Riwayat ‘Umar Bin Al-Khaththab (8)

Keteladanan Para Sahabat Nabi Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam (Manusia-Manusia Istimewa seri 118, Khulafa’ur Rasyidin (Para Khalifah lurus) Seri 24)

Hadhrat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyAllahu ta’ala ‘anhu

Khotbah Jumat Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz) pada 02 Juli 2021 (Ihsan 1400 Hijriyah Syamsiyah/21 Dzulqa’idah 1442 Hijriyah Qamariyah) di Masjid Mubarak, Tilford, UK (United Kingdom of Britain/Britania Raya).

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ. (آمين)

Pembelian Tanah orang Yahudi dan Kristen di Yaman

Masih mengenai Hadhrat ‘Umar (ra.), saat ini pun saya akan menjelaskan tentangnya. Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) bersabda, “Ada satu riwayat mengenai Hadhrat Umar, bahwa ketika atas dasar suatu sabda Rasulullah (saw) beliau lalu mengeluarkan orang-orang yahudi dan kristen dari Yaman, beliau membeli tanah-tanah mereka.” Selanjutnya Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) bersabda, “Tanah Yaman yang saat itu berada di bawah Kristen dan Yahudi, termasuk tanah kharaj.[1]

Namun tatkala Hadhrat ‘Umar (ra) mengambil tanah itu dari orang-orang Yahudi dan Kristen, serta mengeluarkan mereka dari kawasan Arab, beliau membeli tanah tersebut dan tidak merampasnya begitu saja meskipun itu adalah tanah kharaj, [yaitu] meskipun pemerintahlah yang dianggap memilikinya secara hukum.

Di dalam Fathul Bari, kitab syarh Shahih al-Bukhari tertera hadits, artinya, ‘Yahya bin Sa’id meriwayatkan bahwa Hadhrat ‘Umar mengeluarkan orang-orang Musyrik, Yahudi dan Kristen dari Najran dan membeli semua tanah serta kebun mereka.’[2]

Jelas bahwa tanah orang-orang Yahudi tersebut bukan termasuk tanah ‘usyri [tanah hak milik orang Islam] karena tanah ‘Usyri berarti dimiliki oleh orang Islam sehingga sebenarnya tidak perlu lagi membelinya dari orang-orang Yahudi. Karena itu, tanah tersebut merupakan tanah kharaj. Seperti halnya tanah Hindustan dulu termasuk termasuk dinamai tanah kharaj. Namun Hadhrat ‘Umar (ra.), meskipun menganggapnya sebagai tanah kharaj dan beliau sebagai penguasa merupakan pemilik dari tanah tersebut, beliau tidak lantas merampasnya tetapi membelinya. Mungkin ada yang beranggapan bahwa tanah ini bukanlah tanah kharaji maupun ‘usyri namun bercorak lain. Ini adalah anggapan sia-sia dan mencerminkan ketidaktahuannya akan syariat Islam. Tidak ada lagi jenis tanah lain di dalam Islam selain ‘usyri dan kharaji, kecuali memang itu adalah tanah yang sama sekali tidak berguna sehingga tidak ada yang memilikinya. Oleh karena itu, tanah orang-orang Yahudi, Kristen atau Musyrik di Najran adalah bercorak kharaji atau ‘usyri. Meski demikian, Hadhrat ‘Umar menganggap mereka sebagai pemiliknya sehingga tanah-tanah itu pun dibeli dari mereka.”

Upaya Penghapusan Perbudakan dan Penawanan di Luar Perang

Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) dalam menjelaskan mengenai larangan di dalam Islam untuk memperbudak, kecuali dalam corak tawanan perang, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman (Al-Qur’an, Surah al-Anfal, 8:68), تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا (yakni, wahai orang-orang beriman! Apakah engkau berkeinginan seperti kaum lain yang merampas [harta] orang lain demi menambah kekuasaanmu? وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ (sementara Allah Ta’ala tidak menghendaki bila engkau mengikuti dunia, namun Dia menghendaki agar engkau berjalan diatas perintah-perintah-[Nya] yang akan membawa akibat lebih baik bagi engkau, dan menjadikan engkau berhak atas keridaan-Nya di kehidupan yang kelak. Dan demi keridhaan Allah Ta’ala serta akhir yang baik, inilah perintah yang akan memberi kebaikan bagi engkau, yaitu: Janganlah engkau menjadikan siapapun sebagai tawanan, kecuali para tawanan perang, yaitu mereka yang ditangkap di saat pertempuran. Di sini jelas bahwa di dalam Islam tidak dibenarkan menjadikan siapapun sebagai tawanan kecuali di saat perang.

Perintah ini diterapkan dengan sangat tegas di awal Islam, dimana ada satu peristiwa di masa kekhalifahan Hadhrat ‘Umar (ra) bahwa ada satu kafilah yang berasal dari penduduk Yaman, dan mereka melaporkan, ‘Sebelum Islam datang, kami secara paksa dijadikan sebagai budak oleh kaum Kristen sehingga kabilah kami menjadi diperbudak. Mohon bebaskanlah kami dari perbudakan ini.’ Hadhrat ‘Umar (ra) bersabda, ‘Meskipun ini tampaknya ada sebelum [kedatangan] Islam, namun saya tetap akan menyelidikinya. Jika apa yang Anda sampaikan terbukti benar, Anda semua akan segera dibebaskan.’

Tetapai, dewasa ini apa yang terjadi di Eropa bertolak belakang dengan hal ini (Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) membandingkan bahwa seperti inilah ajaran Islam yang dijalankan Hadhrat ‘Umar yaitu dengan memberi ketenangan kepada mereka). Kaum Eropa, demi memperluas perdagangan dan pertaniannya, mereka terus menjalankan perbudakan mereka hingga awal abad ke-19. Memang tidak dipungkiri dalam sejarah Islam terjadi pula satu perbudakan yang berlawanan dengan Islam; namun demikian, tidak ditemukan adanya perbudakan dalam suatu pemerintahan [Islam] yang bertujuan untuk memperluas perdagangan atau perindustrian mereka. Hal ini sama sekali tidak ada dalam Islam.”

Sifat Tidak Mementingkan Diri Sendiri dari Umar bin Khaththab di Masa Kesulitan

Suatu saat terjadi kemarau yang sangat sulit di masa Hadhrat Umar, dan kekeringan melanda Madinah dan sekitarnya. Angin kencang yang menerpa menerbangkan tanah laksana abu sehingga tahun itu dinamakan عَامُ الرَّمَادَةِ atau tahun abu.

(عن عوف بن الحارث عَنْ أَبِيهِ قَالَ:) Auf bin Harits meriwayatkan dari ayahnya, “Tahun itu dinamai yaitu tahun abu disebabkan seluruh permukaan tanah yang menghitam seberti abu akibat tidak adanya hujan dan keadaan ini terjadi selama 9 bulan.”

(حِزَامُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ:) Hizam bin Hisyam meriwayatkan dari ayahnya, “Di tahun 18 Hijriah, ketika musim kembali dari haji, orang-orang sangat mengalami kesulitan. Kekeringan melanda seluruh negeri. Hewan ternak binasa dan orang-orang hampir mati karena kelaparan, hingga mereka terpaksa menumbuk sisa-sisa tulang dan melarutkannya dengan air lalu meminumnya. Bahkan, hingga mereka terpaksa mengeluarkan isi tikus atau hewan berbulu lainnya.”[3]

Diriwayatkan dari Hadhrat Ibnu ‘Umar (ra), “Hadhrat ‘Umar bin Al-Khaththab menulis surat kepada Hadhrat Amru bin al-‘Aash tentang pada tahun kekeringan dahsyat di Madinah dan sekitarnya, Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada al-‘Aashi [Amru] bin al-‘Aash. Pertama, semoga Allah memberi keselamatan kepadamu. Apakah engkau ingin melihat saya dan orang-orang yang bersama saya dalam keadaan mati? Sementara engkau hidup dan orang-orang yang bersama engkau pun hidup? Apakah ada orang yang berkenan menolong?” (Hadhrat ‘Umar menuliskannya tiga kali, yaitu bantuan, bantuan, dan bantuan).

