Keteladanan Para Sahabat Rasulullah (saw) -Muhammad bin Maslamah ra

Keteladanan Para Sahabat Nabi Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam (Manusia-Manusia Istimewa, seri 66)

Khotbah Jumat

Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz) pada 07 Februari 2020 (Tabligh 1399 Hijriyah Syamsiyah/Jumadil Akhir 1441 Hijriyah Qamariyah) di Masjid Mubarak, Islamabad, Tilford, UK (United Kingdom of Britain/Britania Raya)

أشْهَدُأنْلاإلهإِلاَّاللَّهُوَحْدَهُلاشَرِيكلَهُ،وأشْهَدُأنَّمُحَمَّداًعَبْدُهُوَرَسُولُهُ. أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِاللهالرَّحْمَنالرَّحيم* الْحَمْدُللهرَبِّالْعَالَمينَ* الرَّحْمَنالرَّحيم* مَالكيَوْمالدِّين* إيَّاكَنَعْبُدُوَإيَّاكَنَسْتَعينُ* اهْدنَاالصِّرَاطَالْمُسْتَقيمَ* صِرَاطالَّذِينَأَنْعَمْتَعَلَيْهِمْغَيْرالْمَغْضُوبعَلَيْهمْوَلاالضالِّينَ. (آمين)

Riwayat sahabat Badr yang akan saya sampaikan pada hari ini bernama Hadhrat Muhammad bin Maslamah al-Anshary (مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ سَلَمَةَ بْنِ خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ مُجَدَّعَةَ حَارِثِيٌّ أَوْسِيٌّ). Ayahanda beliau bernama Maslamah bin Salma. Nama kakek beliau selain Salma, diriwayatkan juga bernama Khalid. Ibunda beliau dipanggil Ummi Sahm (أمّ سهم) yang nama aslinya Khulaidah Binti Abu Ubaid (خُليدة بنت أبي عُبيد بن وهب بن لَوْذان).

Beliau berasal dari Anshar, kabilah Aus dan pendukung kabilah Abdu Asy’al. Beliau dipanggil Abu Abdullah atau Abdur Rahman dan dalam riwayat lain Abu Said. Menurut Allamah Ibnu Hajar, julukan ‘Abu Abdillah’ (أَبُو عَبْدِ اللهِ) dianggap lebih sahih.

Satu pendapat mengatakan bahwa beliau lahir 22 tahun sebelum Bi’tsah (pengutusan Nabi saw, [berarti beliau 18 tahun lebih muda dibanding Nabi Muhammad saw karena saat diangkat sebagi Nabi, Nabi Muhammad saw berumur 40 tahun.]). Beliau termasuk orang-orang yang memiliki nama Muhammad pada masa jahiliyah.

Penduduk Yahudi Madinah tengah menantikan seorang Nabi yang telah dikabarsukakan oleh Nabi Musa (as). Mereka katakan Nabi yang akan diutus itu bernama Muhammad. Ketika penduduk Arab mendengarnya mulailah mereka memberikan nama anak-anak mereka dengan nama Muhammad.1

Di dalam Kitab-kitab yang membahas berkenaan Sirat Nabi Saw, orang-orang yang diberi nama Muhammad pada zaman itu dilandasi niat untuk menarik keberkatan dan jumlahnya menurut riwayat mulai dari 3 sampai 15. Allamah as-Suhaili, pensyarah (pemberi komentar) atas buku Sirat Ibnu Hisyam menulis tiga orang yang bernama Muhammad.2

