Keteladanan Para Sahabat Nabi Muhammad (shallaLlahu ‘alaihi wa sallam) (Manusia-Manusia Istimewa seri 44)

hazrat mirza masroor ahmad

بسم اللہ الرحمن الرحیم

(Pembahasan Sahabat peserta perang Badr, lanjutan bahasan mengenai Hazrat Zaid bin Haritsah radhiyAllahu ta’ala ‘anhu)

Asal-usul dan riwayat singkat berdasarkan data dari Kitab-Kitab Tafsir, Hadits, Sirah (biografi) dan Tarikh (Sejarah). Uraian mayoritas berdasarkan Sirah Khataman Nabiyyin karya Hazrat Mirza Basyir Ahmad (ra). Penjelasan Hazrat Khalifatul Masih II (ra).

Riwayat Hazrat Zainab bint Jahsy bin Ri-aab; Nabi Muhammad (saw) menggunakan kalimat majas ‘paling panjang tangannya’ bermakna suka berderma kepada Hazrat Zainab. Penjelasan Hazrat ‘Aisyah (ra).

Penjelasan mengenai pernikahan Nabi Muhammad (saw) dengan Hazrat Zainab bint Jahsy. Cerita-cerita Palsu yang beredar mengenai pernikahan Nabi Muhammad (saw) dengan Hazrat Zainab bint Jahsy.

Asal-usul cerita palsu dari kalangan Munafik di zaman Nabi (saw) yang kemudian diambil begitu saja oleh para perawi dan penulis tarikh tanpa penyaringan dan penyelidikan seperti Muhammad bin Umar Al-Waqidi, Ibnu Sa’d dalam Thabaqaat dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsirnya. Para penulis Kristen – seperti Sir William Muir dalam ‘The Life of Mahomet’ – menukilnya demi mengkritik Nabi (saw) dan menggambarkan beliau secara buruk.

Adanya para peneliti dan sejarawan Muslim yang menolak riwayat palsu contohnya ialah Allamah Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Baari, Allamah Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Allamah az-Zurqani dalam Syarh Mawahibil Laduniyyah.

Uraian Hazrat Mirza Basyir Ahmad (ra) dalam buku ‘Sirah Khataman Nabiyyin’ yang secara dirayat dan riwayat menolak cerita palsu tadi.

Kelebihan Hazrat Zaid bin Haritsah yang selalu menjadi Amir (komandan) dalam berbagai Sariyyah. Pernah pula menjadi Amir maqami di Madinah kala Nabi (saw) keluar kota.

Jawaban Nabi (saw) terhadap kritik sebagian Sahabat Nabi (saw) atas pengangkatan Usamah dan Zaid sebagai Amir. Hikmah langkah Nabi (saw) mengangkat status sosial mantan budak belian. Bahasan tentang Hazrat Zaid akan berlanjut Jumat mendatang. Insya Allah.

Wafatnya seorang Ahmadi di Inggris, Ananda Maryam Salman Gul, putri Mubarak Siddiqi Shahib pada tanggal 17 Juni di usia 25 tahun. innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uwn; peran Almarhumah sebagai sekretaris Mubayyi’ah baru dan dzikr khair dari orang-orang yang dekat dengan beliau.

 

Khotbah Jumat Sayyidina Amirul Mu’minin, Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (أيده الله تعالى بنصره العزيز, ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz) pada 21 Juni 2019 (Ihsan 1398 Hijriyah Syamsiyah/17 Syawal 1440 Hijriyah Qamariyah) di Masjid Mubarak, Islamabad, Tilford, Surrey, UK (Britania)

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ. (آمين)

Pada khotbah yang lalu saya telah menyampaikan perihal riwayat hidup Hazrat Zaid Bin Haritsah. Terakhir mengenai pernikahan Zainab dengan Rasulullah (saw) di kemudian hari. Saya telah terangkan selengkapnya, namun ada tambahan yang perlu saya sampaikan, “Usia Hazrat Zainab binti Jahsy ketika menikah adalah 35 tahun.[1] Berdasarkan tradisi Arab pada masa itu, umur 35 tahun dianggap sudah lanjut untuk usia pernikahan.

Hazrat Zainab adalah seorang wanita yang bertakwa, salehah dan memberikan manfaat kepada orang lain (dermawan). Meskipun diantara para istri Rasulullah (saw), hanya Hazrat Zainab-lah yang menjadi pesaing dan dapat menyamai Hazrat Aisyah – hal ini pernah saya sampaikan -, namun Hazrat Aisyah sendiri tetap mengakui ketakwaan dan kesuciannya serta sangat memujinya.[2]

Hazrat Aisyah sering mengatakan, فَأَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ الَّتِي كَانَتْ تُسَامِينِي مِنْهُنَّ فِي الْمَنْزِلَةِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ أَرَ امْرَأَةً قَطُّ خَيْرًا فِي الدِّينِ مِنْ زَيْنَبَ وَأَتْقَى لِلَّهِ وَأَصْدَقَ حَدِيثًا وَأَوْصَلَ لِلرَّحِمِ وَأَعْظَمَ صَدَقَةً وَأَشَدَّ ابْتِذَالاً لِنَفْسِهَا فِي الْعَمَلِ الَّذِي تَصَدَّقُ بِهِ وَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مَا عَدَا سَوْرَةً مِنْ حَدٍّ كَانَتْ فِيهَا تُسْرِعُ مِنْهَا الْفَيْئَةَ ‘… Saya tidak pernah melihat wanita lain yang lebih baik dari Zainab, ia adalah orang yang sangat bertakwa, tulus, gemar bersilaturahmi dan bersedekah dan gigih dalam melakukan kebaikan dan meraih kedekatan dengan Tuhan. Beliau memiliki sifat sedikit pemarah. Tetapi, setelah marah beliau segera menyesalinya.’[3]

Berkenaan dengan maqam beliau dalam bersedekah, Hazrat Aisyah meriwayatkan: Suatu ketika Hazrat Rasulullah (saw) bersabda, أَسْرَعُكُنَّ لَحَاقًا بِي أَطْوَلُكُنَّ يَدًا ‘Asra’ukunna lihaaqan bi athwaalukunna yadan.’ – ‘Diantara kalian yang paling dulu wafat dan berjumpa dengan saya setelah kewafatan saya ialah yang paling panjang tangannya.’ [4]

Hazrat Aisyah berkata, فكنا إذا اجتمعنا في بيت إحدانا بعد وفاة رسول الله صلى الله عليه وسلم نمد أيدينا في الجدار نتطاول فلم نزل نفعل ذلك حتى توفيت زينب بنت جحش وكانت امرأة قصيرة ولم تكن بأطولنا فعرفنا حينئذ أن النبي صلى الله عليه وسلم إنما أراد طول اليد بالصدقة وكانت زينب امرأة صناع اليدين فكانت تدبغ وتخرز وتتصدق به في سبيل الله ‘Kami menyangka yang dimaksud tangan itu adalah tangan secara jasmani sehingga kami mulai mengukur panjang tangan kami masing-masing. Namun setelah diketahui Zainab adalah istri yang paling pertama wafat paska kewafatan Rasulullah (saw), kami baru memahami rahasia tersebut bahwa yang dimaksud tangan di sana adalah tangan yang suka berderma dan bersedekah, bukan tangan secara jasmani.”[5]

Hazrat Mirza Basyir Ahmad Sahib menulis lebih lanjut, “Seperti yang telah dikhawatirkan, orang-orang munafik Madinah melontarkan keberatan berkenaan dengan pernikahan Hazrat Zainab dengan Rasulullah (saw). Secara terang-terangan mereka mencerca dengan mengatakan, ‘Muhammad (saw) telah menikahi mantan istri anaknya seolah-olah telah menghalalkan menantu bagi dirinya sendiri.’ (na’udzubillah).[6] Namun karena tujuan pernikahan ini adalah untuk menghapuskan tradisi jahiliyah bangsa Arab pada masa itu sehingga mendengarkan cercaan-cercaan tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan.

Perlu untuk disampaikan di kesempatan ini bahwa sejarawan Ibnu Sa’d, ath-Thabari dan lain-lain telah menukil riwayat tidak berdasar dan jelas-jelas keliru berkenaan dengan pernikahan Hazrat Zainab binti Jahsy. Dikarenakan matan (isi teks) riwayat tersebut menyediakan peluang untuk melontarkan keberatan pada ketinggian pribadi Rasulullah (saw) sehingga para sejarawan Kristen mengutip riwayat tersebut, menceritakannya dengan cara yang tidak menyenangkan dan menjadikannya sebagai perhiasan dalam buku-buku mereka.

