Al-Qur’an telah mengajarkan prinsip laghwu atau hal yang sia-sia dan tidak berguna yang harus dihindari oleh umat Islam. [1] Namun karena perbedaan tingkat rohaniah dan nilai rasa pada masing-masing manusia, maka apa yang disebut laghwu bagi satu orang mungkin tidak dianggap laghwu bagi yang lain.
Seni dan musik juga termasuk dalam ketegori laghwu. Filosofi Islam adalah jika kegiatan ini menjadi pengejaran hidup yang mengganggu nilai-nilai yang lebih mulia dari tujuan diciptakannya manusia, maka hal itu menjadi terlarang.
Jika kegiatan seperti seni dan musik ini tidak mengganggu tujuan hidup yang lebih tinggi dan tidak menghalangi manusia untuk beribadah kepada Allah dan hanya berfungsi sebagai sarana relaksasi sementara, maka hal itu tidak dilarang. Setiap Muslim harus menilai sendiri mengenai aktivitas yang disebut laghwu untuk diri mereka dan berupaya menghindarinya. [2]
[1] Al-Qur’an 23:4
[2] The Muslim Sunrise, 2nd Quarter 1987, pg. 36.
Jawaban Rinci oleh Hazrat Mirza Tahir Ahmad (rh):
Pertanyaan ini sebenarnya adalah pertanyaan yang berlaku untuk situasi yang berbeda dan jawabannya pun relatif sesuai situasinya.
Al-Qur’an telah menjelaskan prinsip laghwu. Disebutkan bahwa Ibaadurrahman [hamba-hamba yang rahman] adalah anillagwi mu’ridhuun, mereka menjauhkan diri dari hal yang tidak berguna, tidak berharga dan sia-sia (23:4). Jadi semua ini tergantung situasi masing-masing. Apa yang yang dianggap sia-sia bagi seseorang mungkin tidak dianggap sia-sia bagi orang lain. Begitu juga selera masing-masing berbeda-beda, begitupun dengan tingkatan rohani. Jadi saya tidak mendukung pendapat bahwa semuanya dilarang bagi setiap orang, karena ada tahapan-tahapan larangan dalam Islam, dan di beberapa tempat Islam menyerahkan keputusan pribadi kepada orang mukmin. Jadi di sana diberikan semacam kebebasan menimbang dan bertindak dan tidak diberikan aturan keras dan lugas. Karena jika demikian halnya hidup menjadi sangat sulit bagi seluruh masyarakat. Entah bagaimana sebagian orang cenderung bertanya tentang aspek-aspek seperti itu dan menginginkan jawaban yang akan sulit untuk diikuti jika diberikan sesuai dengan keinginan mereka.
Sekali lagi, Al-Qur’an pada prinsipnya menjelaskan kepada kita untuk tidak bertanya tentang hal-hal yang jika dijawab akan mempersulit diri. Jangan bertanya tentang hal yang jika dijawab akan akan memberatkan diri sendiri, dan mungkin tidak disukai oleh kalian. Jadi ada beberapa aspek yang tidak disoroti dan dibiarkan seperti itu oleh Islam. Filosofinya sudah saya jelaskan. Sebagian orang memiliki tingkat perkembangan, sikap dan selera. Jadi laghwu dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh bermacam-macam orang.
Ambil contoh orang yang masuk Islam dari kalangan Barat. Jika kalian langsung memberikan fatwa terhadap minatnya pada seni, maka dia tidak akan mengerti, dia akan cenderung kehilangan kepercayaan pada Islam karena menurutnya hal itu tampak sangat tidak wajar. Jadi di saat Islam tidak secara tegas melarang, ia mengalihkan perhatian pada tujuan hidup yang lebih penting. Dan seperti yang saya pahami dari kata ini, ini adalah definisi terbaik.
Dan jika pengejaran kehidupan memiliki tingkat yang lebih tinggi dan seseorang yang memegang cara hidup yang lebih serius, maka laghwu bagi dirinya akan berbeda dengang laghwu pada anak-anak. Misalnya, seorang anak biasa bermain engklek, tetapi engklek bisa menjadi hal yang laghwu bagi orang yang lebih tua, dari sisi usia, kewibawaannya dll, dan hal itu tidak akan menjadi laghwu bagi anak-anak yang telah memberi kita nama permainan ini. Faktanya permainan ini merupakan hal yang sangat baik bagi anak-anak.