Hadhrat Amru bin al-‘Aash lalu menjawab, ‘Demi Allah, tiada yang layak disembah selain-Nya, dan [surat] ini datang kepada hamba-Nya. Pertama, kami sampaikan bahwa bantuan telah dikirim dan mohon menunggu. Saya mengirimkan satu kafilah unta kepada Hudhur, dimana unta pertama ada pada Huzur dan unta terakhir ada pada saya.’”

(Itu artinya, kafilah unta sedemikian banyaknya seolah satu barisan yang sangat panjang. Gubernur Mesir, Hadhrat Amru bin al-‘Aash mengirimkan 1.000 unta beserta gandum dan hasil pertanian. Termasuk juga minyak samin, pakaian, dan lain sebagainya. Gubernur Iraq bernama Hadhrat Sa’d bin Abi Waqqash mengirimkan 3.000 unta beserta gandum dan hasil pertanian termasuk pakaian dan lainnya. Gubernur Syam bernama Hadhrat Amir Mu’awiyah mengirimkan 2.000 unta bersama hasil pertanian, pakaian, dan lainnya.)

Diriwayatkan, “Ketika bantuan hasil pertanian pertama datang, Hadhrat ‘Umar bin Al-Khaththab bersabda ke Hadhrat Zubair bin Awwam. Tolong berhentikan kafilah tersebut dan arahkanlah mereka menuju daerah perkampungan. Pertama, bagikanlah kepada mereka yang tinggal di perkampungan. Demi Tuhan, mungkin tidak ada lagi hal yang lebih mulia dari ini yang bisa engkau dapatkan sepeninggal kehidupan bersama Rasulullah (saw)… Perhatikanlah pembagian karung pakaian supaya dengannya mereka akan pakai dan sembelihlah unta-unta itu supaya dengannya mereka akan memakan dagingnya dan bawalah olehmu lemaknya. Janganlah mengulur waktu, agar jangan sampai mereka menunggu hingga hujan datang. Biarkan mereka segera menghidangkan gandum dan menyimpannya hingga Tuhan memberikan kelapangan bagi mereka. (ini sabda Hadhrat Umar, yakni “masaklah dan berikan mereka makan, serta simpanlah itu”).

Hadhrat ‘Umar pun menyiapkan makan dan menyuruh penyerunya untuk mengumumkan supaya siapa saja yang ingin, agar datang di waktu makan dan memakan hidangan yang disiapkan, meskipun jika ia ingin memberi untuk keluarganya maka ia dapat membawa untuk keluarganya juga.”[4]

Hadhrat ‘Umar menyiapkan tsarid dan menghidangkannya kepada semua orang.” (Tsarid adalah sebuah masakan berisi potongan-potongan kecil roti yang dicelupkan pada air kaldu (daging beserta air yang telah direbus). Roti-roti tipis tawar yang dimasak dengan direbus dengan minyak zaitun yang dimasak di periuk besar). Unta-unta pun disembelih. Hadhrat ‘Umar pun makan bersama seperti halnya semua orang.[5]

Abdullah bin Zaid bin Aslam (عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ) meriwayatkan dari kakeknya, Aslam, “Saat itu Hadhrat ‘Umar terus-menerus berpuasa. Di masa kekeringan dahsyat tersebut, di suatu sore Hadhrat ‘Umar mendapat kiriman roti yang dihidangkan bersama minyak zaitun (suatu hari orang-orang menyembelih unta dan membagikan masakannya kepada orang-orang). Mereka menyimpan bagian yang terbaik dari hidangan itu untuk Hadhrat ‘Umar. Ketika bagian tersebut diberikan ke Hadhrat Umar, tampak di sana masakan potongan hati dan punuk unta. Hadhrat ‘Umar bertanya, ‘Datang dari mana ini?’

Dijawab, “Wahai Amirul Mukminin, ini dari unta yang kami telah sembelih hari ini.’

Beliau bersabda, ‘Sangat disayangkan! Betapa buruknya seandainya bagian terbaiknya dimakan oleh saya sementara orang lain memakan bagian sisanya. Bawalah periuk ini dan berikan makanan yang lain untuk saya”. Alhasil beliau pun dihidangkan roti dengan minyak zaitun. Beliau meremukan roti itu hingga berkerat-kerat (banyak potongan kecil) dan menyiapkan sendiri Tsarid (sup kaldu) lalu beliau bersabda kepada khadim beliau, ‘Wahai Yarfa’! Betapa baiknya jika engkau membawa wadah masakan berdaging itu ke Samak dan memberinya untuk keluarga Fulan dan Fulan itu.’ (Samak adalah nama kebun korma yang ada di Madinah dan dimiliki oleh Hadhrat ‘Umar dan beliau mewakafkan kebun itu). Hadhrat ‘Umar bersabda, ‘Sudah tiga hari saya tidak memberikan apapun untuk keluarga itu, dan saya pikir kini mereka tengah kelaparan. Berikan ini kepada mereka.’” [6]

Diriwayatkan dari Hadhrat Ibnu Umar, “Di hari-hari musim kemarau dahsyat, Hadhrat ‘Umar menjalankan satu pekerjaan baru yang tidak beliau lakukan sebelumnya. Yaitu setelah beliau mengimami shalat Isya, beliau pulang ke rumah dan terus-menerus melakukan shalat hingga waktu akhir malam. Lalu beliau keluar dan berkeliling ke setiap penjuru kota Madinah. Suatu malam di waktu sahur, saya mendengar beliau bersabda, اللَّهُمَّ لا تَجْعَلْ هَلاكَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ عَلَى يَدَيَّ ‘Allahumma laa taj’al halaaka ummati Muhammadin ‘ala yadayya – Wahai Allah, janganlah Engkau menjadikan umat Muhammad (saw) ini terjatuh dalam kebinasaan di tanganku.’”

(عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ قَالَ:) Muhammad bin Yahya bin Hibban menjelaskan, “Suatu saat di masa kekeringan, Hadhrat ‘Umar dihidangkan roti kuah lemak. Beliau lantas memanggil seorang dari pedalaman untuk makan bersama beliau. Orang itu dengan cepat mengambil lemak dari pinggir-pinggir nampan sehingga Hadhrat ‘Umar bersabda, ‘Anda makan seperti tidak pernah melihat lemak.’

Ia menjawab, ‘Sungguh sudah berhari-hari saya tidak memakan minyak samin maupun zaitun, dan tidak pula melihat seorangpun menyantapnya.’

Mendengar ini Hadhrat ‘Umar bersumpah bahwa beliau sama sekali tidak akan menyantap daging dan minyak samin hingga orang-orang kembali sejahtera seperti semula.’[7]

(عن ابن طاووس عَنْ أَبِيهِ قَالَ) Ibnu Thawus meriwayatkan dari ayahnya, Hadhrat ‘Umar sama sekali tidak menyantap daging dan minyak samin hingga orang-orang kembali sejahtera.”[8]

Karena beliau tidak menyantapnya dan hanya menyantap minyak [biasa], perut beliau kerap berbunyi. Hadhrat ‘Umar bersabda (beliau mengatakan kepada perut beliau), Engkau teruslah berbunyi. Demi Allah, engkau tidak akan mendapat apapun sebelum orang-orang menjadi sejahtera dan makan makanan seperti semula.’[9]

‘Iyadh bin Khalifah (عِيَاضِ بْنِ خَلِيفَةَ) berkata,  “Di tahun dahsyat kekeringan melanda, saya melihat perawakan Hadhrat ‘Umar yang menjadi hitam padahal warna kulit beliau putih.” Kami (perawi yang mendapat kisah ini) bertanya, “Bagaimana mungkin?”

Terkait:   Tanda-tanda Kebenaran Hadhrat Masih Mau'ud as

Perawi (‘Iyadh) menjawab, “Hadhrat ‘Umar adalah orang Arab dan beliau biasa mengkonsumsi minyak samin dan susu. Ketika kekeringan melanda banyak orang, beliau mengharamkan itu untuk dirinya hingga semua orang menjadi sejahtera. Saat itu Hadhrat ‘Umar makan hanya dengan minyak [biasa] sehingga warna beliau pun berubah; dan ketika lapar, warna beliau menjadi semakin berubah.”