Riwayatnya sebagai berikut: “Setelah Nabi (saw) menikahkan Zainab binti Jahsy dengan Zaid, suatu hari beliau (saw) datang mencari Zaid di rumahnya. Secara kebetulan Zaid tidak sedang berada di rumah. Ketika Nabi (saw) berdiri di dekat pintu di luar lalu memanggil Zaid, istrinya Zainab menjawab dari dalam rumah bahwa Zaid sedang tidak ada di rumah. Ketika mengenali suara Nabi (saw), Zainab langsung bangkit dan berkata, ‘Ya Rasulullah (saw)! Ayah dan ibu saya rela berkurban demi engkau, silahkan masuk.’ Namun, Nabi (saw) menolak masuk lalu kembali pulang.”

Perawi menulis lebih lanjut, “Karena rasa kaget sehingga Zainab menjumpai Rasulullah (saw) dalam keadaan tidak mengenakan shawl (kerudung penutup kepala atau dapat menjadi cadar) terlebih dahulu. Pintu rumah dalam keadaan terbuka, sehingga pandangan Nabi (saw) tertuju pada Zainab. Nabi (saw) terkesan dengan kecantikan Zainab (nauzubillah) lalu pergi sambil melantunkan, سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ مُصَرِّفِ الْقُلُوبِ  ‘Subhaanallaahil azhim subhaanallaahi musharrifil qulub’ – ‘Mahasuci Allah yang membolak-balikkan hati.’ [7]

Ketika Zaid kembali ke rumah, Zainab menceritakan padanya perihal kedatangan Rasulullah (saw). Hazrat Zaid bertanya, ‘Apa yang disabdakan Rasulullah (saw)?’

Hazrat Zainab menceritakan, ‘Saya telah mempersilahkan Rasulullah (saw) masuk namun beliau menolaknya lalu kembali pulang.’

Mendengar hal itu Zaid segera pergi menemui Rasulullah (saw) dan berkata, ‘Ya Rasulullah (saw), mungkin tuan menyukai Zainab. Jika tuan menyukainya, maka saya akan menceraikannya setelah itu silahkan menikahinya.’

Rasul bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan janganlah kau ceraikan Zainab.’

Namun, di kemudian hari Zaid menceraikan Zainab.

Inilah riwayat yang dinukil oleh Ibnu Sa’d, Ibn Jarir ath-Thabari dan lain-lain. Meskipun riwayat tersebut dapat diberikan penafsiran yang tidak memancing kritik dan sama sekali tidak pantas dilontarkan tuduhan, namun pada hakikatnya, riwayat tersebut sama sekali keliru dan palsu. Jelas sekali kedustaannya dari sisi riwayat (ilmu yang membahas tentang kritik sanad atau jalur penyampai Hadits) maupun dirayat (ilmu tentang kritik dan pemahaman matan atau isi hadis).

Dari sisi riwayat, cukuplah dengan mengetahui bahwa diantara para perawi riwayat tersebut kebanyakan melalui perantaraan al-Waqidi dan Abdullah bin Aamir Aslami dan menurut para peneliti, kedua orang tersebut periwayatannya sama sekali lemah dan tidak dapat dipercaya.[8] Adapun Wadiqi sedemikian terkenal dalam menukil riwayat palsu dan kedustaan sehingga mungkin tidak ada tandingannya dalam hal kedustaan di kalangan para perawi yang mengaku diri Muslim.[9]

Jika dibandingkan dengan riwayat yang dinukil oleh Hazrat Mirza Basyir Ahmad yang menerangkan bahwa Zaid datang ke hadapan Rasulullah (saw) untuk mengeluhkan sikap buruk Zainab yang mana telah disampaikan pada khutbah yang lalu lalu Rasulullah (saw) bersabda, اتَّقِ اللَّهَ، وَأَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ “Bertakwalah kepada Allah dan jangan menceraikannya.” Riwayat tersebut diambil dari Bukhari. [10]

Kawan maupun lawan mengakui bahwa kitab Bukhari merupakan jejak rekam sejarah Islam yang paling sahih setelah Al-Quran. Tidak ada orang yang berani melontarkan keberatan terhadapnya. Maka dari itu, berdasarkan prinsip periwayatan nampak jelas kualitas kedua riwayat tersebut.

Begitu juga jika direnungkan secara logika, tidak diragukan lagi terdapat kekeliruan pada riwayat Ibnu Sa’d dan lain sebagainya. Diakui kebenarannya bahwa Zainab adalah sepupu (putri bibi) Rasulullah (saw) sampai-sampai Rasulullah (saw) bertindak sebagai walinya ketika menikahkannya dengan Zaid. Ditambah lagi, tidak akan ada yang dapat menyangkal bahwa sampai saat itu para wanita Muslim masih belum mengenakan Pardah (Hijab), karena perintah berpardah turun setelah pernikahan Rasulullah (saw) dengan Zainab. Dari segi ini jika timbul anggapan Rasulullah (saw) sebelumnya tidak pernah melihat Zainab lalu disebabkan pandangan yang tertuju pada Zainab secara kebetulan lantas Rasulullah (saw) terkesan (jatuh hati) dengan Zainab maka anggapan seperti itu jelas-jelas batil dan dusta. Tidak lebih dari itu.

Tentunya sebelum waktu itu pun beliau (saw) pasti pernah melihat Zainab ribuan kali begitu juga postur dan kecantikan Zainab sering tampak kepada beliau. Sekalipun tidak ada bedanya melihat dalam keadaan mengenakan atau tanpa penutup namun ketika hubungan kekerabatan begitu dekat lagi pula perintah Pardah belum turun dan setiap saat sering bertemu maka sudah barang tentu secara kebetulan beliau (saw) pun sering berjumpa dengan Zainab dalam keadaan tanpa shawl (kerudung penutup kepala atau dapat menjadi cadar). Fakta dari narasi riwayat tersebut Zainab mempersilahkan Rasulullah (saw) untuk masuk kedalam rumah, memberitahukan pada saat itu pasti Zainab tengah mengenakan busana sedemikian rupa yang membuatnya siap dan memadai untuk berada di hadapan Rasulullah (saw).

Jadi, ditilik dari sudut pandang mana pun, riwayat tersebut tidak lebih dari kedustaan dan diada-adakan. Ia tidak memiliki hakikat apa-apa. Jika yang menjadi tolok ukurnya adalah level tertinggi kesucian dan kehidupan Nabi (saw) yang penuh kezuhudan, maka dari setiap amal dan gerak-gerik beliau jelaslah riwayat kotor dan sia-sia itu tidak ada kebenarannya sedikit pun.

Inilah sebabnya para peneliti menetapkan kisah tersebut palsu dan sama sekali dibuat-buat. Para peneliti tersebut contohnya Allamah Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, Allamah Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Allamah az-Zurqani dalam Syarh Mawahib yang menetapkan dengan jelas bahwa riwayat tersebut sama sekali dusta dan menceritakannya pun dianggap sebagai penistaan terhadap kebenaran. Begitu juga keadaan pendapat para peneliti lainnya.[11]

Tidak hanya terbatas pada para peneliti bahkan setiap orang yang tidak dibutakan prasangka kebencian akan mengutamakan sudut pandang yang kami (Hazrat Mirza Basyir Ahmad) kemukakan kepada para pembaca buku kami yang mana berdasarkan Al-Quran dan Hadits-Hadits sahih (otentik). Hal tersebut lebih utama daripada kisah sia-sia dan tidak dapat dipercaya itu yang diada-adakan orang-orang munafik. Begitu juga para sejarawan Muslim yang pekerjaannya hanya mengumpulkan berbagai macam riwayat lalu memberikan tempat di dalam kitab sejarah karyanya tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu. Kemudian sebagian sejarawan non Muslim yang telah buta disebabkan kebencian berlatar belakang agama telah memenuhi buku mereka dengan riwayat-riwayat tersebut.