Allamah Ibnu Atsir menulis 5 nama. Adapun Abdul Wahab asy-Sya’rani menulis 15 nama. Sebagai pengetahuan akan saya sebutkan ke-15 nama tersebut: Muhammad bin Sufyan (مُحَمَّدُ بْنُ سُفْيَانَ بْنِ مُجَاشِعٍ), Muhammad bin Uhaihah (مُحَمَّدُ بْنُ أُحَيْحَةَ بْنِ الْجُلَاحِ الْأَوْسِيُّ), Muhammad bin Humran (مُحَمَّدُ بْنُ حُمْرَانَ الْجُعْفِيُّ), Muhammad bin Khuza’iy (مُحَمَّدُ بْنُ خُزَاعِيٍّ السُّلَمِيُّ), Muhammad bin Adi (مُحَمَّدُ بْنُ عَدِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ سِوَاءَةَ بْنِ جُشَمَ), Muhammad bin Usamah (محمد بن أُسامة), Muhammad bin Bar (محمد بن بر بن طريف), Muhammad bin Harits (مُحَمَّد بْن الْحَارِث بْن حُدَيْج بْن حُوَيْص), Muhammad bin Hirmaz (محمد بن الحرماز بن مالك بن عمرو بن تميم), Muhammad bin Khauli (مُحَمَّد بْن خَوْلِي الْهَمْدَانِيُّ), Muhammad bin Yahmad (محمد بن اليحمد), Muhammad bin Yazid (محمد بن يزيد), Muhammad al-Usaidi (مُحَمَّد الْأُسَيْدِي), Muhammad al-Fuqaimi (مُحَمَّد الْفُقَيْمِيّ), dan Hadhrat Muhammad bin Maslamah (محمد بن مسلمة).3

Hadhrat Muhammad bin Maslamah (ra) merupakan Muslim awal. Beliau baiat di tangan Mush’ab bin Umair sebelum Hadhrat Sa’ad bin Mu’adz. Ketika Hadhrat Ubaidah bin Al Jarrah hijrah ke Madinah, Hadhrat Rasulullah menjalinkan persaudaraan antara Hadhrat Muhammad bin Maslamah dengan beliau.

Hadhrat Muhammad bin Maslamah (ra) termasuk kedalam golongan sahabat yang mengeksekusi Ka’b bin Asyraf dan Abu Rafi Salam bin Abu Huqaiq. Keduanya adalah penyebab kekisruhan yang ingin merugikan umat Islam dan selalu berusaha untuk itu bahkan berupaya untuk menyerang umat Islam. Dia juga berusaha untuk menyerang Rasulullah (saw). Kemudian Rasulullah (saw) menetapkan mereka untuk mengeksekusi keduanya. Rasulullah pun pernah menetapkan Hadhrat Muhammad bin Maslamah sebagai pengawas pada beberapa peperangan.

Putra-putri beliau (10 putra dan 6 putri) diantaranya bernama Ja’far, Abdullah, Sa’d, Abdur Rahman dan Umar yang merupakan sahabat Rasulullah (saw). Beliau ikut serta pada perang Badar, Uhud, dan seluruh peperangan lainnya kecuali perang tabuk. Atas seizin Rasulullah (saw), beliau tetap tinggal di Madinah pada saat perang Tabuk.

Sebagaimana telah disinggung bahwa Hadhrat Muhammad bin Maslamah (ra) termasuk sahabat yang ditugaskan untuk mengeksekusi dua penentang Islam yang menjadi biang kekacauan. Selengkapnya telah saya sampaikan pada kisah sahabat Hadhrat Ubadah bin Bashir pada satu setengah tahun lalu. Namun, saya sampaikan lagi secara singkat. Dalam buku Sirat Khataman Nabiyyin, Hadhrat Mirza Bashir Ahmad menulis berkenaan dengan eksekusi Ka’b bin Asyraf, “Perang Badr telah membangkitkan kebencian orang Yahudi Madinah. Mereka justru semakin meningkat dalam kejahatan dan menimbulkan kekacauan. Dalam hal ini, kisah pembunuhan Ka’b merupakan satu dari mata rantai ini.