Usamah Bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari kakeknya, “Kami kerap mengatakan bahwa seandainya Allah tidak menghilangkan kekeringan ini, Hadhrat ‘Umar akan wafat karena memikirkan segenap orang Islam.”[10]

Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya, “Di masa kekeringan itu, orang-orang datang dari seluruh penjuru Arab ke Madinah. Hadhrat ‘Umar memerintahkan kepada penduduk agar mengurusi mereka dan memberi mereka makanan. Hadhrat ‘Umar memerintahkan berbagai sahabat agar bertugas di setiap penjuru Madinah supaya mereka melaporkan setiap keadaannya di waktu petang kepada Hadhrat Umar. Segenap peristiwa yang terjadi semenjak pagi hingga sore datang kepada beliau di waktu petang (yaitu semua berita dilaporkan kepada beliau). Banyak kaum pedalaman (orang-orang Badui) yang datang menetap di berbagai tempat di Madinah.

Suatu malam, ketika semua orang telah makan malam, Hadhrat ‘Umar bersabda, ‘Hitunglah jumlah orang yang telah makan malam bersama kita.’ Ketika telah dihitung, jumlahnya adalah sekitar 7.000 orang. Lalu beliau bersabda, ‘Hitung juga orang yang tidak datang, yang sakit dan anak-anak.’ Ketika telah dihitung, jumlahnya adalah 40.000. Beberapa hari kemudian, jumlah ini pun bertambah. Ketika dihitung kedua kali, jumlah yang makan bersama beliau adalah 10.000 dan jumlah orang selain mereka adalah 50.000. Alhasil, pekerjaan ini terus berulang hingga Allah Ta’ala menurunkan hujan.

Ketika hujan telah turun, saya melihat Hadhrat ‘Umar memberi petunjuk kepada para ‘Amil (Pengurus-Pengurus pemerintahan di daerah-daerah), agar mengatur kepulangan semua orang ke wilayahnya masing-masing dan juga memberikan bahan pangan serta tunggangan untuk mereka.”

Perawi mengatakan, “Saya melihat bahwa Hadhrat ‘Umar sendiri datang menemani keberangkatan mereka ketika keadaan telah menjadi baik.”[11]

Ringkasnya, orang-orang dari sekitar Madinah yang kelaparan datang ke kota Madinah dan mereka dapat menerima makanan di kota. Namun, ketika keadaan telah baik dan hujan pun terus turun serta pertanian dapat dijalankan, maka Hadhrat ‘Umar bersabda, “Pulanglah dan bekerja keraslah. Bercocok tanamlah di tempat Anda”.

Di buku Tarikh ath-Thabari, mengenai akhir musim kering ini, tertulis, “….ada seseorang yang bermimpi bahwa Rasulullah (saw) menganjurkan agar berdoa sehingga Hadhrat ‘Umar pun menyerukan kepada semua orang agar melaksanakan shalat Istisqa. Hadhrat ‘Umar bersabda, ‘Musibah ini telah mencapai puncaknya dan insya Allah akan segera berakhir. Suatu kaum yang mendapat taufik untuk berdoa, maka yakinlah bahwa musibah mereka telah berakhir.’

Beliau menuliskan surat kepada para Amir (gubernur) di kota lain supaya mereka melaksanakan shalat Istisqa bagi penduduk Madinah dan para hamba Tuhan yang tinggal di sekitarnya, karena musibah [yang melanda] telah mencapai puncaknya.

Hadhrat ‘Umar mengumpulkan segenap umat Muslim di lapangan terbuka untuk melaksanakan shalat Istisqa, dan beliau membawa Hadhrat Abbas hadir, lalu Hadhrat ‘Umar memberi khutbah singkat dan mengimami shalat. Lalu beliau duduk diatas kedua kaki beliau dan memulai berdoa, اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ، وَارْضَ عَنَّا ‘Allahumma iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iinu, Allahummaghfir lana warhamnaa wardha ‘annaa.’ – ‘Ya Allah, kami hanya menyembah Engkau dan kami hanya memohon pertolongan kepada Engkau. Ya Allah, Ya Allah! Ampunilah kami, rahmatilah kami dan ridhoilah kami.’ Setelah itu beliau pulang. Belum lagi beliau sampai ke rumah, hujan menggenangi lapangan tersebut.”[12]

Berdasarkan satu riwayat, Hadhrat ‘Umar (ra) berdoa, اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا “Allahumma innaa kunnaa natawassalu ilaika bi-Nabiyyina fatasqiina wa inna natawassalu ilaika bi-‘Ammi Nabiyyina fasqiinaa.” – “Ya Allah! Ketika Di zaman Nabi (saw) kami dilanda tahun kekeringan, kami berdoa meminta hujan dengan perantaraan Nabi Engkau, maka Engkau telah menurunkan hujan kepada kami. Hari ini kami berdoa kepada Engkau dengan perantaraan paman Nabi Engkau (saw), maka akhirilah tahun paceklik kami ini dan turunkanlah hujan untuk kami.” Kemudian belum lagi orang-orang beranjak dari tempatnya masing-masing, hujan mulai turun.[13]

Pemasangan tikar di Masjid Nabawi

Terdapat riwayat dari Abdullah bin Ibrahim mengenai kapan mulai dihamparkannya tikar di Masjid Nabawi. Sebelumnya orang-orang biasa melaksanakan shalat di lantai atau di tanah sehingga debu menempel di dahi. Kemudian muncullah tradisi menggunakan tikar. Mengenai hal ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Ibrahim (عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ:), أَوَّلُ مَنْ أَلْقَى الْحَصَى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ. وَكَانَ النَّاسُ إِذَا رَفَعُوا رُؤُوسَهُمْ مِنَ السُّجُودِ نَفَضُوا أَيْدِيَهُمْ فَأَمَرَ عُمَرُ بِالْحَصَى فَجِيءَ بِهِ مِنَ الْعَقِيقِ فَبُسِطَ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Orang pertama yang menghamparkan tikar di Masjid Nabawi adalah Hadhrat ‘Umar bin Al-Khaththab (ra). Sebelumnya ketika orang-orang mengangkat kepala mereka dari sujud, mereka biasa mengusapkan tangan mereka. Atas hal ini beliau memerintahkan untuk menghamparkan tikar-tikar yang dibawa dari ‘Aqiq dan dihamparkan di Masjid Nabawi.”[14]

‘Aqiq juga nama suatu lembah yang terbentang dari barat daya hingga barat laut Madinah sejauh 150 kilometer. Diriwayatkan bahwa ini adalah lembah yang sangat besar.

Perluasan dan Renovasi Masjid Nabawi

Di masa Hadhrat ‘Umar (ra), pada 17 Hijriah dilakukan juga perluasan Masjid Nabawi. Hadhrat Abdullah bin ‘Umar (ra) meriwayatkan, “Di masa Rasulullah (saw) masjid terbuat dari batu bata mentah dan atapnya terbuat dari dahan-dahan dan daun-daun kurma, serta tiangnya dari batang pohon kurma. Hadhrat Abu Bakar Ash-Shiddiq (ra) membiarkan masjid tersebut dalam keadaan demikian dan tidak melakukan perubahan atau perluasan terhadapnya. Hadhrat ‘Umar (ra) melakukan renovasi dan perluasannya, namun tidak mengubah bentuk dan gaya rancangannya. Beliau membangunnya dengan gaya kontruksi yang sama. Atapnya masih seperti semula terbuat dari daun-daun kurma. Beliau hanya mengganti tiangnya dengan kayu.”[15]