Berkenaan dengan kisah yang diada-adakan itu perlu untuk diingat bahwa Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis dalam buku Sirah Khataman Nabiyyiin, “Zaman tersebut [zaman yang dianggap terjadinya riwayat dimaksud] merupakan zaman dalam sejarah Islam tatkala orang-orang munafik Madinah tengah kuat-kuatnya. Mereka gigih dalam penentangan dan dibawah pimpnan Abdullah Bin Ubay Bin Salul melakukan makar (persekongkolan terencana) untuk mencemarkan nama baik Islam dan pendirinya. Cara yang mereka biasa tempuh adalah mengada-adakan kisah palsu lalu menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi atau peristiwa yang sebenarnya mereka putarbalikkan (pelintir), menambahkan seratus kebohongan di dalamnya lalu menyebarluaskannya secara terselubung. Di dalam Al-Quran surah Al-Ahzab di ayat yang menerangkan mengenai pernikahan Hazrat Zainab terdapat juga penjelasan secara khusus tentang orang-orang munafik Madinah dan indikasi kejahatan mereka. Allah Ta’ala berfirman: لَّئِن لَّمْ يَنتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا (60) ‘Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar.’ (Al Ahzab:61)

Terkait:   Tiga Tingkatan Kebaikan: Adil, Ihsan Dan Itaidzil Qurba

Di dalam ayat tersebut telah disebutkan kedustaan kisah itu dengan jelas. Sebagaimana diterangkan berikutnya, tidak jauh dari itu telah terjadi peristiwa mengerikan perihal tuduhan yang dilontarkan kepada Hazrat Aisyah (ra). Abdullah Bin Ubay dan kawan-kawannya sedemikian rupa menyebarkan tuduhan palsu tersebut lalu memberi bumbu ini dan itu sehingga umat Muslim pada masa itu sangat kepayahan dibuatnya. Begitu juga sebagian kalangan bertabiat lemah dan umat Muslim yang polos menjadi korban propaganda jahat mereka.

Walhasil, masa itu merupakan masa serangan gencar yang dilakukan orang-orang munafik. Senjata yang paling mereka sukai adalah penyebarluasan kabar kotor untuk mencemarkan nama baik Rasulullah (saw) dan orang-orang terdekat beliau. Kabar burung itu disebarkan dengan cerdiknya sehingga terkadang karena tidak diketahui Rasulullah (saw) dan para sahabat agung beliau secara rinci sehingga beliau-beliau tidak memiliki kesempatan untuk menolaknya. Racun kabar bohong (hoax) ini terus menyebar di dalam umat Muslim. Dalam keadaan demikian sebagian sejarawan Muslim pada era berikutnya yang tidak terbiasa melakukan penelitian dan penyelidikan lalu menganggap kisah-kisah palsu tersebut benar adanya dan mulai meriwayatkannya. Demikianlah latar belakang masuknya riwayat-riwayat itu ke dalam kitab-kitab kompilasi sejarawan Muslim yang sejenis (setipe) al-Waqidi dan lain-lain. Sebagaimana telah dijelaskan, riwayat-riwayat palsu tersebut tidak ditemukan jejaknya sedikit pun di dalam kitab-kitab Hadits yang sahih dan tidak juga para peneliti menerimanya.

Terkait cerita tentang Hazrat Zainab binti Jahsy tersebut, Sir William Muir yang tadinya diharapkan memiliki pemikiran lebih baik, tidak hanya ia menerima riwayat keliru dan palsu al-Waqidi itu bahkan ia juga melontarkan cacian menyakitkan.” (Ia adalah orang yang getol melontarkan keberatan terhadap Islam, yang ketika menemukan referensi tambahan, ia mendapatkan peluang untuk menggempur Islam). “…sehingga seolah-olah, seiring bertambahnya usia Rasulullah (saw), hawa nafsu birahi Rasulullah (saw) semakin meningkat (nauzubillah) dan Muir menyimpulkan hal tersebut dari bertambahnya pernikahan yang dilakukan Rasulullah (saw). Ia mengatakan perbuatan tersebut merupakan hawa nafsu birahi. Na’udzubillah.”[12]

Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis, “Saya sampaikan dari sudut pandang saya sebagai sejarawan tanpa didasari keinginan ikut campur dalam suatu perdebatan keagamaan bahwa menyaksikan peristiwa sejarah yang digambarkan dalam corak yang salah, saya tidak dapat diam tanpa bersuara menentang cara-cara yang tidak menyenangkan dan tidak adil ini.”

Fakta sejarah dan logika menyangkal perkara yang laghw (sia-sia) ini. Terlebih lagi, bertentangan dengan perasaan keagamaan dan hal itu menghapuskan kesucian Rasulullah (saw) yang demi itu seorang Muslim dan beriman hakiki rela mengurbankan jiwanya.

Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis, “Tidak diragukan lagi merupakan suatu fakta sejarah bahwa Rasulullah (saw) memiliki istri lebih dari satu. Bagian sejarah otentik pula bahwa selain Hazrat Khadijah, semua pernikahan beliau (saw) dengan selainnya terjadi pada masa yang dapat dikatakan sebagai usia tua beliau (saw). Namun, tanpa didasari fakta sejarah bahkan beranggapan yang bertentangan dengan fakta sejarah yang sudah jelas kebenarannya, mengatakan bahwa pernikahan-pernikahan beliau tersebut dilandasi hawa nafsu birahi adalah sangat bertentangan dengan kualitas seorang sejarawan dan juga bertentangan dengan kualitas seorang manusia yang baik sekalipun. Mr. Muir bukan tidak mengetahui Nabi Muhammad (saw) pada usia 25 tahun telah menikahi janda yang berusia 40 tahun. Keduanya lalu merajut secara penuh ikatan pernikahan itu dengan sangat baik dan penuh kesetiaan sampai Nabi (saw) berusia 50 tahun dan hal itu tidak kita temukan tandingannya.[13]

Sampai pada usia 55 tahun beliau hanya memiliki satu istri, bernama Hazrat Saudah yang notabene seorang janda tua.[14] Sedangkan pada masa usia yang mana hawa nafsu manusia berada pada titik puncak [usia 25-50], pada masa tersebut beliau tidak pernah berpikiran untuk menikah lagi. Dalam hal ini Mr. Muir pun bukannya tidak mengetahui fakta sejarah ketika penduduk Makkah merasa terganggu dengan upaya tabligh yang dilakukan Rasulullah (saw) dan menganggap beliau sebagai perusak agama kaum mereka lalu mereka mengutus sebuah delegasi dibawah pimpinan Utbah Bin Rabiah untuk menyampaikan permohonan kepada Rasulullah (saw) agar menghentikan upaya-upaya tabligh tersebut. Dalam rangka itu, selain mengiming-imingi Rasulullah (saw) dengan harta dan kekuasaan, mereka juga membujuk dengan mengatakan, ‘Jika Anda mau berdamai dengan kami dan setelah itu anda tidak akan mencaci agama kami lagi juga akan menghentikan penyebaran agama baru ini dan Anda mensyaratkan menikahi wanita cantik yang Anda inginkan, maka silahkan Anda pilih (tunjuk) wanita mana saja yang Anda sukai, pasti kami akan nikahkan Anda dengan wanita itu.

Pada saat itu usia Rasulullah (saw) tidak lanjut dan dari sisi jasmani juga tentunya lebih baik dibanding dengan masa sesudahnya. Namun, jawaban yang Rasulullah (saw) berikan kepada para tokoh Quraisy ketika mendapatkan tawaran itu merupakan lembaran sejarah yang jelas gamblang yang mana tidak perlu untuk diulang kembali di sini.[15]

Fakta sejarah ini tidak luput dari pengetahuan Mr. Muir, “Sebelum pengumuman nubuwwat (kenabian) sampai usia 40 tahun, penduduk Makkah mengenal beliau sebagai pemilik akhlak terbaik.”[16]

“Akan tetapi, meskipun terdapat kesaksian jelas seperti itu, pernyataan tertulis Mr. Muir [dalam bukunya] bahwa setelah melewati usia 55 tahun pun Nabi (saw) larut dalam hawa nafsu padahal pada usia tersebut secara alami mengalami penurunan kekuatan fisik. Sementara itu, di sisi lain, kesibukan dan tanggung jawab beliau sedemikian rupa meningkat sehingga orang yang sangat sibuk sekalipun akan merasa malu untuk membandingkannya. Tentunya pendapat yang seperti itu tidak dapat diyakini sebagai ucapan yang tidak terdapat prasangka. Sudah barang tentu itu merupakan ucapan orang yang dipenuhi kebencian.