Meskipun Ka’b adalah seorang Yahudi dari sisi agama, sebetulnya bukanlah keturunan Yahudi , melainkan orang Arab. Ayahnya adalah seorang licik dan cerdik bernama Asyraf dari Banu Nibhan yang datang ke Madinah dan menjalin hubungan dengan Banu Nadhir dan menjadi kawannya. Pada akhirnya, sedemikian rupa dia menebarkan pengaruhnya sehingga pemimpin tertinggi Banu Nadhir, Abu Rafi bin Abul Huqaiq bersedia memberikan putrinya untuk dinikahi olehnya. Dari perut perempuan itulah terlahir Ka’b yang setelah dewasa mendapatkan kedudukan lebih tinggi dari ayahnya sehingga pada akhirnya dia mendapatkan kedudukan seolah-olah seluruh Yahudi Arab mulai menganggapnya sebagai pemimpin.

Dari sisi akhlak dia adalah seorang yang sangat buruk. Dia sangat mahir dalam menciptakan kekacauan secara diam-diam dan mengatur rencana jahatnya.

Ketika Rasulullah (saw) hijrah ke Madinah, Ka’b bin Asyraf bersama dengan Yahudi lainnya ikut serta dalam perjanjian yang merupakan perjanjian tertulis antara Rasulullah (saw) dengan Yahudi berkenaan dengan hubungan persahabatan, perdamaian dan pertahanan bersama. Secara lahiriah memang telah berjanji, namun dalam kedalaman hati Ka’b mulai menyala api kebencian dan permusuhan dan dia mulai melakukan penentangan terhadap Islam dan pendiri Islam (saw) dengan rencana jahat dan liciknya secara diam-diam.

Corak penentangan Ka’b semakin lebih berbahaya lagi sehingga paska perang Badr, dia menempuh cara-cara yang sangat jahat dan menebar kekacauan yang sebagai akibatnya menimbulkan kondisi yang sangat membahayakan bagi umat Muslim.

Namun ketika pada perang Badr umat Muslim mendapatkan kemenangan yang mana di luar dugaan mereka dan banyak pembesar Quraisy terbunuh maka dia paham sekarang agama baru ini (Islam) tampak tidak akan hilang begitu saja. Karena itu paska perang Badr dia kerahkan segenap kekuatan untuk menghapuskan dan menghancurkan Islam.

Ketika mendapatkan keterangan mengenai kebenaran kabar tersebut dan Ka’b sudah yakin memang benar perang Badr ini telah membuat Islam semakin tangguh yang tidak terbayangkan olehnya sedikit pun maka ia diliputi kemarahan besar. Ia segera mempersiapkan perjalanan untuk pergi ke Makkah.

Dengan perantaraan kemahiran mulut dan syairnya, ia taburkan bahan bakar ke atas api gejolak yang meliputi hati orang Quraisy di Makkah. Dia timbulkan rasa haus yang tidak terobati di dalam hati orang Quraisy akan darah umat Muslim. Dia penuhi dada mereka dengan gejolak balas dendam dan api permusuhan.4 Dan ketika disebabkan provokasi Ka’b, emosi bangsa Quraisy sudah sangat memuncak, maka Ka’b memanggil mereka ke Ka’bah lalu mengambil sumpah janji dari mereka sambil memegangkan kain tirai Kabah dengan mengatakan, ‘Sebelum kita dapat membinasakan Islam dan pendirinya dari bumi ini, kita tidak akan bisa tenang.’5

Setelah membangkitkan gejolak api dendam di Makkah, lalu orang jahat itu (Ka’b) menuju ke kabilah-kabilah lainnya untuk menghasut kaum demi kaum demi memusuhi Islam.6 Kemudian, ketika dia telah kembali ke Madinah, dia ungkapkan syair provokatif yang sangat kotor dan dengan cara yang jahat berkenaan dengan wanita Muslim, sampai-sampai dia tidak segan-segan menjadikan para wanita keluarga Rasul sebagai sasaran dalam syairnya yang kotor itu.7 Hal ini membuat syair-syair itu terkenal di seluruh negeri. Pada akhirnya, dia (Ka’b tokoh Yahudi itu) membuat rencana untuk membunuh Rasulullah (saw). Dia membuat taktik membunuh Rasulullah (saw) melalui beberapa pemuda dengan cara mengundang Rasulullah (saw) ke rumahnya beralasan undangan dan lain sebagainya. Namun dengan karunia Allah ta’ala, rencana jahatnya itu diketahui sehingga tidak berhasil.8

