Khitan perempuan, Apakah dianjurkan oleh Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam)?
Para penentang Islam mengkritik tentang khitan pada wanita, seperti Geert Wilders dalam bukunya “Marked for Death: Islam’s War Against the West and Me”
Sebaliknya, female genital mutilation (kadang-kadang disebut FGM, Cliterodetomy atau sunat perempuan) masih banyak diterapkan – pada perempuan-perempuan Muslim. [1]
Riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang khitan perempuan (female genital mutilation) secara umum dianggap sebagai hadits yang lemah oleh para ulama-ulama Islam, belum lagi hadits tersebut tidak didukung oleh ayat Al-Qur’an. Praktik ini hanyak dilakukan oleh sebagian kecil umat Islam. Jika sunat ini dikatakan sebagai ajaran Islam, maka praktik ini tentu akan dijalankan secara luas oleh umat Islam dan hal itu tidak terjadi.
Salah satu riwayat hadits yang dikutip oleh para pengkritik Islam adalah sebagai berikut: [2]
“Apabila engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan memotong semuanya, karena itu lebih menyenangkan bagi seorang suami. (Abu Dawud, Kitab Akhlak, Bab Tentang Sunat)
Para pengkritik juga menyatakan bahwa umat Islam telah mengamalkan praktik ini sepanjang sejarah untuk menyiksa budak-budak mereka.
‘Sabda Rasulullah’ yang menyebutkan soal khitan bagi perempuan ini secara umum dianggap sebagai hadits yang lemah oleh para ulama Islam (belum lagi tidak didukung oleh ayat Al-Qur’an). Para kritikus telah membenarkan ‘validitas’ riwayat ini dengan mencatat bahwa sebagian kecil umat Islam telah mempraktikkan khitan perempuan ini.
Akan tetapi para kritikus, dan umat Islam yang mengamalkan praktik ini, harus memperhatikan terlebih dahulu pendapat dari Imam Abu Dawud sendiri. Perawi hadits sendiri menyatakan bahwa isi hadits ini meragukan, beliau mencatat, “Sanad periwayatannya tidak kuat. Selain itu, hadits ini bukan kutipan langsung dari Rasulullah… hadits ini lemah kesahihannya.” [4] Singkatnya, tidak ada satupun perawi yang sampai kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Selain itu, banyak ulama-ulama klasik setelah Imam Abu Dawud juga menolak keaslian hadits ini, seperti Ibnu Hajar al-‘Asqalani, seorang ahli hadits dari Mesir yang terkenal di Islam Sunni. [5]
Yusuf Ibnu Abdullah Al-Barr, seorang ulama besar Sunni besar lainnya dari Andalusia Spanyol, menulis:
“Hadits ini didasarkan pada riwayat perawi yang tidak dapat diakui sebagai bukti.” Al-Barr lebih jauh menyatakan, “Mereka yang menganggap khitan (bagi perempuan) sebagai sebuah sunnah, menggunakan dalil hadits dari Abu al-Mulaih, yang hanya didasarkan keterangan Hajjaj Ibnu Arta’ah, yang tidak dapat diakui sebagai hadits yang kuat ketika ia sendiri yang bertindak sebagai perawi. Ijma’ para ulama menunjukkan bahwa sunat hanya untuk laki-laki.” [6]
Muhammad Al-Syaukani dari Yaman telah menyampaikan pendapat serupa:
“Selain fakta bahwa Hadits ini tidak valid sebagai referensi, hadits ini tidak memberikan bukti apapun untuk menjawab kasus yang menjadi pertanyaan.”
Sebagaimana di masa lampau, di masa kini pun tidak sedikit para ulama Islam yang mengecam infibulasi (khitan perempuan).
Pada tahun 2005, seorang dekan dari Universitas Al-Azhar Kairo menyatakan bahwa tindakan infibulasi adalah kejahatan. [8] Sebuah Konferensi Islam Internasional yang digelar di Kairo pada tahun berikutnya yaitu tahun 2006 diadakan khusus untuk mengecam infibulasi.[9]
Mengikuti jejak Al-‘Asqalani, Sheikh Ali Gomaa dari Mesir mengeluarkan fatwa pada tahun 2007 yang menentang infibulasi. Pada tahun 2008, di negara Afrika Timur lainnya terdapat ulama Somali Kenya menyeru untuk menghentikan infibulasi khitan bagi perempuan.[11] Pada Januari 2010, 35 ulama Islam dari Negara di pantai barat Afrika, Mauritania melarang Khitan perempuan. [12]
Para kritikus juga menyatakan bahwa praktik semacam itu digunakan untuk menyiksa para budak agar mereka patuh. Tuduhan ini hanya bisa dijawab dengan menjelaskan tuduhan kuno tentang apakah Islam mendukung perbudakan atau tidak, yang akan kami bahas secara terpisah. Mengenai tuduhan bahwa Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) mendukung khitan bagi perempuan, fakta dan sejarah dengan jelas menyatakan sebaliknya.
Sumber: Muhammadfactcheck.org– Did Muhammad endorse female genital mutilation?
Penerjamah: Lisa Aviatun Nahar
[1] Geert Wilders, Marked for Death: Islam’s War Against the West and Me 102 (2012).
[2] Geert Wilders, Marked for Death: Islam’s War Against the West and Me 102 (2012).
[3] Id. at 163.
[4] Abu Dawud, Book: Manners, Chapter: On Circumcision..
[5] Ibn Hajar’s Talkhis al-habir fi takhrij Ahadith al-Rafi’i al-Kabir.
[6] Al-Tamhid li ma fi al-Muwatta min al-Ma‘ani wa al-Asanid (Shams al-Haq al-Azhim Abadi’s Aun al- ma’bud fi sharh Sunan Abu Dawud, XIV, 124) and Al-Tamhid li ma fi al-Muwatta min al-Ma`ani wa al-Asanid, XXI, 59).
[7] Nail al-Autar, Vol. I, pg. 139.
[8] See http://www.ghanaweb.com/GhanaHomePage/NewsArchive/artikel.php?ID=77396 (Last Visited on August 12, 2012).
[9] See http://news.bbc.co.uk/2/hi/6176340.stm (Last Visited on August 12, 2012).
[10] See http://www.medindia.net/news/Egyptian-Clerics-Say-Female-Circumcision-UnIslamic-23055-1.htm (Last Visited on August 12, 2012).
[11] See http://www.intactnetwork.net/intact/cp/files/1297081681_Islamic%20Scholars%20Find%20 No%20Rel igious%20Justification%20for%20FGMC.pdf (Last Visited on August 12, 2012).
[12] See http://news.bbc.co.uk/2/hi/africa/8464671.stm (Last Visited on August 12, 2012).