Seseorang dapat mengatakan apa saja sesukanya dan orang lain tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan ucapan maupun tulisannya. Tetapi, seorang yang berakal hendaknya sekurang-kurangnya tidak mengucapkan sesuatu yang tidak dapat dicerna akal sehat. Jika saja Mr. Muir dan orang-orang yang sepemikiran dengannya mau membuka tutupan matanya untuk melihat maka mereka akan tahu bahwa pernikahan lebih dari satu istri yang Nabi (saw) lakukan pada masa tua merupakan bukti itu didasari bukan demi memenuhi kebutuhan jasmani, melainkan pada kedalamannya terdapat tujuan lain yang tersembunyi khususnya ketika terdapat fakta sejarah bahwa beliau melewati masa muda sedemikian rupa sehingga orang yang mengenali beliau maupun tidak menjuluki beliau sebagai Al-Amin (yang tepercaya).”[17]

Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis bahwa setiap pembaca dan yang memahami sejarah pasti memiliki perasaan bahwa dengan menelaahnya, “Saya meraih suatu kelezatan ruhani dalam melakukan perenungan dan penelitian bahwa usia ketika Nabi (saw) melakukan pernikahan dengan lebih dari satu istri merupakan usia tatkala beban tanggung jawab kenabian sampai pada puncaknya dan beliau benar-benar larut dalam melaksanakan beban tanggung jawab yang tidak terhingga itu. Dalam pandangan saya dan juga bagi setiap orang yang bijak dan mulia, pemandangan tersebut sudah cukup sebagai bukti bahwa pernikahan dengan lebih dari satu istri yang Nabi (saw) lakukan merupakan bagian dari tugas kenabian yang beliau lakukan semata-mata bertujuan demi tabligh dan tarbiyat meskipun hal itu merusak ketenangan kehidupan pribadi beliau sendiri.

Seorang yang buruk mencari niat-niat buruk dalam perbuatan orang-orang lain. Disebabkan keadaannya sendiri yang buruk terkadang tidak dapat memahami niat baik orang lain. Tetapi, seorang yang baik memahami bahwa terkadang satu perbuatan yang sama dilakukan oleh orang yang buruk dengan niat buruk namun perbuatan itu juga dapat dilakukan oleh seorang yang baik dengan niat suci dan ia melakukannya. [Contoh dalam hal ini ialah menikah dengan lebih dari satu istri – editor]

Perlu diketahui bahwa di dalam Islam pernikahan tidak semata-mata bertujuan supaya pria dan wanita dapat berkumpul demi memuaskan hawa nafsunya melainkan bersatunya pria dan wanita dalam pernikahan untuk keberlangsungan keturunan umat manusia. Hal itu merupakan tujuan jaiz pernikahan. Masih banyak juga tujuan luhur dan suci lainnya dari pernikahan.

Dengan demikian, ketika ingin mengenali motif (membahas) pernikahan lebih dari satu istri yang dilakukan seseorang yang mana setiap sendi kehidupannya memberikan bukti kemuliaan, tidak mementingkan diri sendiri dan kesuciannya dari hawa nafsu, lalu memutarbalikkannya (memelintirnya) kepada pemikiran kotor dalam corak dan cara jahat atau buruk maka pemikiran seperti itu tidak akan dapat merugikan orang yang diyakini kesuciannya tadi (Nabi Muhammad saw). Namun cerminan batin orang yang berpendapat seperti itu (pengkritik) pasti dapat dipahami.”

Jadi, untuk menjawab keberatan tersebut, tidak lebih dari ini, Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis, “Saya tidak dapat mengatakan apa-apa terhadap keberatan ini selain, {فَصَبْرٌ جَمِيلٌ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَ} ‘… Wallaahul musta’aanu alaa maa tashifuun’ – ‘Hanya Tuhanlah yang dapat dimintai pertolongan atas apa yang kamu ucapkan.’”

Hazrat Khalifatul Masih Tsani (Ra) pun menjelaskan pernikahan Nabi (saw) dengan Hazrat Zainab (ra) tersebut di dalam satu khotbah nikah beliau dan akan saya sampaikan. Beliau bersabda, “Hazrat Rasulullah (saw) menikahkan sepupunya dengan Zaid. Kita tidak dapat mengatakan bahwa Rasulullah (saw) tidak melakukan istikharah atau tidak berdoa atau tidak bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Semua amal ini pastinya beliau lakukan setelah beristikharah dan berdoa. Namun meskipun demikian, Allah Ta’ala tidak memberikan buah atas upaya beliau itu.

Penyebab sebenarnya adalah Allah ta’ala ingin menyatakan kepada orang-orang bahwa Rasulullah (saw) tidak memiliki putra kandung, baik itu anak secara biologis atapun dari hasil adopsi (anak angkat). Sebab, jika seseorang mengadopsi anak, maka berdasarkan ‘urf (kebiasaan) yang berkembang di masayarakat, ia terhitung sebagai anak.

Rasulullah (saw) tidak memiliki putra kandung berdasarkan hukum Ilahi (hukum alami). Adapun berdasarkan hukum negeri pada masa itu dan hukum Syariat yang tengah berlaku waktu itu, beliau memiliki putra yakni Zaid. Orang-orang menyebutnya Zaid ibnu Muhammad (Zaid putra Muhammad). Melalui pernikahan beliau (saw) dengan Zainab, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa yang terhitung anak itu adalah yang berdasar pada qanun qudrat Ilahiyah (hukum alam) yakni anak biologis. Anak berdasarkan hukum negeri bukanlah merupakan anak kandung. Maka atas hal itu, anak adopsi (anak angkat) bukanlah anak kandung dan atas mereka tidak berlaku hukum yang ditetapkan oleh syariat untuk anak kandung. Untuk menegakkan hal tersebut satu-satunya cara adalah menikahkan Rasulullah (saw) dengan mantan istri Zaid (Zainab yang dicerai Zaid).

Allah Ta’ala tidak membiarkan perceraian Zaid dan istrinya gagal. Jika Allah menghendaki, dapat saja tidak terjadi perceraian, namun tidak membiarkannya gagal. Meskipun Rasulullah (saw) telah terlebih dahulu melakukan istikharah, berdoa, bertawakkal dan berupaya namun hikmah Ilahi dibalik itu adalah supaya Zaid menceraikan istrinya lalu dinikahkan kepada Rasulullah (saw) supaya terbuktilah anak berdasarkan hukum negara tidak sama seperti anak berdasarkan hukum alam (anak kandung).”

Ini adalah point hikmah dibalik pernikahan itu yang beliau ra sampaikan.

Berkenaan dengan perlakukan Rasulullah (saw) terhadap mantan budak, Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis dalam Sirah Khataman Nabiyyiin, “Cara yang ditempuh Rasulullah (saw) untuk memperbaiki pemikiran lama orang-orang adalah dengan lebih memperhatikan penghormatan kepada hamba sahaya, mantan hamba sahaya dan juga orang-orang yang memiliki kemampuan dibandingkan dengan yang lainnya. Maka dari itu, di banyak kesempatan beliau (saw) sering menunjuk Zaid bin Haritsah dan putranya Usamah bin Zaid bin Haritsah sebagai komandan dalam berbagai peperangan. Beliau (saw) menetapkan para sahabat besar dan berkedudukan tinggi berada dibawah komando mereka.

Ketika orang-orang yang kurang berpengetahuan membicarakan langkah Rasulullah (saw) tersebut dengan dasar pemikiran lama [yaitu pemuda putra seorang budak telah ditunjuk menjadi Amir yang membawahi para sesepuh dan tokoh-tokoh], maka Rasulullah (saw) menanggapi, إِنْ تَطْعُنُوا فِي إِمَارَتِهِ فَقَدْ كُنْتُمْ تَطْعُنُونَ فِي إِمَارَةِ أَبِيهِ مِنْ قَبْلُ، وَايْمُ اللَّهِ، إِنْ كَانَ لَخَلِيقًا لِلإِمَارَةِ، وَإِنْ كَانَ لَمِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ، وَإِنَّ هَذَا لَمِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ بَعْدَهُ ‏ ‘Kalian merasa keberatan atas penetapan dia (Usamah) sebagai Amir. Sebelum ini pun kalian mencela penetapan ayahnya (yaitu Zaid) sebagai Amir. Demi Tuhan! Sebagaimana ia (Zaid) memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memimpin dan ia termasuk orang-orang yang sangat saya cintai, demikian pula ia (Usamah) pun memiliki kemampuan memimpin dan termasuk orang-orang yang sangat saya cintai.’”[18]

Terkait:   Keteladanan Para Sahabat Rasulullah (Seri 64): Abdullah bin Rawahah

Leher para Sahabat tunduk mendengar sabda nabi yang mengajarkan persamaan hakiki dan mereka menjadi faham bahwa status seseorang sebagai budak atau anak dari seorang budak atau orang yang berasal dari kalangan rendah tidaklah menjadi penghalang baginya untuk mencapai kemajuan dan tolok ukur sebenarnya terletak pada ketakwaan dan keahlian. Lebih dari itu semua, Rasulullah (saw) menikahkan Zaid dengan sepupu, Zainab binti Jahsy dan yang mengherankan adalah jikapun ada nama sahabat tercantum dalam Al Quran, maka orang itu adalah Zaid Bin Haritsah.