Ketika sudah sekian banyak pelanggaran yang dilakukan Ka’b yaitu melanggar perjanjian, pemberontakan, menyulut peperangan, menimbulkan kekacauan, kejahatan dan pembunuhan berencana serta buktinya sudah sangat jelas, maka dari sisi perjanjian umum itu yang mana Rasulullah (saw) sebagai kepala pemerintahan Madinah dan ketua tertinggi yaitu dalam perjanjian yang dibuat antara Rasulullah (saw) dengan penduduk Madinah paska hijrah maka beliau (saw) memutuskan Ka’b wajib dibunuh disebabkan ulahnya in i. Namun, kekacauan yang ditimbulkan Ka’b menjadikan suasana Madinah – jika sanksi terhadapnya diumumkan secara terang-terangan lalu dibunuh – dapat menimbulkan peperangan mengerikan di Madinah. Berapa banyak darah yang akan mengalir karena itu. Dalam hal ini Rasulullah (saw) ingin menghentikan peperangan global dengan menempuh segala kemungkinan dan pengorbanan yang patut. Rasulullah (saw) lalu memberikan petunjuk untuk tidak membunuh Ka’b secara terang-terangan melainkan dibunuh secara diam-diam.

Terkait:   Berjuang demi Akhir yang baik dengan Ibadah, Doa dan Perbuatan baik

Beberapa orang mencari kesempatan yang tepat dan Rasulullah (saw) menunjuk sahabat setia dari kabilah Aus bernama Muhammad bin Maslamah dan memerintahkan beliau supaya apapun cara yang akan ditempuh nanti, mintalah terlebih dahulu pendapat dari kepala kabilah Aus, Sa’ad bin Mu’adz.

Muhammad bin Maslamah bertanya, ‘Wahai Rasulullah (saw)! Untuk melakukan pembunuhan secara diam-diam perlu ada yang dikatakan. Perlu ada alasan yang diungkapkan yang dapat membuat Ka’b keluar dari rumahnya lalu membunuhnya di suatu tempat yang aman.’

Dengan memperhatikan dampak luar biasa yang dapat timbul jika tidak menempuh hukuman secara yang diam diam, beliau (saw) bersabda, “Baiklah.”

Selanjutnya, atas saran Sa’ad bin Mu’adz, Muhammad bin Maslamah membawa serta Abu Nailah dan beberapa sahabat lainnya lalu berangkat ke rumah Ka’b. Mereka memanggil Ka’b keluar dan mengatakan, ‘Ketua kami – Rasulullah (saw) – meminta sedekah dari kami. Kami sedang kesempitan, apakah kamu dapat menolong kami untuk memberikan pinjaman?’

Mendengar hal ini Ka’b kegirangan dan berkata, ‘Demi Tuhan, tidak lama lagi kalian akan merasa bosan dengan orang itu (Rasulullah (saw)) lalu meninggalkannya.’

Lalu Muhammad bin Maslamah menjawab, ‘Kami telah memilih untuk mengikuti Muhammad Saw. Sekarang kami tengah melihat bagaimana akhir dari gerakan ini. Namun kamu jawab dulu maukah kamu pinjamkan hutang?’

Ka’b mengatakan, ‘Baik, namun harus ada jaminannya.’

Muhammad bertanya, ‘Apa itu?’

Si licik itu mengatakan, ‘Jaminkanlah para wanita kalian.’

Sambil menahan emosi Muhammad mengatakan, ‘Bagaimana bisa, kami menjaminkan kepada pria seperti kamu, kamu tidak bisa dipercaya.’

Ka’b berkata, “Kalau begitu anak laki-laki.”

Muhammad mengatakan, ‘Tidak mungkin juga kami jaminkan anak kami padamu, kami tidak dapat menanggung celaan dan kecaman semua orang Arab nantinya. Kalau kamu mau kami bisa menjaminkan senjata kami padamu.’

