)
Lebih jauh terbukti dari Al-Qur’an bahwa orang-orang yang berbeda keyakinan harus bebas menjalankan agama mereka (2:257) Islam tidak mengklaim monopoli atas keselamatan atau kebenaran (2:63, 3:114-116, 35:24-25); Islam menerima kebenaran dan otentisitas para pendiri agama-agama wahyu lainnya (16:37, 2:286, 4:151-153); Islam mengajarkan para pemeluknya untuk tetap adil dan menghormati pemeluk agama lain (60:8 , 5:3).
Sumber: Alislam.org