Berkenaan dengan kebebasan para budak menurut cara-cara Islam, beliau lebih lanjut menulis, “Diantara budak belian yang merdeka menurut cara-cara Islam, cukup banyak diantara mereka yang berhasil meraih capaian yang setinggi tingginya dalam berbagai bidang dan juga meraih kedudukan sebagai pemimpin bagi umat muslim dalam berbagai bidang. Diantara para sahabat, Zaid merupakan mantan hamba sahaya, namun beliau sedemikian rupa memiliki kapasitas mumpuni sehingga disebabkan kelayakannya itu Rasulullah (saw) sering menunjuk beliau sebagai komandan Lasykar di berbagai peperangan bahkan membawahi para sahabat besar seperti Khalid Bin Walid, seorang jendral sukses.”[19]

Hazrat Zaid ikut serta dalam perang Badr, Uhud Khandaq, Hudaibiyah dan Khaibar bersama dengan Rasulullah (saw). Hazrat Zaid tergolong sebagai pemanah handal Rasulullah (saw). Ketika Rasulullah (saw) akan berangkat menuju perang Muraisi yakni nama lain dari perang Banu Mustaliq yang terjadi pada 5 Syaban Hijri berdasarkan keterangan Kitab as-Siratul Halabiyah, maka Rasulullah (saw) menetapkan Zaid sebagai Amir Madinah.

Hazrat Salamah bin Akwa (سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ) meriwayatkan, غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ ، وَمَعَ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ تِسْعَ غَزَوَاتٍ كَانَ يُؤَمَّرُهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا “Saya ikut serta bersama dengan Rasulullah (saw) dalam 7 peperangan dan ikut pada 9 sariyah yang tidak diikuti oleh Rasulullah (saw) dan untuk sariyah tersebut Rasulullah (saw) menetapkan Zaid sebagai komandannya.”[20]

Hazrat Aisyah meriwayatkan, مَا بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ فِي جَيْشٍ قَطُّ إِلَّا أَمَرَهُ وَلَوْ بَقِيَ بَعْدَهُ لَاسْتَخْلَفَهُ  “Kapan pun Rasulullah (saw) mengirim Zaid bersama lasykar, selalunya menugaskannya sebagai komandan lasykar dan jika Zaid selamat dari peperangan, maka pada peperangan berikutnya Rasulullah (saw) menetapkannya sebagai komandan.”[21]

Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis di dalam Sirah Khataman Nabiyyin mengenai perang Safwan yang disebut juga sebagai perang Badr pertama yang terjadi pada 2 Hijri Jumadil Akhir, beliau menjelaskan bahwa paska perang usyairah, belum berlalu 10 hari keberadaan Rasulullah (saw) di Madinah, “Seorang pemuka Makkah bernama Kurz bin Jabir bin Fahri dengan membawa pasukan kuffar Quraisy menyerang secara tiba-tiba ke area peternakan Madinah yang berjarak hanya 3 mil dari kota dengan penuh kelicikan. Mereka mencuri unta dan lain-lain milik umat Muslim. Ketika Rasulullah (saw) mendapatkan kabar kejadian ini, beliau (saw) segera mengutus sebuah pasukan Muhajirin dibawah pimpinan Zaid bin Haritsah untuk membuntuti mereka. Mereka berhasil mengikuti penyerang sampai kawasan Shafwan di dekat bukit Badr namun mereka berhasil lolos. Perang tersebut pun disebut dengan perang Badr Ula (pertama).”[22]

Misi tersebut disebut juga perang Badr pertama dan berkenaan dengan ini pernah disampaikan sebelumnya. Perlu saya sampaikan secara singkat berkenaan dengan perang usyairah yakni ketika Rasulullah (saw) mendapatkan kabar perihal rencana buruk Quraisy, beliau berangkat dari Madinah lalu sampai pantai di daerah Usyairah, meskipun tidak terjadi pertempuran dengan Quraisy di sana, namun ditempuh perjanjian damai dengan beberapa syarat dengan kabilah Banu Mudlij. Setelah itu beliau kembali ke Madinah. Setelah mendapat kabar bahwa orang-orang kafir berkumpul disana yang mungkin saja mereka adallah pasukan, Rasulullah (saw) berangkat kesana. Beliau berfikir untuk berangkat dan bertarung di luar Madinah namun tidak terjadi peperangan pada saat itu. Manfaat dari perjalanan itu adalah dilakukannya perjanjian damai dengan satu kabilah.

Perlu saya sampaikan berkenaan dengan perbedaan antara ghazwah dan sariyah, karena sebagian orang masih ada yang belum mengetahui. Ghazwah adalah peperangan yang diikuti oleh Rasulullah (saw). Sedangkan Sariyah merupakan peperangan yang tidak diikuti oleh Rasulullah (saw). Berkenaan dengan keduanya tidaklah mesti berarti berangkat untuk berjihad dengan menggunakan pedang, melainkan setiap perjalanan yang mana Rasulullah (saw) ikut serta dalam suasana perang meskipun tidak dilakukan secara khusus untuk bertempur namun nantinya harus berperang karena keterpaksaan, demikian juga sariyah. Jadi setiap ghazwah maupun sariyah tidakah mesti untuk bertempur. Sebagaimana pada perang usyairah pun tidak terjadinya pertempuran seperti yang diterangkan.

Ketika berangkat pulang dari Badr, setelah berakhirnya perang, Rasulullah (saw) mengutus Zaid Bin Haritsah ke Madinah untuk menyampaikan kabar kemenangan kepada penduduk Madinah. Hazrat Zaid berangkat lebih dulu dari Rasulullah (saw) lalu menyampaikan kabar kemenangan tersebut. Mendengar kabar tersebut para sahabat yang tengah berada di Madinah pada saat itu di satu sisi merasa sangat bahagia atas kemenangan agung Islam namun di sisi lain mereka pun bersedih karena mereka luput dari ganjaran jihad yang agung tersebut. Kabar suka itu pun telah menutupi duka yang dirasakan umat Muslim Madinah pada umumnya dan juga Hazrat Utsman secara khusus. Tidak lama sebelum kedatangan Zaid Bin Haritsah, wafatlah Hazrat Ruqayyah (putri Rasulullah saw, istri Hazrat Utsman) yang ketika Rasulullah (saw) berangkat keluar Madinah ke perang Badr, Hazrat Ruqayyah dalam keadaan sakit. Karena itu juga Hazrat Usman tidak dapat ikut serta.

Berkenaan dengan sariyah yang diikuti oleh Hazrat Zaid Bin Haritsah pada Jumadil akhir tahun 3 hijri di daerah Qardah, Hazrat Mirza Basyir Ahmad menulis, “Setelah umat Muslim terhindar dari serangan Banu Sulaim dan Banu Ghatfan, mereka terpaksa keluar dari tempat tinggal mereka untuk mengatasi bahaya dan ancaman lainnya. Sampai saat itu bangsa Quraisy biasanya menempuh arah ke pantai Hijaz untuk melakukan perdagangan ke utara, namun saat itu juga mereka hindari arah tersebut karena kabilah-kabilah di daerah itu telah menjadi sekutu umat Muslim sehingga kesempatan bagi Quraisy untuk melakukan kejahatan menjadi berkurang, bahkan dalam keadaan demikian mereka sendiri menganggap arah pantai rentan dengan bahaya. Mereka lalu menghindari arah jalan tersebut dan menempuh jalan Najdi yang mengarah ke Iraq yang di sekitarnya merupakan daerah-daerah yang ditinggali oleh para sekutu Quraisy (Banu Sulaim dan Ghathfaan) dan mereka memusuhi umat Muslim.”[23]

Arah jalan pertama yang ditempuh umat Muslim adalah daerah yang ditinggali oleh kabilah-kabilah yang telah mengadakan perjanjian damai dengan umat Muslim sedangkan arah jalan yang ditempuh oleh Quraisy adalah daerah daerah yang telah berdamai dengan mereka yakni kabilah yang memusuhi Islam, Sulaim dan Ghatfaan.

