Benarkah Rasulullah Membunuh 700 Orang Yahudi?

Benarkah Rasulullah Membunuh 700 orang Yahudi?

Rasulullah membunuh 700 yahudi?

Sepanjang hidup Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak ada keterangan bahwa beliau telah membunuh siapa pun. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) juga tidak memerintahkan untuk membunuh orang Yahudi.

Riwayat (tentang pembunuhan itu), meskipun dinyatakan sebagai riwayat yang tidak shahih oleh sebagian ulama, memberi tahu kita bahwa orang-orang Yahudi yang dijatuhi hukuman mati itu karena pengkhianatan tingkat tinggi; yang diputuskan oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh orang Yahudi sendiri, dan berdasarkan hukum Alkitab (bukan hukum Al-Qur’an). Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak memiliki andil dalam hal ini, dan tidak memberikan perintah seperti itu.

Tuduhan ini merupakan hal yang paling sering ditujukan kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) [1]. Dan tentu ini adalah tuduhan yang sangat palsu.

Peristiwa ini terjadi setelah pertempuran terbesar yang pernah terjadi di tanah Arab di Madinah sepanjang hidup Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam). Lasykar sekutu berjumlah sekitar 12.000 ketika kaum Muslim membuat barikade di Madinah, bersama dengan sekutu mereka yang terikat perjanjian — sesuai Piagam Madinah — yang jumlahnya sekitar sepersepuluh pasukan. Ketika umat Islam menang, mereka datang beberapa saat ketika penaklukan karena pengkhianatan suku Banu Quraizah.

Para kritikus tanpa berdasar menuduh bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengeksekusi seluruh suku secara membabi buta. Ini juga tidak berdasar. Rasullullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan orang-orang Yahudi adalah sekutu, sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Madinah Pasal 49, yang menyatakan,

“Semua pihak yang dalam perjanjian ini terikat untuk saling membantu jika terjadi serangan terhadap Yatsrib.”

Namun, di tengah sengitnya pertempuran, Bani Quraizah memihak musuh melawan Madinah meskipun telah menandatangani perjanjian sebelumnya. Untungnya, pasukan sekutu Madinah yang tersisa mampu bertahan dari tindakan pengkhianatan ini dan memenangkan pertempuran melawan peristiwa yang sangat janggal ini.

Namun, pertanyaannya tetap, bagaimana cara menangani pengkhianatan Bani Quraizah. Satu fakta tambahan dari dilema ini adalah Bani Quraizah telah melakukan tindakan serupa ini sebelumnya, di mana ketika itu Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) hanya mengasingkan mereka. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pun memberikan pengampunan ketika mereka meminta ampun, sehingga mereka dapat memasuki Madinah kembali.

Terkait:   Apakah Rasulullah Mengganggu Privasi Non-Muslim?

Sejarawan abad ke-19 Stanley Lane-Poole secara akurat menggambarkan peristiwa yang terjadi setelah Pertempuran Khandak:

Hukuman yang ditetapkan kepada tiga suku, yaitu pengasingan, dengan melewatkan dua dari mereka, adalah keputusan yang cukup baik. Mereka adalah kelompok yang tidak bisa diatur, selalu membuat orang-orang Madinah berselisih, dan akhirnya, perkelahian yang diikuti oleh pemberontakan mengakibatkan pengusiran kepada satu suku; dan pembangkangan, aliansi dengan musuh dan kecurigaan adanya konspirasi mengancam kehidupan Nabi, berakhir dengan cara yang sama untuk yang suku yang kedua. Kedua suku telah melanggar perjanjian, dan telah melakukan berbagai upaya untuk menghinakan dan menghancurkan Muhammad dan agamanya. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah hukuman mereka tidak terlalu ringan? Dari suku ketiga, dibuatlah satu contoh yang menakutkan, bukan oleh Muhammad, tetapi oleh seorang juru penengah yang ditunjuk oleh mereka sendiri. Ketika Quraisy dan sekutu-sekutu mereka mengepung Madinah dan hampir menyerbu pertahanan, suku Yahudi ini (Bani Quraizah) mengadakan negosiasi dengan musuh, yang hanya dapat digagalkan oleh diplomasi Nabi. Ketika para pengepung telah menarik diri, Muhammad secara alami menuntut penjelasan dari orang-orang Yahudi itu. Mereka melawan dengan cara mereka sendiri, merekapun dikepung sampai akhirnya menyerah dengan kebijaksanaan. Muhammad, bagaimanapun, menyetujui penunjukan kepala suku yang bersekutu dengan orang Yahudi sebagai hakim yang harus menjatuhkan hukuman atas mereka. Kepala suku ini memberikan hukuman bahwa laki-laki, yang berjumlah sekitar 600 orang harus dibunuh, dan para wanita dan anak-anak diperbudak; dan hukuman itupun dilaksanakan. Itu adalah hukuman yang kejam dan berdarah; tetapi harus diingat bahwa kejahatan orang-orang ini adalah pengkhianatan tingkat tinggi terhadap pemerintahan selama masa pengepungan; dan orang tidak perlu terkejut dengan eksekusi cepat dari suku pengkhianat.”[2]