Hadhrat ‘Umar (ra) menyelesaikan pembangunan masjid pada 17 Hijriah dengan pengawasan beliau sendiri. Setelah perluasan ini, luas area masjid telah bertambah dari 100 x 100 hasta, yaitu sekitar 50 x 50 meter, menjadi 140 x 120 hasta, sekitar 70 x 60 meter. Jelas dari riwayat ini bahwa di masa Hadhrat Abu Bakar (ra) masjid Nabawi tetap sama seperti ketika di masa Hadhrat Rasulullah (saw), namun seiring dengan renovasi yang dilakukan oleh Hadhrat ‘Umar (ra) terjadi perluasan cukup signifikan pada masjid tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Khudri, أمَرَ عُمَرُ بِبِناءِ مَسْجِدٍ، وقالَ لِلْبَنّاءِ: أكِنَّ النّاسَ مِنَ المَطَرِ، وإيّاكَ أنْ تُحَمِّرَ أوْ تُصَفِّرَ، فَتَفْتِنَ النّاسَHadhrat ‘Umar (ra) memerintahkan untuk merenovasi Masjid Nabawi dan membuat pengaturan supaya orang-orang terlindung dari hujan. Namun, dekorasi warna-warni harus dihindari, karena dekorasi akan membuat manusia terjerumus ke dalam musibah (kerumitan-kerumitan atau kesulitan-kesulitan).”[16]

Hadhrat ‘Umar (ra) melakukan penghematan dan masjid dibangun dengan gaya yang sama seperti pada masa penuh berkat Hadhrat Rasulullah (saw). Pada saat perluasan, beliau harus mendapatkan rumah yang bersebelahan yang terletak di sebelah utara, selatan dan barat. Beberapa orang dengan sukarela menghibahkan tanah mereka untuk masjid dan bagi sebagian orang Hadhrat ‘Umar (ra) harus berupaya memberikan pemahaman dan dana insentif. Demikian juga beliau harus membeli sebagian tanah untuk digabungkan dengan masjid.

Sensus Pendudukan Pertama kali Dimulai di masa ‘Umar bin Khaththab

Praktik sensus (kebijakan penghitungan jumlah penduduk) dimulai pada masa Hadhrat ‘Umar (ra) atau beliau-lah yang menjalankannya. Beliau juga menetapkan sistem penjatahan makanan.

Pemerintahan Islami pada Masa ‘Umar (ra)

Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) menulis mengenai sifat pemerintahan yang Islami dan pengaturannya pada masa Hadhrat ‘Umar (ra) dan juga mengenai perubahan yang baru diterapkan dan masalah administrasi baru yang diperkenalkan. Beliau (ra) menulis,

Membangun Persaudaraan

“Setibanya Rasulullah (saw) di Madinah, yang pertama kali beliau lakukan adalah menjalin persaudaraan antara kaum pemilik tanah dan lahan dan dengan mereka yang tidak memiliki apa-apa. Kaum Anshar adalah para pemilik properti pada saat itu, sedangkan Kaum Muhajir tidak memiliki properti. Rasulullah (saw) telah menjalinkan persaudaraan antara Anshor dan Muhajirin, dan setiap satu orang yang memiliki properti dipersaudarakan dengan satu orang yang tidak memiliki properti dan dalam hal ini sebagian orang begitu ekstrim sehingga jangankan harta kekayaan, beberapa orang bahkan jika mereka memiliki dua istri, maka mereka memberikannya kepada masing-masing saudara Muhajir mereka, yaitu mereka mereka siap untuk menceraikan satu istrinya untuk mereka. Mereka merelakan saudaranya menikahinya.

Demikianlah contoh pertama kesetaraan yang Hadhrat Rasulullah (saw) tegakkan sejak tiba di Madinah, karena pondasi pemerintahan sejatinya diletakkan di Madinah. Pada zaman itu tidak terdapat banyak harta, caranya adalah dengan mempersatukan orang kaya dan miskin sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuatu untuk makan.

Kemudian pada satu peperangan pun Rasulullah (saw) menggunakan cara ini, meskipun coraknya diubah. Pada satu peperangan, beliau (saw) mengetahui bahwa sebagian orang tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan, atau jika pun ada sangat sedikit sekali, dan sebagian lagi mempunyai cukup makanan. Melihat keadaan ini Rasulullah (saw) bersabda, ‘Siapa yang memiliki sesuatu hendaknya dibawa dan dikumpulkan di satu tempat.’ Kemudian semuanya dibawa dan beliau (saw) menetapkan jatah. Seolah-olah ini pun suatu cara supaya setiap orang mendapatkan makanan. Selama hal itu memungkinkan, setiap orang makan sendiri-sendiri, namun ketika hal itu tidak memungkinkan dan timbul bahaya sebagian orang akan kelaparan, Rasulullah (saw) bersabda, ‘Sekarang kalian tidak diizinkan makan masing-masing, sekarang semuanya sama-sama akan mendapatkan makan dari satu tempat.’

Hal ini diputuskan berdasarkan situasi. Ketika itu ideologi sosialisme atau komunisme belum didirikan. Para sahabat mengatakan, ‘Kami melaksanakan perintah Hadhrat Rasulullah (saw) ini dengan ketat, jika kami mempunyai satu kurma saja, kami menganggap memakannya sebagai ketidakjujuran dan kami tidak akan merasa tenang selama kami belum memasukkannya ke tempat penyimpanan.’

Ini adalah contoh lainnya yang diperlihatkan oleh Hadhrat Rasulullah (saw). Ketika keadaan sedang sulit maka ditempuh cara seperti itu dan beliau (saw) menegakkan teladan tersebut.

Kemudian kekayaan juga datang di masa Rasulullah (saw) dan Allah Ta’ala membukakan pintu khazanah bagi Islam, namun Allah Ta’ala menghendaki supaya sistem yang terperinci mengenai hal ini berjalan setelah Rasulullah (saw). Orang-orang tidak boleh mengatakan bahwa ini semata-mata keistimewaan Rasulullah (saw), tidak ada orang lain yang bisa menjalankannya. Ketika harta kekayaan datang maka sistem yang lama telah berlangsung, namun setelah itu Allah Ta’ala telah mengatur untuk meneruskannya.”

Hal ini sebagaimana Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) menulis, “Dalam hal ini Allah Ta’ala melalui tangan beliau (saw) telah menegakkan satu contoh dan segera sesampainya di Madinah, Kaum Anshor menyerahkan harta mereka kepada kaum Muhajirin. Kaum Muhajirin mengatakan, ‘Kami tidak mau mengambil tanah-tanah ini dengan gratis, kami akan bekerja di lahan-lahan tersebut sebagai peladang dan akan memberikan kepada kalian bagian kalian.’ Namun ini adalah satu keinginan yang diungkapkan dari pihak Muhajirin. Kaum Anshor tidak segan-segan untuk menyerahkan properti-properti mereka. Ini adalah seperti halnya pemerintah memberikan jatah lalu seseorang tidak mau menerimanya. Maka pemerintah tidak bersalah karenanya. Dalam hal ini akan dikatakan bahwa pemerintah telah menetapkan jatah, sekarang terserah kepada pihak kedua apakah akan menerimanya ataukah tidak. Demikian juga Anshor telah memberikan semuanya. Jika Muhajirin tidak menerimanya maka ini adalah persoalan lain.

Singkatnya, secara perbuatan Hadhrat Rasulullah (saw) telah memulai pekerjaan ini di masa kehidupan beliau (saw), sampai-sampai ketika Raja Bahrain masuk Islam, maka beliau (saw) memberikan petunjuk kepadanya bahwa, ‘Orang-orang di negeri Anda yang tidak memiliki tanah untuk ditinggali, Anda harus memberikan kepada setiap mereka 4 dirham dan pakaian untuk penghidupan mereka, supaya mereka tidak kelaparan dan tak memiliki pakaian.’

Setelah itu mulai datang harta kekayaan kepada kaum Muslimin. Dikarenakan kaum Muslimin sedikit, sedangkan harta banyak, pada waktu itu dirasakan keperluan untuk penerapan undang-undang baru, karena tujuan yang terdahulu sudah terpenuhi. Prinsipnya adalah, undang-undang itu harus diterapkan pemerintah ketika ada bahaya, dan ketika tidak ada, pemerintah boleh menerapkan undang-undang itu atau tidak.

Selanjutnya adalah mengenai topik yang pembahasannya telah saya mulai dan ingin saya sampaikan, yang mana pada pertengahannya muncul rincian lain, hal tersebut adalah bagaimana tatanan tersebut berlangsung sepeninggal Rasulullah (saw). Ketika Rasulullah (saw) wafat dan orang-orang Islam telah tersebar ke berbagai pelosok dunia, pada saat itu bangsa-bangsa lain juga bergabung ke dalam Islam. Orang-orang Arab memang telah berbentuk satu grup dan bangsa dan persamaan telah tegak di antara mereka satu sama lain. Ketika Islam sampai ke berbagai penjuru dan berbagai bangsa mulai masuk ke dalam Islam, menjadi sangat sulit untuk mengatur persediaan pangan bagi mereka. Akhirnya Hadhrat ‘Umar (ra) mengadakan sensus untuk semua orang dan menegakkan sistem penjatahan yang berlangsung hingga era Bani Umayyah.