“Atas hal itu, pada bulan Jumadil Akhir, Rasulullah (saw) mendapatkan kabar bahwa satu kafilah dagang Makkah Quraisy akan melewati jalan Najdi. Jelas bahwa jika kafilah-kafilah Quraisy menempuh jalan pantai dapat menimbulkan ancaman bagi umat Muslim, begitupun jalan Najdi yang mereka tempuh dapat menimbulkan marabahaya yang sepadan bahkan lebih dari itu. Alasannya ialah berlawanan dengan arah jalan pantai, pada jalan Najdi tersebut didiami oleh sekutu Quraisy yang seperti halnya bangsa Quraisy, mereka haus akan darah umat Muslim. Atas hal itu, pihak Quraisy akan dengan mudahnya bekerjasama dengan mereka menyerang Madinah secara diam-diam dan tiba-tiba pada waktu malam atau melakukan kejahatan lainnya. Maka dari itu, untuk melemahkan Quraisy dan mengarahkan mereka supaya cenderung pada perdamaian adalah perlu menghentikan kafilah-kafilah itu pada jalan tersebut. Karena itu, segera setelah Rasulullah (saw) mendengar kabar tersebut, beliau (saw) mengutus sebuah detasemen para sahabat dibawah Amir (komandan) Hazrat Zaid Bin Haritsah.

Di dalam kafilah dagang Quraisy tersebut terdapat Abu Sufyan Bin Harb dan ada juga tokoh seperti Sofwan Bin Umayyah.[24] Zaid melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan gesit dan cerdas lalu menyergap musuh Islam tadi di daerah Najad tepatnya di Qaradah. Mengetahui serangan tiba-tiba itu kafilah dagang Quraisy kabur meninggalkan harta bawaannya dan barang-barang lainnya. Dengan begitu Zaid Bin Haritsah dan para sahabat berhasil dan kembali ke Madinah dengan membawa harta rampasan yang sangat banyak. Sebagian sejarawan menulis bahwa penunjuk jalan pada kafilah Quraisy tesebut bernama Faraat yang ditawan oleh pasukan Muslim lalu baiat masuk Islam dan dibebaskan.[25] Namun dari riwayat lainnya diketahui bahwa ia adalah seorang mata-mata dari pihak Musyrik untuk memata-matai umat Muslim. Namun, di kemudian hari baiat masuk Islam lalu hijrah ke Madinah.[26]

Hazrat Aisyah meriwayatkan (عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ), وَقَدِمَ زَيْدُ بنُ حَارِثَةَ مِنْ وَجْهِهِ ذَلِكَ – تَعْنِي مِنْ سَرِيَّةِ أُمِّ قِرْفَةَ – وَرَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي بَيْتِي. فَقَرَعَ زَيْدٌ البَابَ، فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَجُرُّ ثَوْبَهُ عُرْيَاناً، مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَاناً قَبْلَهَا -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- حَتَّى اعْتَنَقَهُ وَقبَّلَهُ ثُمَّ سَاءلَهُ، فَأَخْبَرَهُ بِمَا ظَفَّرَهُ اللهُ “Ketika Hazrat Zaid Bin Haritsah kembali ke Madinah dari suatu Sariyyah (ekspedisi tugas perjalanan), pada saat itu Rasulullah (saw) tengah berada di rumah saya. Hazrat Zaid datang dan mengetuk pintu. Rasulullah (saw) menyambut beliau, memeluknya dan mengecupnya.”[27]

Pada bulan Syaban 5 Hijri ketika Rasulullah (saw) memerintahkan untuk berangkat ke Banu Mustaliq, berdasarkan beberapa riwayat, Rasulullah (saw) menunjuk Zaid Bin Haritsah sebagai Amir Madinah. Pada perang Khandaq pun bendera Muhajirin berada di tangan Hazrat Zaid. Tampaknya riwayat tentang Hazrat Zaid ini masih terus bersambung untuk khotbah yang akan datang.

Sekarang saya akan sampaikan kabar duka atas wafatnya Ananda Maryam Salman Gul, putri dari Mubarak Siddiqi Shab pada tanggal 17 Juni pada usia 25 tahun, innaa lillaahi wa inna ilaihi raajiuwn. Penyakit beliau baru diketahui beberapa hari sebelum kewafatan. Ketika kondisi semakin memburuk, beliau dibawa ke rumah sakit. Namun takdir Allah Ta’ala berkata lain dan beliau tidak dapat sembuh.

Siapapun yang pernah bergaul dengan beliau mengatakan bahwa almarhumah adalah orang yang rendah hati dan pemilik akhlak mulia. Dawam melaksanakan shalat, simpatik dan pengkhidmat. Memiliki jalinan kecintaan dengan Khilafat. Selain orang tua dan suami, almarhumah meninggalkan dua putri yang bernama Nayab (5 tahun) dan Zaryaab (1,5 tahun).

Ibunda almarhumah, Gul Mubarak Sahibah menuturkan, “Sejak 6 minggu yang lalu kami menyaksikan 3 kedukaan diantaranya kewafatan seorang saudara Gul Mubarak Sahibah, setelah itu diikuti oleh saudari beliau pada bulan Mei dan saat ini putri beliau pulang ke rahmatullah.”

Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan ketabahan kepada beliau. Sebelum wafat almarhumah berkhidmat sebagai sekretaris Mubayyiah baru di jemaat Epsom, UK. Beliau berakhlak mulia, peramah dan biasa membantu para mustahaq.

Ketua LI di halqah (kompleks) beliau menuturkan, “Sebagai sekretaris Mubayyiah baru, almarhumah merupakan teladan ideal. Beliau selalu menjalin hubungan penuh kasih sayang dengan para mubayyiah, sehingga dalam diri mereka timbul kecintaan dengan sendirinya terhadap nizam.”

Seorang Mubayyiah baru bernama Faridah Nelson menuturkan: “Saya ingat, ketika pertama kali mengikuti pertemuan, saya berpikir akan merasa terpisah sendiri dalam pertemuan nanti. Akan tetapi, Almarhumah Maryam seketika melihat saya tampak senyuman di wajah lalu menghampiri, memeluk dan menemani saya sepanjang acara. Setelah itu datang ke rumah dengan membawa hadiah coklat lalu menjelaskan kepada saya perihal Jemaat dan keberkatan Khilafat.”

Mubayyiah lainnya lagi bernama Andlib sahibah menuturkan: “Menurut hemat saya, seorang sekretaris mubayyiah baru seyogyanya seperti Maryam, karena saya ingat ketika berjumpa dengan Maryam pertama kalinya, Maryam bersikap penuh kasih sayang, ia memeluk saya, sehingga saya merasa mendapatkan saudari yang mencintai saya. Ia biasa berkunjung ke rumah saya dengan membawa hadiah kecil untuk saya dan anak anak. Ia sering menghubungi saya dengan berkunjung atau menelepon. Dalam obrolan bersama orang-orang dan kawan selalunya menyinggung berkenaan dengan keberkatan Khilafat dan nizam jemaat. Ia selalu menjadi sahabat terbaik bagi para mubayyiah baru, membantunya sehingga timbul ketertarikan dalam diri mereka untuk hadir dalam acara-acara jemaat dan berkat tarbiyatnya lah saat ini saya mendapatkan taufik untuk menjadi sekretaris umum di halqah kami. Almarhumah juga biasa menyisihkan dari uang sakunya untuk khidmat khalq.”

Ayahanda Maryam, Mubarak Siddiqi Sahib menuturkan: “Ia selalu menyimak khutbah secara rutin, mendahulukan agama diatas dunia. Dua hari sebelum kewafatanya tengah berlangsung majlis syura jemaat UK. Saat itu Maryam sedang berada di ICU.

Saya berkata padanya: Biar saya mintakan izin untuk tidak hadir dalam syura.

Namun Maryam berkata: Ayah jangan khawatirkan saya, jangan tinggalkan acara jemaat karena saya, silahkan hadir di Syura, karena kita telah berjanji kepada Hazrat Masih Mau’ud (as) untuk mendahulukan agama diatas duniawi.’

Terkait:   Riwayat Abu Bakr Ash-Shiddiiq Ra (Seri 21)

Almarhumah biasa menulis syair (puisi atau sajak) dalam Bahasa Inggris, salah satu ringkasan dari syair tersebut berbunyi: ‘Kapan pun kalian memulai melakukan kebaikan, kalian akan mengalami banyak kesulitan, orang-orang meragukan ketulusanmu, biarkan orang-orang melakukan pekerjaannya dan kamu, teruslah melakukan perbuatan baik.’”

Beliau juga menulis syair berbahasa Urdu mengenai Khilafat.

Rumah sakit tempat beliau dirawat, Saint George’s hospital London, seorang perawat di sana berkebangsaan Jerman, menuturkan: “Setelah berbicara dengan Maryam saya merasa tengah bertemu dengan malaikat. Ketika musim panas, beliau biasa menyimpan air dalam botol di kulkas lalu pada hari-hari libur beliau biasa memasang meja lalu duduk dengan anak anak sambil menyediakan air minum dan makanan kecil lainnya.

