Apakah dalam Islam Perempuan lebih Rendah dari Laki-laki?
Di dalam Islam, perempuan tidak dianggap lebih rendah dari pada laki-laki. Keduanya memiliki hak yang sama. Walaupun begitu, kaum perempuan sebenarnya memiliki hak – hak istimewa yang tidak dapat dirasakan oleh kaum laki-laki.
Dalam masalah harta, pernikahan dan perceraian, kaum perempuan telah diberikan hak dan di dalam setiap kesempatan, mereka diberi perhatian dan peluang sebagaimana mestinya. Sangat tepat untuk menyatakan bahwa Islam telah memberikan hak – hak kepada perempuan tak tertandingi dalam sejarah perempuan.
Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran bahwa Dia telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang setara.
“Dia telah menciptakanmu dari satu jiwa kemudian Dia menjadikan darinya pasangannya. (QS Az-Zumar [39]: 7)
Di dalam Hadits, Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:
‘Barang siapa dapat mengasuh dua orang anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari kiamat kelak. Bbeliau merapatkan kedua jarinya.’ (HR. Muslim)
Dua referensi di atas menghapuskan segala konsep inferioritas yang tertuju pada perempuan di dalam Islam. Lebih lanjut, banyak referensi lain di dalam Al-Quran menyinggung tentang beragam lingkup kehidupan dimana status perempuan dijunjung tinggi.
Ringkasnya, Islam adalah satu – satunya agama yang memberi hak terhadap perempuan untuk mengenyam Pendidikan, memperoleh hak kepemilikan, harta warisan dan keleluasaan dalam masalah pernikahan maupun perceraian. Namun, hak – hak tersebut tidak dapat dinikmati oleh kaum perempuan di Eropa selama berabad – abad setelah masa kebangkitan Islam.
Kedudukan Rohani Perempuan dan Laki-laki
Al-Quran berulang kali menyebutkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan rohani.
“Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki atau pun perempuan, dan ia seorang mukmin, maka mereka itu akan masuk surga.” (QS An-Nisa [4]: 125)
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang berserah diri, laki-laki dan perempuan yang beriman, laki-laki dan perempuan yang patuh, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang merendahkan diri, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kesuciannya, serta laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka semua ampunan dan ganjaran yang besar. (QS Al-Ahzab [33]:36)
Al-Quran merupakan kitab yang istimewa di antara semua kitab – kitab suci lain yang berkali-kali menekankan kesetaraan tersebut dengan menyebutkan baik laki-laki maupun perempuan di dalam ayat – ayatnya.
Islam mengajarkan bahwa baik laki-laki dan perempuan sama dalam pandangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran:
“Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki atau pun perempuan, dan ia seorang mukmin, maka mereka itu akan masuk surga, dan mereka tidak akan dianiaya walaupun sebesar alur biji korma.” (QS An-Nisa [4]: 125)
“Pada Hari ketika engkau melihat laki-laki mukmin dan perempuan-perempuan mukmin, cahaya mereka akan berlari-lari di hadapan mereka dan di sebelah kanan mereka, dan para malaikat akan berkata kepada mereka, “Kabar suka bagimu pada hari ini tentang kebun-kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai”, mereka akan menetap di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS Al-Hadid [57]: 13)
Barang siapa mengerjakan amal saleh dari antara baik laki-laki maupun perempuan, dan ia adalah orang yang beriman, tentulah akan Kami berikan dia kehidupan yang suci; dan pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka ganjaran yang lebih baik, sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl [16]: 98)
Jelaslah bahwa Islam mengajarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Tingkat Kecerdasan
Dari segi tingkat kecerdasan, Islam menekankan bahwa pendidikan penting untuk diraih baik bagi laki-laki maupun perempuan. Rasulullah (Shallallau ‘alaihi wasallam) bersabda:
‘Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim’ (HR. Ibnu Majah)
Islam telah memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk mengeyam pendidikan lebih dari 1500 tahun yang lalu. Sementara pada tahun 1886, kaum perempuan baru diperbolehkan mengikuti ujian masuk di universitas Cambridge dan baru pada tahun 1948 universitas tersebut memberikan gelar akademik kepada mahasiswinya. Pada tahun 1920, Universitas Oxford baru membuka penerimaan untuk pelajar perempuan.