Terkait:   Ikatan Yang Unik Antara Khilafat Dengan JemaatNya

Sensus Penduduk

Para sejarawan Eropa pun mengakui bahwa yang pertama kali melakukan sensus adalah Hadhrat ‘Umar (ra). Mereka pun mengakui bahwa Hadhrat ‘Umar (ra) melakukan sensus pertama ini bukan untuk merampas harta dari rakyat, melainkan untuk mengatur kebutuhan pangan mereka. Pemerintahan-pemerintahan melakukan sensus dengan tujuan supaya orang-orang menjadi kambing kurban dan mengabdi sebagai tentara, namun Hadhrat ‘Umar (ra) tidak melakukan sensus untuk tujuan supaya orang-orang menjadi kambing kurban, melainkan melakukannya dengan tujuan supaya mengisi perut mereka dengan makanan. Dilakukan penghitungan jumlah orang dan berapa banyak makanan yang harus disediakan. Oleh karena itu, setelah sensus setiap orang mendapatkan makanan di bawah satu sistem tetap, sedangkan untuk kebutuhan lainnya setiap bulan diberikan sejumlah uang bagi mereka.

Hal ini dilakukan dengan sangat cermat sehingga ketika Syam ditaklukkan pada masa Hadhrat ‘Umar (ra) dan begitu banyak minyak zaitun didapatkan dari sana, sekarang semua orang telah mendapatkan minyak zaitun. Beliau suatu kali mengatakan kepada orang-orang, ‘Perut saya menjadi gemuk karena menggunakan minyak zaitun.’ Hadhrat ‘Umar (ra) sendiri mendapatkan minyak tersebut. Beliau mengambil sebagiannya. Beliau mengatakan kepada orang-orang, ‘Ketika saya menggunakan minyak zaitun, perut saya menjadi lebih gemuk. Jika kalian mengizinkan, bolehkah saya mengambil minyak samin dari Baitul Mal seharga ini. Saya ingin mengambil minyak samin seharga minyak zaitun karena minyak zaitun tidak baik untuk kesehatan saya.’

Singkatnya, ini adalah langkah pertama yang dilakukan dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan orang-orang dan jelaslah bahwa jika sistem ini ditegakkan maka setelahnya tidak diperlukan lagi suatu sistem lainnya, karena yang menjadi penanggung jawab kebutuhan seluruh negeri adalah pemerintah. Makanan, minuman, pakaian, pendidikan, obat-obatan, pembangunan rumah-rumah untuk tempat tinggal mereka, semua akan menjadi tanggung jawab pemerintahan Islam dan jika keperluan-keperluan ini terpenuhi maka tidak diperlukan lagi asuransi dan sebagainya. Orang-orang melakukan asuransi supaya mereka nanti meninggalkan sesuatu untuk anak-anak mereka atau bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di hari tua kelak ketika mereka tidak lagi bisa mencari nafkah. Ketika pemerintah mengambil alih tanggung jawab ini, maka kemudian tidak lagi diperlukan suatu bentuk asuransi.”

Kemudian Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) menulis, “Namun, orang-orang yang datang belakangan mulai mengatakan bahwa ini terserah pada Raja, jika ia menghendaki maka ia akan memberikan, jika tidak, maka ia tidak akan memberikan. Dan dikarenakan pendidikan Islam belum sepenuhnya mapan, orang-orang itu kemudian cenderung kepada cara-cara yang dilakukan oleh Kaisar dan Kisra. Sebagaimana yang biasa dilakukan raja-raja lain, cara itu lah yang kemudian menjadi populer.”

Penyediaan Pangan dan Pakaian bagi Setiap Orang

Berkenaan dengan penyediaan pangan dan pakaian bagi setiap orang dalam pemerintahan Islam, Hadhrat Mushlih Mau’ud (ra) lebih lanjut bersabda: “Ketika pemerintahan Islam menguasai harta kekayaan maka ia menyediakan pangan dan pakaian bagi setiap orang. Diriwayatkan bahwa ketika sistem di masa Hadhrat ‘Umar (ra) telah sempurna, maka pada waktu itu berdasarkan ajaran Islam tanggung jawab untuk menyediakan pangan dan pakaian bagi setiap orang ada pada pemerintah dan pemerintah menunaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab. Untuk tujuan ini Hadhrat ‘Umar (ra) telah menyelenggarakan sensus dan membuat daftar yang di dalamnya dituliskan nama-nama semua orang. Para penulis barat juga mengakui – sebagaimana disebutkan sebelumnya – sensus pertama kali diselenggarakan oleh Hadhrat ‘Umar (ra) dan beliau-lah yang memulai metode pendaftaran. Alasan sensus ini adalah supaya setiap orang diberikan makanan dan pakaian dan penting bagi pemerintah untuk mengetahui berapa orang yang ada di negeri tersebut.

Hari ini dikatakan bahwa Uni Soviet menyediakan makanan dan pakaian bagi orang-orang miskin, padahal Islam-lah yang pertama kali menerapkan sistem ekonomi semacam ini dan dalam praktik nyata nama-nama seorang laki-laki di setiap kampung, desa dan kota dituliskan dalam daftar. Nama istri dan anak-anak dari seseorang laki-laki tersebut beserta jumlah mereka dituliskan dan kemudian bagi setiap orang ditetapkan makanan dengan satu takaran tertentu sehingga baik mereka yang anggota keluarganya sedikit maupun banyak bisa memenuhi kebutuhan mereka sesuai keinginannya.”

Terdapat di dalam tarikh-tarikh bahwa Hadhrat ‘Umar (ra) pada awalnya memutuskan untuk tidak memberi bagian kepada anak yang masih menyusui dan mereka baru mulai mendapatkan bantuan berupa gandum dan sebagainya ketika ibunya melepaskan ASI anak tersebut. Sebagaimana telah saya sampaikan pada khotbah yang lalu bahwa pada suatu malam ketika Hadhrat ‘Umar (ra) berpatroli untuk mencari tahu keadaan orang-orang, terdengar suara anak menangis dari satu tenda. Hadhrat ‘Umar (ra) berhenti di sana. Namun anak itu terus menangis dan ibunya terus menepuk-nepuknya supaya ia tidur.

Setelah sekian lama berlalu, Hadhrat ‘Umar (ra) pergi ke dalam tenda tersebut dan berkata kepada wanita itu, “Mengapa Anda tidak memberikannya susu? Sudah berapa lama ia menangis?”

Wanita itu tidak mengenali beliau, ia beranggapan bahwa beliau adalah orang biasa. Ia menjawab, “Apakah Anda tidak tahu bahwa ‘Umar (ra) telah memutuskan bahwa anak yang menyusui tidak akan mendapatkan gandum? Kami orang miskin, kami hidup dalam kesulitan. Saya telah melepaskan ASI (air susu ibu) anak ini supaya ia pun bisa mendapatkan gandum dari Baitul Maal. Sekarang jika ia menangis, maka ia menangis untuk jiwanya ‘Umar (ra) yang telah membuat peraturan seperti ini.”

Hadhrat ‘Umar (ra) seketika itu juga pulang dan di jalan dengan penuh kesedihan beliau mengatakan, “’Umar, ‘Umar, tahukah kamu bahwa disebabkan oleh peraturan yang kamu buat ini berapa banyak anak Arab yang segera disapih dan berapa banyak generasi yang akan datang yang telah kamu lemahkan. Dosa atas semua ini adalah tanggung jawabmu.”

Sambil mengatakan itu beliau pergi ke Gudang Khazanah (Harta dan persediaan negara), lalu membuka pintunya dan mengangkat sekarung gandum di pundak. Seseorang mengatakan, “Mohon izinkan saya untuk mengangkatnya.”