Beliau memasang tulisan: “Air minum gratis”. Banyak penduduk lokal yang berkunjung untuk memanfaatkan kemudahan itu.

Melihat aktivitas itu, seorang wanita barat bertanya: Bagaimana bisa terfikir olehmu untuk memasang meja di luar rumah lalu menyedikan air minum dan coklat secara gratis.

Almarhumah menjawab: anak-anak tengah libur sekolah selama satu minggu, untuk hiburan anak, saya memasang stall ini sepanjang minggu.

Wanita Barat itu berkata: Saya biasa menghabiskan uang ribuan pound untuk tamasya dengan anak anak ke tempat yang jauh, namun tidak mendapatkan ketenangan, saya tidak tahu bahwa kebahagiaan sebenarnya bias didapatkan dengan duduk di luar rumah dan mengkhidmati orang seperti ini.”

Almarhumah selalu mendahului dalam mengucapkan salam dan menanyakan kabar orang lain. Jika tidak dapat bertemu dengan orang-orang yang dikenal, atau orang-orang yang tinggal dalam mahalla yang sama, biasanya beliau menanyakan kabar melalui pesan singkat. Satu lagi kelebihan beliau adalah selalui mencari sisi baik dalam orang lain lalu memujinya. Di wajahnya selalu tampak senyuman. Beliau orang yang sangat bertawakkal dan bersyukur kepada Allah Ta’ala.

Semoga Allah ta’ala mencurahkan rahmat dan magfirah-Nya. Apapun yang diharapkan oleh anak ini dari Allah ta’ala, semoga Allah Ta’ala memperlakukannya dengan penuh kasih saying lebih dari harapan itu, menanunginya dengan naungan kecintaan dan terus meninggikan derajatnya. Semoga Allah Ta’ala melindungi dan menjaga putri putrinya yang ditinggalkan dan mengabulkan semua doa yang ia panjatkan untuk mereka.

Semoga orang tuanya diberikan kesabaran dan semoga mereka ridha diata keridhaan Allah ta’ala dengan kelapangan dada yang seutuhnya dan menjadi pemelihara yang sebaik baiknya bagi putri-putrinya dan penolong mereka. Semoga Allah ta’ala menjadikan suaminya sebagai penyayang putri-putri dan kedua orang tuanya. Semoga Allah ta’ala meninggikan derajat beliau.

Setelah shalat jumat saya akan memimpin shalat jenazah hadir. Saya akan memimpin shalat jenazah hadir di luar masjid dan jamaah yang di dalam masjid tetap di sini.

Khotbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنُؤْمِنُ بِهِ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ

وَنَعُوْذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ

وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَنَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

عِبَادَ اللهِ! رَحِمَكُمُ اللهُ!

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ

يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذكَّرُوْنَ

أُذكُرُوا اللهَ يَذكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Penerjemah     : Mln. Mahmud Ahmad Wardi, Syahid (London, UK); Editor: Dildaar Ahmad Dartono (Indonesia).

Rujukan komparasi pemeriksaan naskah: www.Islamahmadiyya.net (bahasa Arab)

 

[1] Al-Ishābah Fī Tamyīzish-Shahābah,oleh Ahmad bin ‘Alī bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 8, p. 155, Zainab bint Jahsh, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon (2005) قال الواقدي تزوجها النبي صلى الله عليه وسلم وهي بنت خمس وثلاثين سنة وماتت سنة عشرين وهي بنت خمسين ونقل عن عمر بن عثمان الحجبي أنها عاشت ثلاثا وخمسين

[2] Shahihul-Bukhārī, Kitābut-Tafsīr, Tafsīru Sūratin-Nūr, Bābu Lau Lā Sami‘tumūhu (بَاب { لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا إِلَى قَوْلِهِ الْكَاذِبُونَ}), No. 4750: قَالَتْ عَائِشَةُ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ زَيْنَبَ ابْنَةَ جَحْشٍ عَنْ أَمْرِي فَقَالَ يَا زَيْنَبُ مَاذَا عَلِمْتِ أَوْ رَأَيْتِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحْمِي سَمْعِي وَبَصَرِي مَا عَلِمْتُ إِلَّا خَيْرًا قَالَتْ وَهِيَ الَّتِي كَانَتْ تُسَامِينِي مِنْ أَزْوَاجِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَصَمَهَا اللَّهُ بِالْوَرَعِ

[3] Shahīhu Muslim, Kitābu Fadhā’ilish-Shahābah (كتاب فضائل الصحابة رضى الله تعالى عنهم), Bābu Fadhli ‘Ā’ishah Radhiyallāhu Ta‘ālā ‘Anhā (باب فِي فَضْلِ عَائِشَةَ رضى الله تعالى عنها ‏‏), Hadīth No. 2442

[4] Al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah, karya Ahmad bin ‘Alī bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 8, p. 154, Zainab

[5] Sirah Khataman Nabiyyin (the Life and Character of Seal of the Prophets – Kehidupan dan Karakter sang Penghulu para Nabi) Volume II, Remaining Events Relevant to the Marriage of Hadrat Zainab (ra)

[6] Sharhul-‘Allāmatiz-Zarqānī ‘Alal-Mawāhibil-Ladunniyyah, By Allāmah Shihābuddīn Al-Qusthalānī, Volume 4, p. 411, Zainab bint Jahsh Ummul-Mu’minīn, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (1996) Az-Zurqani dalam (شرح الزرقاني على المواهب اللدنية بالمنح المحمدية) Syarh (komentar) terhadap Mawahib al-Laduniyyah. Abu Abdullah Muhammad ibn Abd al-Baqi bin Yusuf bin Ahmad bin ‘Ulwan az-Zurqani (أبوعبد الله محمد بن عبد الباقي بن يوسف بن أحمد بن علوان الزرقاني، الفقيه المالكي الأصولي) (lahir 1122 H/1645 – w 1122 H/1710 M). Kitab berjudul Mawahib al-Laduniyyah bi al-Minah al-Muhammadiyyah (المواهب اللدنية بالمنح المحمدية, Karunia Ilahiah dalam Bentuk Karunia Muhammadiyyah) disusun oleh Imam Ahmad Shihabuddin ibn Muhammad ibn Abu Bakr al-Qastallani.

[7] Ibn Sa’d dalam ath-Thabaqat al-Kubra; al-Hakim Naisaburi dalam al-Mustadrak ‘alash shahihain (كِتَابُ مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ), (ذِكْرُ الصَّحَابِيَّاتِ مِنْ أَزْوَاجِ رَسُولِ اللَّهِ), (ذِكْرُ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ) dari jalan rawi Muhammad bin Umar al-Waqidi, dari Abdullah bin Amir al-Aslami, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Hal serupa disebutkan dalam Tafsir karya Ibnu Jarir ath-Thabari.

[8] Tahzībut-Tahzīb, By Al-Imām Shihābuddīn Abul-Fadhl Ahmad bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 5, pp. 234-235, Muhammad bin ‘Umar bin Wāqid Al-Wāqidiyy, Majlisu Dā’iratil-Ma‘ārifin-Nizāmiyyatil-Kā’inah, Hyderabad, Dakkan, First Edition (1326 A.H.)

* Tahzībut-Tahzīb, By Al-Imām Shihābuddīn Abul-Fadhl Ahmad bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 3, p. 180, ‘Abdullāh bin ‘Āmir, Majlisu Dā’iratil-Ma‘ārifil-Niẓāmiyyatil-Kā’inah, Hyderabad, Dakkan, First Edition (1326 A.H.)

[9] Tahzībut-Tahzīb, By Al-Imām Shihābuddīn Abul-Fadhl Ahmad bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 5, pp. 234-235, Muhammad bin ‘Umar bin Wāqid Al-Wāqidiyy, Majlisu Dā’iratil-Ma‘ārifil-Nizāmiyyatil-Kā’inah, Hyderabad, Dakkan, First Edition (1326 A.H.)

* Sharhul-‘Allāmatiz-Zarqānī ‘Alal-Mawāhibil-Ladunniyyah, By Allāmah Shihābuddīn Al-Qusthalānī, Volume 1, pp. 294-295, Dhikru Khātamin-Nubuwwah, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (1996)

[10] Shahihul-Bukhārī, Kitābut-Tauhīd (كتاب التوحيد), Bābu Wa Kāna ‘Arshuhū ‘Alal-Mā’I (بَابُ: {وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ}، {وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ}), Hadits No. 7420; juga dalam Kitab Lubābun-Nuqūli Fī Asbābin-Nuzūl, Imām Jalāluddīn As-Suyūtī, p. 191, Sūratul-Ahzāb, Under Verse 37, Dārul-Kitābul-‘Arabiyy, Beirut, Lebanon (2003); Jami` at-Tirmidhi, Kitab Tafsirul Qur’an (كتاب تفسير القرآن عن رسول الله صلى الله عليه وسلم).