Ka’b setuju.

Muhammad bin Maslamah dan kawannya pulang setelah sebelumnya berjanji untuk datang malam hari.

Ketika malam, grup tersebut membawa persenjataan karena saat itu dapat membawa senjata secara terbuka, lalu sampai di rumah Ka’b. Lalu membuat Ka’b keluar dan sambil berbicara mengajaknya terus ke satu tempat sambil berjalan, kepala Ka’b dipegang lalu rambutnya dikuasai dengan kuat kemudian memerintahkan satu kawannya untuk membunhnya dan seorang sahabat mencabut pedang lalu membunuhnya. Ka’b terjatuh. Kemudian, Muhammad bin Maslamah dan kawannya kembali dan menghadap Rasulullah (saw) serta mengabarkan telah dibunuhnya Ka’b.9

Ketika kabar terbunuhnya Ka’b menyebar ke seluruh kota, orang-orang Yahudi sangat marah lalu pada keesokan harinya perwakilan Yahudi datang menjumpai Rasulullah (saw) pada pagi hari untuk menyampaikan protes, ‘Pemimpin kami Ka’b bin Asyraf telah dibunuh seperti itu.’

Setelah mendengarkan mereka, Rasulullah (saw) bersabda, ‘Tahukah kalian, pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Ka’b?’

Lalu beliau menyebutkan secara singkat pelanggaran Ka’b diantaranya pelanggaran perjanjian, menyulut perang, menebar kekacauan, kejahatan, pembunuhan berencana dan lain-lain.10

Mendengar itu mereka ketakutan dan bungkam.

Setelah itu Hadhrat Rasulullah (saw) bersabda kepada mereka, ‘Hendaknya kalian sekurang-kurangnya untuk yang akan datang hiduplah dengan penuh kedamaian dan kerjasama dan janganlah menebar benih permusuhan dan kekacauan.’

Walhasil, dengan persetujuan pihak Yahudi , ditulislah perjanjian baru untuk masa yang akan datang. Pihak Yahudi pun membuat perjanjian kepada umat Muslim untuk memulai kehidupan damai dari awal lagi dan menghindari perbuatan fasad (merusak).11

Jika Ka’b tidak melakukan pelanggaran maka orang-orang Yahudi tidak akan lantas dengan mudahnya membuat perjanjian baru dengan umat Islam dan tidak akan bungkam atas pembunuhan Ka’b. Alhasil, mereka menulis perjanjian baru bahwa dimasa yang akan datang kita akan hidup dengan rukun. Dimanapun tidak ada keterangan dalam sejarah bahwa setelah itu orang-orang Yahudi mengungkit-ungkit pembunuhan Ka’b lalu menuduh umat Islam karena hati mereka mengakui bahwa pada hakikatnya Ka’b memang layak mendapatkan hukuman seperti itu.

Beberapa sejarawan barat menulis berbagai macam perihal terbunuhnya Ka’b bin Asyraf, mereka mengungkapkan hal tersebut untuk menodai pribadi Nabi (saw) dengan melontarkan keberatan atas terbunuhnya Ka’b. Namun yang perlu dilihat adalah pertama, apakah pembunuhan tersebut perbuatan yang jaiz (legal) ataukah tidak jaiz (tidak dapat dibenarkan)? Kedua, cara yang ditempuh untuk mengeksekusi Ka’b apakah jaiz ataukah tidak?

Pertama, perlu diingat bahwa Ka’b telah mengadakan perjanjian resmi dengan Nabi (saw) untuk menegakkan kedamaian dan keamanan. Jangan kata menyerang umat Muslim, bahkan ia pun berjanji untuk membantu umat Muslim dalam menghadapi musuh dari luar dan akan menjalin hubungan persahabatan dengan Muslim. Berdasarkan perjanjian tersebut ia pun mengakui bahwa corak pemerintahan demokrasi yang dibangun di Madinah adalah di dalamnya Nabi (saw) akan menjabat sebagai pimpinan. Keputusan yang diberikan oleh Nabi (saw) dalam setiap pertikaian dan lain lain, wajib ditaati oleh semuanya, sebagaimana terbukti dalam sejarah bahwa berdasarkan perjanjian tersebut penduduk Yahudi selalu menyerahkan setiap kasus persidangannya ke hadapan Nabi (saw) dan Nabi (saw) memberikan putusannya.