Setiap orang juga memiliki tingkat rohani yang berbeda-beda. Mereka yang memiliki minat besar untuk membaca Al-Qur’an, atau membaca buku-buku agama yang serius, jika kalian memberi mereka sebuah novel, mereka tidak akan tertarik. Itu akan menjadi hal yang Laghwu bagi mereka. Karena ada sebagian orang yang menerapkan pikiran mereka dengan sungguh-sungguh untuk pencarian hidup yang serius. Jadi jika perhatian mereka terlalu banyak dialihkan untuk membaca novel sehingga mengorbankan hal-hal yang lebih penting, dan mereka tidak mencoba mengalihkan perhatian mereka dari sia-sia menjadi serius, dari hal yang tidak berguna menjadi berguna, maka Laghwu ini akan menjadi terlarang bagi mereka. Hal itu akan mengganggu kemajuan hidup mereka, jadi dalam kaitannya dengan mereka, kegiatan itu harus dilarang.
Jadi menurut definisi ini jika laghwu mulai mengganggu hal-hal yang lebih penting dan menimbulkan kemudharatan pada seseorang dalam tingkat tertentu, dalam kegiatan tertentu, maka laghwu seperti itu harus dihindari.
Dan laghwu memiliki definisi yang sangat luas. Bahkan hal itu dapat menjadi dosa atau pelanggaran yang sangat berat dalam Islam. Misalnya, ada seseorang yang menonton tv, pertunjukan cahaya, fiksi atau hal lainnya, dan kemudian waktu shalat tiba. Maka dalam kondisi ini, hal itu menjadi laghwu. Tentu saja tidak dilarang secara langsung, tetapi ketika azan dikumandangkan dan seharusnya kalian dapat pergi ke masjid. Tetapi kalian begitu tenggelam dalam permaianan yang ditayangkan di televisi itu sehingga kalian lupa ibadah dan terus tenggelam dalam permainan atau apapun, maka perbuatan laghwu seperti itu menjadi berdosa. Aktivitas ini mengambil bentuk sifat penyembahan berhala, atau menyekutukan Allah, karena pekerjaan yang sia-sia telah menghalanginya untuk melakukan hal yang lebih penting dari tujuan diciptakannya manusia.
Jadi laghwu merupakan kata yang sulit untuk didefinisikan. Meskipun pada dasarnya saya telah mendefinisikannya, ia memiliki letak penting yang berbeda dalam situasi yang berbeda pula. Laghwu bisa menjadi dosa besar, dan juga bisa menjadi hal yang biasa saja. Bahkan sebagian orang yang sudah dewasa, dan memiliki tingkat rohani yang tinggi serta sangat saleh, ia juga melakukan hal-hal yang laghwu. Dan laghwu mereka lakukan, memang jelas terlihat sebagai kegiatan laghwu. Tetapi karena mereka memiliki beberapa tujuan, maka hal itu tidak disebut laghw yang terlarang. Jadi laghwu dalam situasi normal, bisa kehilangan sifatnya laghwu nya dalam situasi yang lain.
Misalnya, ketika kalian sedang piknik, suasana hati kalian menjadi benar-benar berubah. Kalian bermain dengan anak-anak, dan kalian melakukan hal-hal yang dalam kondisi biasa kalian tidak terpikir untuk melakukannya. Hal itu bukan perbuatan laghwu yang kita jelaskan, karena hali tu menjadi sesuatu yang memiliki tujuan dan membuat suasana rileks untuk sementara waktu. Tidak berarti kalian meninggalkan hobi atau pemainan lainnya. Kalian dapat bermain kartu tanpa berjudi, kalian dapat memainkan Ludo atau apapun atau menghabiskan waktu kalian yang membuat anda rileks. Jadi tujuannya adalah relaksasi, yang mana untuk itu dilakukan berbagai cara. Cara-cara itu dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut sebagai laghwu dan dapat mengalihkan perhatian dari hal yang lebih penting. Tetapi dalam situasi seperti itu, mereka memiliki tujuan sehingga ia tidak lagi menjadi laghwu. Jadi ini adalah subyek yang sangat luas.