[11] Peneliti lain yang menolak riwayat diatas ialah Ibn Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Zaadul Ma’ad dan Ibnul ‘Arobi dalam Ahkam Al Quran 3/1530,1532. Penyusun dan peneliti Hadits dan sanadnya yang melemahkan perawi Muhammad ibn Umar al-Waqidi: menurut al-Saji, tidak baik (muttaham). Menurut al-Bukhari, al-Waqidi haditsnya ditinggalkan (matruk al-hadits), tidak diambil oleh Ahmad. Menurut Ibnu al-Mubarak dan Numayr, al-Waqidi “didustakan” oleh Ahmad. Yahya ibn Ma’in, dia adalah: lemah (dha’if); tidak ada apa-apanya dalam hadits (laysa bi sya’in); dan suka membolak-balik hadits; Abdullah ibn Amir al-Aslami: Ahmad, Abu Zur’ah, Abu ‘Ashim, dan al-Nasa’i melemahkannya. Abu Hatim dia matruk (ditinggalkan riwayat haditsnya); Ibnu Ma’in dia lemah dan tidak ada apa-apanya dalam hadits (dha’if, laysa bi sya’in); dan menurut al-Bukhari dia dibicarakan –negatif—oleh para ahli hadits. Periwayat haditsnya tak kukuh dan tak valid (dzahib al-hadits). Dan menurut Ibnu Hibban, dia suka membolak-balik isnad (rantai periwayatan) dan redaksi hadits (al-mutun) serta merafa’kan (menyambungnya sampai Rasl) riwayat-riwayat yang mursal. Jadi, riwayat-riwayat itu tidak benar secara sanad maupun matan. (Zahir Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Zawaj al-Nabiyy s.a.w bi Zaynab binti Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, 1983: 14-19).

[12] Sirah Khataman Nabiyyin.

[13] * Al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah, karya Ahmad bin ‘Alī bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 8, p. 100, Khadījatu bintu Khuwailad, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon (2005) * Sharhul-‘Allāmatiz-Zarqānī ‘Alal-Mawāhibil-Ladunniyyah, By Allāmah Shihābuddīn Al-Qusṭalānī, Volume 4, p. 364, Fī Dhikri Azwājihith-Thāhirāt / Khadījatu Ummul-Mu’minīn , Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (1996)

* The Life of Mahomet (Kehidupan Muhammad), karya Sir William Muir, Chapter II (Khadîja’s Passion for Mahomet – Cinta Khadija untuk Muhammad), p. 23, Published by Smith, Elder & Co. London (1878); juga di dalam Chapter VI (The Ban Withdrawn), Death of Khadîja, p. 110

[14] Al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah, karya Ahmad bin ‘Alī bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 8, p. 196, Saudatu bintu Zam‘ah (سودة بنت زمعة بن قيس بن عبد شمس القرشية العامرية), Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon (2005); * Sharhul-‘Allāmatiz-Zarqānī ‘Alal-Mawāhibil-Ladunniyyah, By Allāmah Shihābuddīn Al-Qusthalānī, Volume 4, p. 379, Fī Dhikri Azwājihith-Thāhirāt / Saudatu Ummul-Mu’minīn , Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (1996); * The Life of Mahomet, By Sir William Muir, Chapter II (Mahomet marries Sawda), p. 117, Published by Smith, Elder & Co. London (1878)

[15] As-Sirah al-Halabiyyah atau Insanul ‘Uyuun fi Sirah al-Amin al-Ma-mun (إنسان العيون في سيرة الأمين المأمون) artinya Laporan Pandangan Mata atas Sejarah Hidup dia yang Tepercaya lagi Dipercayai, yaitu Nabi (saw) karya Ali bin Ibrahim bin Ahmad al-Halabi, Abu al-Faraj, Nuruddin bin Burhanuddin al-Halabi (علي بن إبراهيم بن أحمد الحلبي، أبو الفرج، نور الدين ابن برهان الدين). Beliau seorang Sejarawan dan Adib (Sastrawan). Beliau asal dari Halb (Aleppo-Suriah sekarang) dan wafat di Mesir pada 1044 Hijriyah Volume 1, p. 430, Bābu ‘Arḍi Quraishin ‘Alaihisa Ashyā’am Min Khuwāriqa; Lubābun-Nuqūli Fī Asbābin-Nuzūl, Imām Jalāluddīn As-Suyūthī, pp. 266-267, Sūratul-Kāfirūn /Qauluhū Ta‘ālā Qul Yā Ayyuhal-Kāfirūn, Dārul-Kitābul-‘Arabiyy, Beirut, Lebanon (2003)

[16] The Life of Mahomet, By Sir William Muir, Chapter II (Occupation as a Shepherd), Reserved and temperate youth of Mahomet, p. 19, Published by Smith, Elder & Co. London (1878)

[17] Sirah Khataman Nabiyyin (the Life and Character of Seal of the Prophets – Kehidupan dan Karakter sang Penghulu para Nabi) Volume II, IX – Repeated Treachery of the Jews, Compilation and Sequence of the Holy Qur’ān, Marriage of Hadrat Zainab (ra), the Great Calumny and Mischief of the Hypocrites

[18] Shahihul-Bukhārī, Kitābu Fadhā’ili Ash-hābin-Nabiyyi saw (كتاب فضائل أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم), Bābu Manaqib Zaid-ibni Hārithata – bab keutamaan Zaid putra Haritsah (باب مَنَاقِبُ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ مَوْلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم), Hadīth No. 3730: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَطَعَنَ بَعْضُ النَّاسِ فِي إِمَارَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

[19] Sirah Khataman Nabiyyin Volume II, All Doors of Advancement were Open to Freed Slaves

[20] Al-Mustadrak ‘alash Shahihain (المستدرك على الصحيحين), (كِتَابُ مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ), (ذِكْرُ مَنَاقِبِ زَيْدٍ الْحَبِّ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ شَرَاحِيلَ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى)

[21] Al-Mustadrak ‘alash Shahihain

[22] Sirah Khataman Nabiyyin Volume II, Attack of Kurz bin Jābir and Ghazwah of Safwān – Jamādiyul-Ākhir5 2 A.H.

As-Sīratun-Nabawiyyah, By Abū Muhammad ‘Abdul-Mālik bin Hishām, p. 412, Ghazwatu Safwān Wa Hiya Ghazwatu Badril-Ūlā, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (2001)

[23] Sirah Khataman Nabiyyin Volume II, Sariyyah of Zaid bin Harithah (ra) Towards Qaradah – Jamādiyul-Ākhirah 3 A.H.; As-Sīratun-Nabawiyyah, By Abū Muhammad ‘Abdul-Mālik bin Hishām, p. 513, Sariyyatu Zaid bin Hārithah Ilal-Qaradah, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (2001)

[24] As-Sīratun-Nabawiyyah, By Abū Muhammad ‘Abdul-Mālik bin Hishām, p. 513, Sariyyatu Zaid bin Hārithah

2 Ath-Thabaqatul Kubra, By Muhammad bin Sa‘d, Volume 2, p. 267, Sariyyatu Zaid bin Hārithah, Dāru Ihyā’it-Turāthil-‘Arabī, Beirut, Lebanon, First Edition (1996)

[25] Ath-Thabaqatul Kubra, By Muhammad bin Sa‘d, Volume 2, p. 267, Sariyyatu Zaid bin Hārithah,

[26] Al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah, Ahmad bin ‘Alī bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 5, pp. 272-273, Furāt bin Hayyān, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon (2005); * Al-Istī‘ābu Fī Ma‘rifatil-Ashhab, By Abū ‘Umar Yūsuf bin ‘Abdillāh bin Muhammad, Volume 3, p. 324, Furāt bin Hayyān Al-‘Ijliyyi, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon (2002); Sirah Khataman Nabiyyin Volume II, Sariyyah of Zaid bin Harithah (ra) Towards Qaradah – Jamādiyul-Ākhirah 3 A.H.

[27] Jami al-Ahadits (جامع الأحاديث) karya Imam as-Suyuthi (عبد الرحمن بن أبي بكر، جلال الدين السيوطي (المتوفى: 911هـ).

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.