Jika dalam keadaan demikian Ka’b bersikap membangkang berarti tidak hanya kepada umat Muslim bahkan kepada pemerintahan yang berkuasa pada saat itu dengan melanggar seluruh perjanjian dan menanamkan benih kekacauan di Madinah dan berusaha untuk menyalakan bara api peperangan di dalam negeri lalu memprovokasi kabilah-kabilah untuk menentang umat Muslim dan juga berencana untuk membunuh Nabi (saw), apakah dalam kondisi demikian dimana banyak sekali pelangaran yang telah ia lakukan, lantas tidak diambil tindakan untuk menghukumnya? Apakah ada hukuman yang lebih ringan dari eksekusi mati yang dapat menghentikan kejahatan sang Yahudi pembuat onar ini? Apakah pada zaman ini di negara negara yang mengaku berperadaban jika ada yang memberontak, melanggar perjanjian, provokasi perang dan rencana pembunuhan, lantas tidak ada hukuman dengan hukuman mati?”

Pertanyaan kedua mereka adalah mengenai cara eksekusi, kenapa dibunuh secara diam-diam pada malam hari. Hadhrat Mirza Basyir Ahmad menulis, “Perlu diingat, saat itu di Arabia tidak ada pemerintahan resmi (formal) yang berkuasa. Bahkan setiap orang, setiap kabilah bebas dan memiliki wewenang masing-masing jika ingin memutuskan sendiri. Jika ingin meminta keputusan secara keseluruhan (umum), biasanya mereka menghadap Rasulullah (saw). Jika ingin memutuskan sendiri dalam lingkup kabilah, itu pun bisa. Dalam keadaan demikian, pengadilan mana yang dapat digunakan untuk memperkarakan Ka’b dan yang hasilnya ia mendapatkan hukuman mati?

Jika kasus tersebut diadukan kepada pihak Yahudi yang mana ia sendiri sebagai pemimpinnya dan mereka pun yang bersikap memberontak kepada umat Muslim, terus-menerus menimbulkan fitnah dan kekacauan, untuk itu tidaklah dapat diterima jika kasus tersebut diadukan kepada Yahudi . Apakah lantas diadukan kepada pengadilan mekah yang notabene mereka sendiri haus akan darah umat muslim? Atau apakah mengadukan kepada kabilah Salim dan Ghatfaan, beberapa bulan lalu sebanyak tiga hingga empat kali mereka melakukan persiapan untuk menyerang Madinah di malam hari?”

“Renungkanlah keadaan saat itu, pikirkanlah yakni bagi umat Islam pada saat itu cara apa lagi yang harus dilakukan dalam keadaan yang disebabkan provokasi seseorang, ajakan perang, fitnah kekacauan dan rencana pembunuhan yang akan membahayakan diri dan negeri, selain membunuh orang itu ketika mendapatkan kesempatan demi tegaknya keamanan? Sebab, cara tersebut adalah yang terbaik yaitu membunuh seorang penjahat dan pengacau daripada terancamnya nyawa para warga yang tengah hidup dengan damai dan kestabilan negeri juga terancam. Allah Ta’ala pun berfirman bahwa fitnah lebih besar dari pembunuhan.