Kedudukan Ekonomi
Di dalam bidang ekonomi, Islam memberi hak kepada kaum perempuan untuk mengatur keuangannya sendiri, juga harta dan aset lainnya. (Quran Surah An-Nisa ayat 33 – … bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan …)
Setelah menikah, suami wajib memberikan mas kawin kepada istrinya yang selanjutnya menjadi hak pribadi istrinya. Seorang wanita dapat bekerja untuk menambah penghasilannya tanpa adanya keharusan yang harus ditanggung untuk memenuhi biaya rumah tangganya. Islam juga memberi hak waris kepada perempuan sehingga wajib baginya mendapatkan bagiannya yang telah ditetapkan.
Untuk masalah harta warisan, Al-Quran menyatakan bahwa.
“Bagi laki-laki ada bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua serta kerabatnya; dan bagi perempuan-perempuan pun ada bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua serta kerabatnya, baik sedikit atau banyak darinya sebagai bagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa [4]: 8)
Di Inggris, kaum perempuan tidak dapat memiliki harta bendanya hingga tahun 1882 (harta apapun yang ia miliki secara otomotasi akan menjadi milik suaminya). Sementara Islam selalu memberikan kepada kaum perempuan haknya atas kepemilikan aset dan harta, penghasilan dari ia bekerja dan hak waris. Sangat menarik untuk melihat perbedaan ini dan kenyataan bahwa para janda di Inggris baru memperoleh hak waris atas harta suaminya setelah tahun 1890 sementara dalam Islam hak tersebut telah diberikan kepada kaum perempuan 20 abad lebih awal.
Kedudukan Sosial
Islam menjunjung tinggi kedudukan sosial perempuan dengan memastikan mereka diperlakukan dengan sangat baik oleh suami, anak laki-laki maupun bapaknya.
Sepasang suami istri memiliki peran yang setara untuk saling mendukung, memberi kenyamanan dan perlindungan satu sama lain, saling melindungi layaknya pakaian yang melindungi dan menghiasi badan. (Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.) (QS Al-Baqarah [2]: 188)
Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:
‘Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya,’ (HR. Abu Daud)
Perempuan juga memiliki hak keleluasaan yang setara dalam masalah pernikahan begitu pula dalam masalah perceraian.
Sebagaimana kedudukan seorang ibu ditempatkan dengan perhatian dan penghormatan yang penuh dalam pemenuhan kebutuhan dan harapannya. Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:
‘Surga berada di bawah telapak kaki Ibumu.’ (Nasa’i)
Laki-laki dan perempuan tidak sama
Walaupun tidak ada bantahan dalam hal kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan, penting untuk diperhatikan bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan telah diciptakan dalam jenis yang berbeda. Perbedaan ini bertujuan untuk saling melengkapi dan adanya perbedaan tersebut terletak pada peran dan kodrat, bukan perbedaan status (sebagaimana yang telah diilustrasikan di atas).
Pada satu peristiwa, Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) menjelaskan bahwa kodrat perempuan seperti tulang rusuk, (Bukhari) yang maknanya bahwa ia melaksanakan perannya yang istimewa dalam menjalani kehidupan dengan standar kebaikan tertinggi yang mana hal tersebut menjadikannya berbeda dengan laki-laki. Dan sangat tidak bijak jika laki-laki berusaha mengubah kodrat wanita tersebut sesuai kemauannya. Pesona seorang wanita terletak pada menjadi dirinya apa adanya, bukan menjadi seperti apa yang diinginkan oleh laki-laki.
Sumber: ALislam – Are women inferior to men in Islam?
Penerjemah: Syafia Taherah