Hadhrat ‘Umar berkata, “Tidak, yang salah adalah saya, untuk itu sayalah yang harus menanggungnya.”

Hadhrat ‘Umar mengantarkan sekarung gandum kepada wanita itu lalu pada hari berikutnya menerbitkan peraturan yang berbunyi, “Terhitung sejak lahirnya seorang bayi, tetapkanlah sejak itu juga jatah gandum untuknya, karena ibu yang menyusuinya, memerlukan asupan makanan yang banyak.”

Hak dan Kewajiban Negara

Hadhrat Mushlih Mauud (ra) bersabda, Islamlah yang menegakkan hak dan kewajiban negara. Menurut Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi sandang (pakaian), pangan dan papan (tempat tinggal) setiap individu rakyatnya. Islam juga yang paling dulu menerapkan prinsip tersebut. Saat ini pemerintahan-pemerintahan lain menirunya, namun tidak sepenuhnya, seperti memberikan jaminan asuransi dan pensiun keluarga. Namun, sebelum Islam tidak ada satu pun agama yang menerapkan prinsip bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang rakyatnya ketika masa muda dan tua. Adapun pemerintahan duniawi melakukan sensus dengan tujuan agar mengambil pajak atau untuk mendapatkan informasi perihal perekrutan tentara, yakni pada saat dibutuhkan, berapa jumlah pemuda yang bisa direkrut. Adapun sensus yang pertama kali ditempuh pada zaman Hadhrat ‘Umar bertujuan supaya kebutuhan pangan dan sandang rakyat dapat dipenuhi, bukan untuk pemungutan pajak atau untuk perekrutan tentara ketika dibutuhkan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang setiap individu rakyat.

Tidak diragukan lagi, pada zaman Rasulullah pun pernah dilakukan sensus, namun pada masa itu umat Muslim belum mendapatkan pemerintahan (kekuasaan) sehingga tujuan sensus yang dilakukan pada masa beliau (saw) semata-mata untuk mengetahui jumlah total umat Muslim. Adapun sensus pertama kali yang dilakukan setelah Islam mendapatkan kekuasaan adalah pada masa kekhalifahan Hadhrat ‘Umar yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang setiap individu rakyat. Ini (sensus yang dilakukan pada masa itu) merupakan sesuatu yang sangat penting, karena dengan itu kedamaian dapat tercipta. Dengan hanya mengatakan, ‘Ajukanlah permohonan, nanti akan dipertimbangkan’, ghairat (semangat) setiap orang tidak akan bisa tahan dengan itu. Karena itu, Islam telah menetapkan prinsip bahwa pangan dan sandang adalah tanggung jawab pemerintah dan ini akan diberikan kepada setiap orang, baik kaya maupun miskin, sekalipun ia miliarder, sekalipun kemudian ia memberikan kepada orang lain, supaya tidak ada yang merasa ia mendapatkan perhatian yang rendah. Artinya, bagian yang diperoleh oleh orang kaya, jika ia memiliki ketakwaan, maka daripada menggunakannya, ia akan memberikan bagiannya itu kepada orang yang membutuhkan.”

Pada zaman Hadhrat Umar, negeri-negeri dibagi dalam provinsi-provinsi. Pada tahun 20 Hijri Hadhrat ‘Umar membagi negeri-negeri yang sudah ditaklukan dalam 8 provinsi supaya mudah dalam mengelolanya. Pertama ialah Mekah, Madinah, Syam, al-Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir dan Palestina.

Majelis Musyawarah (Syura)

Majlis Musyawarah (Syura) juga didirikan pada zaman beliau. Senantiasa menjadi suatu kelaziman bahwa kedua kelompok yakni anggota Anshar dan Muhajirin ikut serta dalam syura. Anshar terbagi menjadi dua kabilah yaitu Kabilah Aus dan Khazraj, sebagaimana kehadiran kedua kelompok tersebut dalam majlis Syura adalah perlu. Hadhrat ‘Utsman, Hadhrat ‘Ali, Hadhrat Abdurrahman Bin Auf, Hadhrat Mu’adz Bin Jabal, Hadhrat Ubay Bin Ka’b dan Hadhrat Zaid Bin Tsabit ikut serta dalam Majlis Syura tersebut.

Berikut adalah cara penyelenggaraan Majlis, pertama, seseorang mengumumkan: “Ash shalaatu Jaami’” Artinya berkumpullah untuk melaksanakan shalat. Setelah orang-orang berkumpul, Hadhrat ‘Umar datang ke masjid Nabawi lalu melakukan shalat dua rakaat. Setelah selesai shalat, naik mimbar lalu menyampaikan pidato, kemudian disampaikan permasalahan yang perlu dibahas. Lalu dibahas keputusan yang diberikan dalam majlis ini cukup untuk memutuskan permasalahan biasa yang bersifat harian. Namun, jika ada permasalahan yang penting diadakan satu pertemuan antara Muhajirin dan Anshar. Keputusan diambil atas mufaqat semuanya. Misalnya, berkenaan dengan tunjangan tentara, pengaturan kantor, penetapan para amil, kebebasan bagi orang asing untuk berdagang di dalam negeri dan penetapan besaran pajak yang akan diambil dari mereka. Alhasil, berbagai permasalahan diputuskan melalui syura.

Majlis Syura sebagian besar diadakan untuk membahas berbagai permasalahan yang penting. Selain itu, ada lagi majlis lain yang di dalamnya dibahas perihal permasalahan harian dan kasus-kasus penting. Majlis ini selalunya diadakan di di Masjid Nabawi. Yang ikut serta didalamnya hanyalah para sahabat Muhajirin. Hadhrat ‘Umar menyampaikan kabar harian yang sampai kepada Khalifah dari provinsi dan daerah, di dalam majlis tersebut. Jika ada yang perlu dibahas lebih lanjut, beliau meminta musyawarah dari para peserta yang hadir.

Selain para anggota Majlis Syura, rakyat biasa pun diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya dalam hal administrasi. Kepala provinsi dan daerah sebagian besarnya ditetapkan atas kehendak mayoritas rakyat. Bahkan terkadang benar-benar dilakukan cara-cara pemilihan. Ketika akan dilakukan penetapan juru pungut pajak di Kufah, Basrah dan Syam, Hadhrat ‘Umar mengeluarkan instruksi yang ditujukan ke tiga provinsi tersebut agar penduduk di sana melakukan pemilihan masing-masing satu orang sesuai dengan yang mereka kehendaki, yang dalam pandangan mereka paling jujur dan pantas dari antara yang lainnya.

Pembentukan para ‘Amil yang Amanah

Berkenaan dengan bagaimana ketakwaan para ‘Amil (pejabat bidang keuangan seperti pemungut zakat dan pajak, penghitungnya dan sebagainya) dan apa saja arahan untuk mereka dan bagaimana Hadhrat ‘Umar memberikan petunjuk kepada mereka, tertulis dalam riwayat, “Penetapan para pengurus (para Pejabat) untuk tugas-tugas penting dilakukan dengan perantaraan syura, yang dipilih adalah mereka yang disepakati oleh para anggota syura. Terkadang Khalifah ‘Umar (ra) menyampaikan instruksi kepada para kepala provinsi atau daerah [saat itu nama jabatannya ialah Wali atau Amir] untuk memilih orang yang lebih pantas lalu dikirimkan namanya. Kemudian Hadhrat ‘Umar menetapkan orang-orang yang terpilih itu sebagai ‘Amil. Hadhrat ‘Umar menetapkan tunjangan yang besar untuk para ‘Amil. Di dalamnya terdapat hikmah yakni supaya mereka bekerja dengan jujur, jangan ada keserakahan untuk keduniawian.

Hadhrat ‘Umar memberikan nasihat kepada para ‘Amil, ‘Ingatlah! Saya tetapkan kalian bukan untuk menjadi seorang penguasa dan bersikap keras kepada rakyat, melainkan sebagai Imam supaya orang-orang meneladani kalian, memenuhi hak-hak umat Muslim, jangan menghinakan mereka danjangan gemar menghukum mereka, melainkan harus berusaha untuk memenuhi hak-hak mereka. Janganlah memuji seseorang tanpa sebab, karena akan menjadi ujian berat bagi orang itu. Janganlah menutup pintu rumah kalian untuk mereka supaya jangan sampai orang yang kuat memakan pihak yang lemah. Janganlah mengutamakan diri sendiri diatas orang lain, karena itu merupakan ketidakadilan.’