Perihal Musik
Dari latar belakang ini sekarang saya sampai pada pertanyaanmu tentang musik. Musik tidak dilarang dalam Al-Qur’an. Dalam beberapa riwayat kita membaca dalam sabda Nabi Muhammad (saw) bahwa beliau mengizinkan penggunaan Daf, semacam alat musik yang dimainkan di Arab pada masa itu. Namun diketahui juga bahwa beliau berpaling dari alat musik lain manakala beliau mendengar suaranya, beliau tidak suka. Jadi sikap yang benar adalah berada di antara keduanya. Anda pahami filosofinya dan kemdudian kalian akan dapat benar-benar mengerti mengapa beliau melakukan satu hal dan mengapa beliau tidak melakukan hal yang lain. Faktanya adalah jenis musik yang mengalihkan perhatian kalian dari hal-hal penting dalam hidup, seperti kecintaan kepada Allah, cinta pada ibadah, dan tujuan hidup manusia, maka jenis musik seperti itu harus dihindari. Dan jika hal itu menjadi obsesi kalian, maka hal itu menjadi dosa. Tetapi jika mendengarkan musik untuk santai sebagaimana yang terdengar di setiap sudut dunia, karena kalaupun kita berupaya keras, kita tidak dapat mengindarinya. Untuk alasan itu saya tidak akan pernah menyatakan bahwa tidak boleh sama sekali mendengarkan, karena hal itu akan menjadi terlalu keras. Dan Al-Qur’an tidak banyak membicarakannya.
Kesimpulan bahwa Daf, dalam bentuknya seperti itu diizinkan sedangkan jenis musik lain dilarang, kesimpulan itu tidak dapat saya setujui. Karena Daf itu adalah gaya musik yang ditemukan di Arab. Gaya musik telah banyak berubah setelah itu. Dan sementara Daf dimainkan, ia dimainkan untuk suatu tujuan. Pada saat itu Daf digunakan untuk suatu tujuan. Jadi definisi yang saya tawarkan kepada kalian sangatlah cocok. Misalnya, kita mendengar Daf dimainkan ketika Rasulullah saw memasuki Madinah, dan beberapa perempuan dan gadis muda menyanyikan lagu pujian sambil menabuh Daf. Nah Daf itu adalah salah satu jenis alat musik, satu sisinya tertutup dan sisi lainnya terbuka. Karena bentuk Daf ini, sebagian ulama berpendapat bahwa hanya jenis alat musik yang seperti itu yang dibolehkan sedangkan bentuk lain tidak boleh. Hal ini tidak tepat, karena Nabi Muhammad (saw) datang untuk memberi kita pedoman dan prinsip dan memberikan contoh untuk semua masa yang akan datang, bukan untuk waktu tertentu saja.
Jadi jika kalian mengkhususkan segala sesuatu yang beliau lakukan, bukannya mengambil prinsip-prinsip umum yang dapat berlaku untuk semua jangka waktu yang akan datang, maka kalian akan tetap dibatasi pada zaman sejarah dan tidak dapat melangkah lebih jauh dari itu. Beliau tidak pernah mengendari mobil, beliau tidak pernah menggunakan fasilitas modern yang sekarang tersedia untuk kalian. Jadi mengapa kalian tidak menyimpulkan dalam segala hal bahwa hanya jenis roti tertentu yang dimakan oleh Rasulullah (saw) dan roti yang terbuat dari biji-bijian tertentu yang beliau makan, yang diizinkan sedangkan yang lain tidak boleh. Jenis pakaian tertentu diperbolehkan dan yang lain tidak. Jika kalian terus membuat kesimpulan dengan cara ini, maka seluruh kehidupan yang kalian jalani akan menjadi terlarang. Karena sangat sedikit yang dapat sama persis dengan pola Nabi Muhammad (saw) sebagaimana beliau hidup di masa itu. Beliau tidak menggunakan lampu listrik dan kamera pun belum ditemukan saat itu. Jadi beliau tidak pernah memotret diriya sendiri. Semua pengambilan gambar dan pose saat berfoto dilarang berdasarkan standar tersebut.
Jadi bukalah pikiran kalian. Cobalah memahami filosofi Islam. Manurut Al-Qur’an apa yang dilarang telah ditetapkan secara jelas; apa yang dianjurkan juga telah diatur secara jelas. Di tengah-tengahnya, terdapat tanah tak bertuan di mana di dalamnya diletakkan beberapa cahaya melalui prinsip-prinsip dan batasan-batasan yang terus bergeser dari satu sisi ke sisi yang lain secepat pasir berhembus. Tanah tak bertuan yang saya maksudkan dalam apa yang boleh dan tidak, berbeda dengan situasi ke situasi lainnya, yang menekan dalam satu arah dan berkembang di lain waktu.