Perlu diingat juga, berdasarkan perjanjian yang dilakukan antara umat Muslim dan Yahudi setelah hijrah, Rasulullah (saw) tidaklah mendapatkan status sebagai warga biasa melainkan ditetapkan sebagai kepala pemerintahan demokrasi yang secara sah berdiri di Madinah. Beliau pun diberikan wewenang untuk memberikan keputusan yang beliau pandang baik dalam hal perselisihan dan perkara kenegaraan.12

Jadi, jika demi keamanan negeri lalu beliau memutuskan Ka’b wajib dibunuh disebabkan fitnah kekacauan yang dilakukannya maka hal tersebut bukanlah sesuatu keliru. Maka dari itu, sebuah kebodohan belaka keberatan yang dilontarkan kepada Islam atas hal tersebut setelah berlalu 1300 tahun karena bangsa Yahudi sendiri pada saat itu tidak melontarkan protes setelah mendengar keputusan Nabi (saw) dan sampai berlalu masa yang panjang mereka tidak pernah melontarkan keberatan atas hal itu. Dari sejarah juga terbukti bahwa Yahudi sendiri memilih untuk diam dan menganggap Ka’b wajib dibunuh disebabkan oleh pelanggarannya dan mereka tidak memprotes keputusan tersebut.13

Terkait:   Ahmadiyah: Obat Penyembuh atas Kebencian dan Permusuhan

Seandainya mereka memprotes hukuman tersebut dengan mengatakan, ‘Kenapa sebelum dia dieksekusi kami tidak dipanggil dan dijelaskan pelanggarannya kepada kami lalu setelah jelas semuanya baru dijatuhkan hukuman?’

Sebagai jawabannya adalah kondisi saat itu sedemikian rupa genting sehingga jika menempuh langkah seperti yang dikatakan tadi dapat menimbulkan ancaman meningkatnya kompleksitas global dan tidaklah berlebihan jika hal tersebut dapat menimbulkan pertumpahan darah dan peperangan di Madinah. Sebagaimana seperti halnya langkah-langkah yang ditempuh dengan cepat dan diam-diam memberikan manfaat demi menegakkan kestabilan negeri Rasulullah (saw) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ka’b secara diam-diam. Namun di dalamnya sama sekali tidak ada campur tangan tipu daya jenis apapun. Tidak juga Rasulullah hendak merahasiakan hukuman tersebut untuk selama-lamanya sebagaimana ketika perwakilan Yahudi datang menjumpai beliau pada keesokan paginya, Rasul langsung menjelaskan rentetan kejadian kepada mereka dan beliau mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan tersebut dan membuktikan bahwa dalam prosesnya tidak ada tipu daya dan lain sebagainya. Dijelaskan juga kepada perwakilan Yahudi, ‘Berdasarkan berbagai pelanggaran yang berbahaya telah diputuskan hukuman tersebut bagi Ka’b atas perintah saya.’

Selebihnya ada keberatan yang menyatakan bahwa pada saat itu Rasulullah mengizinkan sahabatnya untuk menipu dan berdusta. Tuduhan ini sama sekali keliru dan dibantah oleh riwayat sahih. Rasulullah sama sekali tidak mengizinkan untuk berdusta dan memberikan keterangan palsu. Bahkan berdasarkan riwayat Shahih al-Bukhari, ketika Muhammad bin Maslamah berkata kepada beliau bahwa untuk membunuh Ka’b secara diam diam kita harus mengatakan sesuatu padanya, maka dengan memperhatikan faedah besar yang ditimbulkan oleh eksekusi secara diam-diam, beliau (saw) hanya menjawab, ‘Ya.’

Pada saat itu sama sekali tidak ada keterangan atau penjelasan lebih lanjut dari Rasulullah (saw) atau Muhammad bin Maslamah. Maksud Rasulullah hanya semata-mata bahwa Muhammad bin Maslamah dan kawannya akan membuat keluar Ka’b dari dalam rumah sehingga pada saat itu tentunya harus mengatakan sesuatu yang akan membuat Ka’b setuju dan keluar dari rumahnya secara diam diam. Di dalam hal tersebut sama sekali tidak ada cela. Sebagaimana pada saat perang, mata-mata yang yang sedang melakukan tugasnya, mereka pun terpaksa melakukan hal-hal seperti itu dan tidak pernah perbuatan seperti itu diprotes oleh orang-orang yang berakal.