Terkait:   Keunggulan Al-Qur'an Ajaran Universal dan Mencakup Segalanya

Bagi yang ditetapkan sebagai ‘Amil, diambil janji darinya bahwa ia tidak akan mengendarai kuda Turki (kendaraan yang dianggap mewah), tidak akan mengenakan pakaian tipis, tidak akan memakan gandum saringan, tidak akan menugaskan penjaga pintu gerbang di tempat kediaman karena pintu rumah akan selalu terbuka lebar untuk orang-orang yang membutuhkan.

Ini semua arahan yang diberikan kepada para ‘Amil yang dibacakan di hadapan orang-orang. Setelah menetapkan para ‘Amil, harta kekayaan mereka dihitung. Jika harta kekayaannya mengalami peningkatan yang luar biasa dan tidak dapat memberikan bukti jelas, ia akan dihukum lalu hartanya akan disita dan dikirim ke Baitul Maal.

Para ‘Amil diperintahkan untuk berkumpul pada kesempatan Haji, di sana terdapat pengadilan umum dimana jika ada orang yang menyampaikan pengaduan berkenaan dengan seorang ‘Amil, dapat diatasi segera. Ketika diajukan pengaduan berkenaan dengan para ‘Amil, ditugaskan satu bidang kepengurusan untuk melakukan penyelidikan. Sahabat besar ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Jika pengaduan yang diberikan benar adanya, selanjutnya para ‘Amil akan mendapatkan hukuman.”

Dalam menjelaskan sikap Hadhrat ‘Umar perihal pengaduan terhadap para Wali atau Amir (Pejabat Daerah atau Gubernur sebagai perwakilan dan utusan Pusat), Hadhrat Mushlih Mauud (ra) menulis, “Terdapat satu kisah bahwa penduduk Kufah memiliki sifat membangkang. Mereka selalu menyampaikan pengaduan berkenaan dengan para pemimpin mereka dengan mengatakan, ‘Qadhi (hakim) ini begini dan memiliki kekurangan ini dan itu.’

Hadhrat ‘Umar mengganti para pemimpin atas pengaduan mereka lalu menetapkan pemimpin baru dan mengirimnya. Sebagian orang berkeberatan dengan menyatakan bahwa sikap Hadhrat ‘Umar ini tidak benar. Dengan begitu pemimpin akan selalu mengalami penggantian dan pengaduan mereka tetap tidak aka nada habisnya. Namun Hadhrat ‘Umar berkata, ‘Saya akan terus mengganti pemimpin mereka, hingga penduduk Kufah merasa lelah sendiri.’

Ketika terus saja mereka menyampaikan pengaduan, Hadhrat ‘Umar bersabda, ‘Sekarang saya akan pilihkan seorang gubernur untuk penduduk Kufah yang akan meluruskan mereka.’

Gubernur yang dimaksud adalah seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Abdurrahman Bin Abi Laila. Ketika penduduk Kufah mengetahui bahwa seorang pemuda berusia 19 tahun telah ditetapkan untuk menjadi gubernur mereka, mereka berencana untuk mengolok-olok pemuda itu. Kemudian mereka mengumpulkan para tokoh Kufah yang sudah berusia 70, 80 hingga 90 tahunan dan dibuat rencana agar seluruh penduduk kota bersama dengan para sesepuh pergi untuk menyambut pemuda itu untuk melontarkan pertanyaan yang mengolok olok dengan menanyakan umur lalu menertawakannya. Sesuai rencana mereka menuju perbatasan kota yang berjarak 2 atau 3 mil untuk menyambut sang gubernur.

Abdurrahman Bin Abi Laila berangkat dengan mengendarai keledai. Seluruh penduduk Kufah berdiri berbaris, yang paling depan adalah para tokoh senior. Ketika sang gubernur datang mendekat, mereka bertanya, ‘Apakah Anda yang bernama Abdurrahman, yang telah ditetapkan sebagai gubernur kami?’

Beliau menjawab, ‘Ya, benar.’

Kemudian salah seorang tokoh bertanya, ‘Berapa umur Anda?’

Abdurrahman berkata, ‘Umur saya? Anda bisa memperkirakan umur saya yakni ketika Rasulullah menetapkan Usamah Bin Zaid untuk menjadi komandan bagi 10 ribu pasukan yang mana dalam pasukan tersebut ada juga Hadhrat ‘Umar dan Hadhrat Abu Bakar. Umur saya saat ini lebih tua satu tahun dibandingkan dengan usia Usamah pada saat itu.’

Seketika mendengar jawaban itu, semua orang mundur dan merasa malu. Mereka saling berbisik satu sama lain, mengatakan, ‘Selama pemuda ini tinggal bersama kita di sini, kalian jangan sekali-kali bicara di hadapannya. Jika terjadi, maka pemuda ini akan menguliti kalian.’ Setelah itu Abdurrahman menjadi gubernur untuk masa yang panjang dan penduduk kufah tidak bisa berkutik di hadapan beliau.”[17]

Pengaturan Pemungutan Pajak

Selanjutnya pengaturan pemungutan pajak. Setelah penaklukan Iraq dan Syam, Hadhrat ‘Umar memfokuskan pada pengaturan pajak. Lahan lahan tanah yang diambil paksa dari para penduduk lalu diberikan kepada para pejabat kerajaan dan orang kaya, dikembalikan lagi kepada penduduk lokal. Bersamaan dengan itu Hadhrat ‘Umar mengeluarkan perintah supaya penduduk Arab yang tersebar di negeri negeri itu tidak akan melakukan cocok tanam. Manfaatnya adalah, pengalaman yang dimiliki oleh penduduk setempat mengenai cocok tanam, tidak diketahui oleh penduduk Arab. Setiap daerah memiliki cara masing masing dalam hal cocok tanam. Untuk itu diperintahkan agar orang yang akan melakukan cocok tanam adalah penduduk local, bukannya penduduk dari luar.

Kharaj biasa dipungut dari orang-orang terdahulu secara paksa. Setelah mengatur kaidah Kharaj, Hadhrat ‘Umar telah sangat memperhalus cara-cara penerimaan Kharaj dan menciptakan perubahan dalam peraturan. Hadhrat ‘Umar sangat memperhatikan penduduk non muslim. Ketika menarik Kharaj, disampaikan pertanyaan secara resmi dan tidak bersikap sewenang-wenang. Hadhrat ‘Umar meminta pendapat dari rakyat non Muslim yang beragama Parsi dan Kristen dan menghargai pendapat mereka.

Untuk memajukan cocok tanam, Hadhrat ‘Umar mengatakan perihal tanah yang tidak bertuan dengan mengatakan: Barangsiapa yang mau menghuninya, maka ia akan menjadi pemilik tanah tersebut. Ditetapkan jangka waktu tiga tahun baginya Sungai sungai dialirkan, didirikan Lembaga irigasi yang bertugas untuk membuat kolam kolam dll. Untuk memperbaiki pekerjaan cocok tanam. Ini adalah jasa-jasa beliau yang saya sebutkan. Berkenaan dengan beliau masih akan berlanjut insya Allah.