Musik dan lukisan ini terletak di area ini, yaitu laghwu. Jika ini menjadi pengejaran hidup yang mengganggu nilai-nilai lebih tinggi yang dari tujuan diciptakannya manusia, maka ia menjadi terlarang. Jika itu tidak mengganggu tujuan hidup kalian dan itu hanya untuk membantu memberikan energi pada saraf kalian atau mengendurkan saraf kalian untuk sementara waktu, maka saya tidak berpikir hal ini dilarang, setidaknya secara tegas.
Ada juga orang yang menjadikannya sebagai obsesi. Misalnya, saya mengenal orang-orang, termasuk di Pakistan, yang menyukai gana Hindi. Mereka menyanyikan lagi-lagu dan sangat gandrung dengannya, mereka tidak memperhatikan ajaran dan kewajiban agama. Mereka tidak membaca buku Masih Mau’ud (as), mereka tidak punya waktu untuk membaca hadits atau bahkan Al-Qur’an. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan mereka. Lagu yang dari sisi nilai isinya biasa saja, tetapi karena diiringi dengan musik, hal itu menjadi sangat menarik perhatian mereka, begitu dalamnya sampai-sampai jiwa mereka bergetar ketika mulai mendengarkan musik seperti itu dan mereka tidak dapat mendengarkan apa pun lagi. Jadi hal itu menjadi semacam kecanduan. Jika keadaannya seperti itu maka hal itu menjadi haram, karena telah mengganggu hal-hal wajib dalam Islam, dan menghmbat kemajuan rohani.
Tetapi jika seseorang tetap memperhatikan kemajuan rohaninya dan misalnya ia menyalakan radio atau mendengar lagu, kemudian ia dengarkan sebentar, sementara dia masih punya banyak waktu dan tidak membuang-buang waktu sama sekali, maka dalam kondisi itu jika tiba-tiba langsung mengatakan bahwa ia harus segera menghentikannya atau mencap dia kafir atau semacamnya, maka itu adalah tindakan yang salah. Bukanlah seperti itu konsep halal dan haram dalam Islam.
Demikian juga, sebagian orang ada yang mengatakan bahwa melukis itu dilarang, menurut mereka, Rasulullah (saw) tidak mengizinkan menggambar atau menyimpan gambar di rumah. Tetapi mereka tidak mengerti bahwa gambar-gambar yang dilarang oleh Rasulullah (saw) adalah gambar berhala.
Saat itu adalah masa ketika menggambar atau melukis (gambar kamera tidak mungkin karena belum ditemukan) sepenuhnya diarahkan untuk tujuan keagamaan yaitu menggambar sembahan-sembahan imajiner mereka. Pada zaman Rasulullah (saw) kita tidak menemukan seni apapun di Arabia bahkan tidak pernah ditemukan, di mana ada bentuk orang atau realitas yang digambar. Kalian tidak akan menemukan dimensi pemandangan apapun yang digambar oleh seniman manapun pada waktu itu. Kalian tidak akan menemukan potret yang digambar oleh seseorang atau realitas tertentu yang digambar. Semua yang digambar bukan hanya bentuk khayalan, tetapi juga hal nyata yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditegakkan oleh Islam. Terdapat gambar berhala-berhala imajiner, sekutu Allah. Mereka digambar atau dipahat dalam bentuk patung.
Apa yang dilarang oleh Rasulullah (saw) adalah hal-hal demikian. karena kita tidak memiliki petunjuk bagaimana kondisi sebenarnya dari benda yang digambar yang dilarang oleh Nabi. Kesimpulan saya adalah apa yang beliau larang adalah tujuan yang ada pada diri Anda.
Pembuatan berhala bertentangan dengan konsep tauhid Islam. Jadi apapun yang mempromosikan penyembahan berhala harus dilarang, hal itu cukup dapat dimengerti. Tetapi dalam bentuk alam atau realitas tertentu dibuat di suatu tempat, bagaimana mereka bisa dilarang? Dalam pikiran saya hal itu tidak bisa dilarang. Jadi saya pikir hal ini tidak harus diharamkan. Tetapi jika hal ini menjadi obsesi dari anak-anak kalian dan mulai mengganggu tujuan hidup yang lebih tinggi, maka saya pikir hal itu harus dihentikan. Karena ia telah menjadi laghwu, dan laghwu dilarang dalam Al-Qur’an.
Sumber: https://www.alislam.org/question/islamic-teachings-art-music/
Penerjemah: Jusmansyah