Jadi, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak memerintahkan eksekusi, dan tidak juga tidak ambil bagian dalam eksekusi. Sebaliknya, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan baik hati setuju untuk membiarkan Bani Quraizah tetap bersekutu, Sa‘d bin Mu‘adz dari Aus, yang memberikan putusan.

Terkait:   Apakah Rasulullah Menolak Tawaran Damai dari orang Mekah?

Mengapa menyalahkan Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) karena keputusan yang tidak beliau buat dan atas kejahatan yang tidak dilakukannya?

Sebagai tambahan dari ketidakadilan dalam menyalahkan Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah sebuah fakta bahwa Sa’d bin Mu’adz tidak memberikan keputusannya berdasarkan Al-Qur’an. Sebaliknya, ia memberikan keputusan untuk Bani Quraizah berdasarkan kitab mereka, Taurat, yang mengatur tentang hukuman atas pengkhianatan:

“Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya. Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu. Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya. Dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang. Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan. Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota-kota bangsa-bangsa di sini. Tetapi dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup apapun yang bernafas, melainkan kautumpas sama sekali, yakni orang Het, orang Amori, orang Kanaan, orang Feris, orang Hewi, dan orang Yebus, seperti yang diperintahkan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu. Supaya mereka jangan mengajar kamu berbuat sesuai dengan segala kekejian, yang dilakukan mereka bagi allah mereka, sehingga kamu berbuat dosa kepada TUHAN, Allahmu.” [3]

Jadi, Bani Quraizah menyegel nasib mereka sendiri, dengan tindakan mereka sendiri, menurut Kitab suci mereka sendiri. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu – selain menyetujui membiarkan sekutu Bani Quraizah menengahi di antara mereka, dan mengikat diri mereka sendiri kepada keputusan hakim yang mereka tunjuk.

Terkait:   Apakah Islam menindas Kaum Dzimmi dan Menuntut Jizyah atau Kematian?

Selain itu, tidak ada suku Yahudi, sejarawan Yahudi, atau cendekiawan Yahudi yang mencatat peristiwa ini. Suatu hal yang mengejutkan karena orang-orang Yahudi telah mencatat sejarah mereka lebih baik dari siapapun dalam sejarah. Tetapi terkait dengan eksekusi masif ini, para sejarawan, cendekiawan, dan suku Yahudi diam.

Dr. Barakat Ahmad, penulis buku Muhammad and the Jews berpendapat, berdasarkan sumber-sumber otentik dari periode jauh sebelum Ibn Ishaq, bahwa sangat mungkin tidak terjadi eksekusi sama sekali. Kami dengan senang hati mengundang Wilders, atau siapapun untuk menanggapi buku Dr. Ahmad.

Jelas, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak melakukan kesalahan terhadap suku Bani Quraizah. Sejarah mencatat bahwa Banu Quraizah menyetujui sebuah konstitusi, Piagam Madinah; dan konstitusi tersebut secara eksplisit menuntut kesetiaan kepada pemerintahan Madinah, khususnya dalam hal serangan dari pasukan luar.

Setelah di awal berkomitmen kepada Madinah, Bani Quraizah kemudian melanggar kesetiaan itu dengan tindakan pengkhianatan di tengah sengitnya pertempuran. Eksekusi yang dijatuhkan setelahnya, jika itu memang terjadi, keputusan itu adalah hasil dari pilihan mereka karena melakukan pengkhianatan, sesuai putusan hakim yang mereka tunjuk sendiri dan berdasarkan hukum yang terdapat dalam Kitab mereka sendiri.

Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) jauh dari segala tanggung jawab atas kematian tersebut, sebaliknya beliau menengahi bahkan memaafkan orang-orang Yahudi yang meminta pengampunannya. Melemparkan tanggung jawab sekecil apapun kepada orang lain selain Bani Quraizah adalah hal yang konyol.

Sumber: Muhammad Fact Check – Did Prophet Muhammad kill 700 Jews?

Referensi:

[1] Geert Wilders, Marked for Death: Islam’s War Against the West and Me, 39 (2012).
[2] Stanley Lane-Poole, Studies in a Mosque, 68 (1883) (emphasis added).
[3] Deuteronomy 20: 10-18.

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.