Saya akan sampaikan satu pengumuman bahwa Ensiklopedia Ahmadiyah telah dibuat dan akan diluncurkan hari ini; itu telah dibuat oleh Pusat Arsip dan Penelitian tingkat Pusat (Central Ahmadiyya Archive and Research Centre). Mereka mulai mengerjakannya beberapa waktu yang lalu, dan sekarang dengan karunia Allah Ta’ala, situs web ini tersedia untuk anggota Jemaat. Tersedia di www.ahmadipedia.org, dimana sebuah homepage yang berisi mesin pencari akan terbuka dan dapat digunakan untuk mencari informasi. Ini telah dirancang dengan cara yang sangat sederhana dan mudah digunakan. Informasi kunci telah ditambahkan mengenai buku-buku Jemaat, sosok figur, insiden, akidah dan tempat-tempat. Setiap entri berisi situs web yang relevan, video, tautan ke topik-topik yang ditemukan di buletin Jemaat, sehingga informasi terperinci dapat diperoleh melalui cara-cara ini. Salah satu manfaat dari tautan ke penelitian lebih lanjut tentang topik tersebut adalah mereka yang mencari akan dapat mencapai situs web Jemaat lainnya dan mereka akan dapat memperoleh manfaat dari semua surat kabar dan majalah [Jemaat]. Di situs Ahmadipedia terdapat opsi “berkontribusi”, di mana orang dapat mengirimkan informasi, pengamatan, atau dokumen tentang topik apa pun. Mereka tidak akan dapat langsung mengunggah informasi tentangnya. Bahkan, mereka harus memberikannya kepada tim pusat dan setelah menilai dan memverifikasinya, kemudian akan diunggah di bawah entri yang relevan. Dengan demikian, melalui kerjasama Jemaat, website ini akan menjadi proyek berkelanjutan dan insya Allah bermanfaat bagi setiap Ahmadi. Jika ada yang tidak dapat menemukan materi tertentu, dapat menghubungi Ahmadipedia dan admin akan mengatur untuk menyediakan materi yang relevan di situs web. Lebih lanjut mereka menyatakan meskipun banyak informasi telah diunggah melalui sumber otentik, namun jika ada yang memiliki informasi berbeda dengan informasi yang diberikan pada bahasan apa pun, mereka dapat memberikan fakta-fakta yang diperlukan sehingga setelah memverifikasi, sejarah Jemaat dapat dipertahankan secara otentik.

Tim TI pusat telah bekerja dengan sangat baik dan dengan upaya keras untuk mempersiapkan situs web dan semua tahapan teknisnya. Tim mereka terdiri dari pekerja penuh waktu dan juga sukarelawan. Untuk konten website, para Muballigh yang melayani di departemen arsip pusat [ARC] dan juga para relawan telah bekerja sangat keras. Mereka telah bekerja sangat rajin dalam mencari informasi, menerjemahkan materi dari bahasa Urdu, mengunggah konten dan berbagai tugas lainnya. Semoga Allah mengganjar mereka semua. Setelah shalat Jumat, insya Allah saya akan meresmikan website tersebut.

Khotbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنُؤْمِنُ بِهِ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَنَعُوْذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَنَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ عِبَادَ اللهِ! رَحِمَكُمُ اللهُ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذكَّرُوْنَ أُذكُرُوا اللهَ يَذكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Penerjemah: Mln. Mahmud Ahmad Wardi, Syahid (London-UK), Mln. Hasyim dan Mln. Fazli ‘Umar Faruq.

Editor: Dildaar Ahmad Dartono. Rujukan pembanding: https://www.Islamahmadiyya.net (bahasa Arab)


[1] Dalam fiqh pertanahan Islam, tanah ada yang dinamakan usyriyyah, seperti tanah yang penduduknya masuk Islam dengan sukarela atau tanah di wilayah non Islam yang terlibat permusuhan dengan pemerintah umat Islam lalu dikalahkan secara kekerasan dan tanahnya dibagikan kepada orang Muslim yang berhak menerima ghanimah. Tanah ‘Usyriyyah bisa jatuh ke tangah orang bukan Muslim melalui penjualan dan sebagainya.Tanah ada yang dinamakan kharajiyah, seperti tanah wilayah bukan Islam yang terlibat permusuhan dengan pemerintah umat Islam lalu dikalahkan dengan kekerasan lalu ditinggalkan pihak yang menang atau terjadi perdamaian, lalu digarap oleh penduduk (pemiliknya) semula yang bukan Muslim itu.

[2] Fathul Baari (فتح الباري شرح صحيح البخاري), Kitab al-Muzara’ah (كتاب المزارعة), Jilid kelima (المجلد الخامس), bab al-Muzara’ah bisy syathri wa nahwihi (باب الْمُزَارَعَةِ بِالشَّطْرِ وَنَحْوِهِ).

[3] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[4] Ath-Thabaqaat al-Kubra (الطبقات الكبير لابن سعد المجلد الثالث ذكر استخلاف عمر رحمه الله حديث رقم 3657).

[5] Ath-Thabaqaat al-Kubra. Tsarid adalah makanan yang terbuat dari roti yang diremukkan, kemudian dibasahi atau dicampur dengan kuah daging. Lafaz “tsarid” berasal dari kata “tsaroda” yang bermakna “meremukkan”. Jadi, makna bahasa “tsarid” adalah “sesuatu yang diremukkan” karena wazan “fa’iil” kadang-kadang memang bisa bermakna “isim maf’ul” seperti kata qotiil (القتيل). Al-Fayyumi berkata, الثَّرِيدُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى مَفْعُولٍ وَيُقَالُ أَيْضًا مَثْرُودٌ يُقَالُ ثَرَدْتُ الْخُبْزَ ثَرْدًا مِنْ بَابِ قَتَلَ وَهُوَ أَنْ تَفُتَّهُ ثُمَّ تَبُلّهُ بِمَرَقٍ وَالِاسْمُ الثُّرْدَةُ (المصباح المنير في غريب الشرح الكبير  (1/ 81 
Tsarid adalah bentuk
wazan faiilyang bermakna mafuuldan kadang diungkapkan dengan lafaz matsruud. Dalam ungkapan dikatakan, Aku meremukkan roti dengan seriusyang wazannya sama dengan lafaz qotala. Makna meremukkan di sini adalah memecah-mecahnya kemudian membasahinya dengan kuah. Isimnya disebut tsurdah(Al-Mishbah Al-Munir, juz 1 hlm 81). https://www.sahijab.com/tips/2351-tsarid-nbsp-masakan-kesukaan-rasulullah-dan-riwayat-aisyah

[6] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[7] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[8] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[9] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[10] Ath-Thabaqaat al-Kubra. Hadhrat ‘Umar (ra) juga tidak mendekati istri-istri beliau di masa kekeringan dahsyat itu sebagaimana tercantum dalam Kitab ath-Thabaqaat al-Kubra, أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَتْ: حَدَّثَنِي بَعْضُ نِسَاءِ عُمَرَ قَالَتْ: مَا قَرِبَ عُمَرُ امْرَأَةً زَمَنَ الرَّمَادَةِ حَتَّى أَحْيَا النَّاسُ هَمًّا .

[11] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[12] Tarikh ath-Thabari (تاريخ الطبري ذكر الاحداث التي كانت في سنة ثماني عشرة), Hadits nomor 1272.

[13] Shahih al-Bukhari, Kitab memohon hujan (كتاب الاستسقاء), bab rakyat meminta pemimpinnya berdoa untuk turun hujan (باب سُؤَالِ النَّاسِ الإِمَامَ الاِسْتِسْقَاءَ إِذَا قَحَطُوا).

[14] Ath-Thabaqaat al-Kubra.

[15] Shahih Bukhari hadis nomor 427: ‘Abdullah bin ‘Umar mengabarkan, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Masjid dibangun dengan menggunakan tanah liat yang dikeraskan (bata). Atapnya dari dedaunan sedangkan tiangnya dari batang pohon kurma. Pada masanya Abu Bakar tidak memberi tambahan renovasi apapun, kemudian pada masanya ‘Umar bin Al Khaththab ia memberi tambahan renovasi, ‘Umar merenovasi dengan batu bata dan dahan barang kurma sesuai dengan bentuk yang ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tiang utama ia ganti dengan kayu. Kemudian pada masa Utsman ia banyak melakukan perubahan dan renovasi, dinding masjid ia bangun dari batu yang diukir dan batu kapur. Kemudian tiang dari batu berukir dan atapnya dari batang kayu pilihan.” Tercantum juga dalam Sunan Abu Daud hadis nomor 381; Musnad Ahmad hadis nomor 5865

[16] Tafsir ar-Razi (تفسير الرازي — فخر الدين الرازي (٦٠٦ هـ)); tercantum juga dalam Fathul Baari (فتح الباري شرح صحيح البخاري), Kitab shalat (كتاب المزارعة), bab bunyanil masjid – pembangunan Masjid.

[17] Tafsir Kabir (التفسير الكبير).

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.