Pribadi Rasulullah (saw) dalam hal ini, bagaimanapun tetap suci. Selebihnya urusan Muhammad bin Maslamah dan kawan-kawannya yang pada prakteknya datang ke rumah Ka’b lalu mengatakan sesuatu. Dalam percakapan mereka pun pada hakikatnya tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan akhlak, mereka tidak memberikan keterangan palsu. Alhasil, dengan memperhatikan tujuan misinya, mereka tentu menggunakan kalimat-kalimat yang mengandung makna ganda, menggunakan kata-kata yang memberikan makna beragam. Namun selain itu tidak ada lagi cara-cara lainnya. Dalam kondisi peperangan, menyembunyikan sesuatu dengan dilandasi tujuan baik menggunakan ucapan yang sederhana dan jelas sama sekali tidak pantas untuk dilontarkan keberatan oleh orang yang berakal dan jujur.

Selanjutnya, sebagian orang juga mengajukan pertanyaan, apakah dalam peperangan diperbolehkan berbohong atau menipu? Di dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah (saw) bersabda, ‘Al-Harbu Khud’atun’ – ‘Perang adalah sebuah tipu muslihat’ lalu mengambil kesimpulan – na’uudzubillah – Nabi (saw) mengizinkan untuk menipu dalam peperangan padahal pertama, pengertian ‘Al-Harbu Khud’atun’ bukanlah diperbolehkan menipu dalam peperangan melainkan pengertiannya hanyalah ‘Perang itu sendiri adalah suatu tipuan.’ Itu artinya, mengenai hasil dari peperangan tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan apa yang akan terjadi. Maksudnya, begitu banyak faktor yang mempengaruhi hasil suatu peperangan sehingga bagaimana pun situasi-situasi yang terjadi, mustahil untuk mengatakan hasilnya akan seperti apa. Pengertian seperti ini dibenarkan dengan adanya dua cara periwayatan dari hadits ini. Dalam riwayat yang pertama kalimatnya adalah Hadhrat Rasulullah (saw) bersabda, الْحَرْبُ خَدْعَةٌAl-Harbu Khud’atun’, yakni perang adalah suatu tipu muslihat.14 Dan dalam riwayat yang kedua dikatakan, أنه سمى الحرب خدعة ‘Sumiyal harbu khud’atun’ – ‘ Beliau, yakni Hadhrat Rasulullah (saw) menamakan perang sebagai tipu muslihat.15

Dengan menggabungkan kedua riwayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa, bukanlah kehendak Rasulullah (saw) memperbolehkan tipuan dalam peperangan, melainkan perang itu sendiri adalah sesuatu yang menipu. Namun jika harus diambil pengertian bahwa ‘tipuan’ diperbolehkan dalam peperangan, maka tentunya maksudnya adalah strategi dan siasat perang. Maksudnya sama sekali bukanlah kebohongan dan tipuan. Karena di tempat ini pengertian dari ‘Khud’ah’ adalah taktik dan strategi perang, bukan kebohongan dan tipuan. Jadi maksudnya adalah, di dalam peperangan, membuat musuh lengah sehingga kemudian dapat menguasainya atau mengalahkannya, hal ini tidaklah dilarang.

Selanjutnya, taktik pun bisa berbagai macam bentuknya. Misalnya dari riwayat-riwayat yang shahih terbukti bahwa ketika Hadhrat Rasulullah (saw) berangkat untuk suatu pertempuran, pada umumnya beliau (saw) tidak memberitahukan tempat yang akan dituju dan terkadang tujuan beliau (saw) adalah pergi ke arah selatan, namun di awal-awal keberangkatan beliau (saw) pergi ke arah utara lalu memutar dan pergi menghilang ke arah selatan. Atau terkadang seseorang bertanya, ‘Kalian datang dari mana?’ dan bukan menyebutkan nama Madinah, malahan beliau (saw) menyebutkan nama tempat persinggahan yang dekat atau yang jauh. Atau beliau (saw) menempuh taktik-taktik perang yang legal lainnya yang semacam ini. Atau sebagaimana diisyarahkan dalam Al-Qur’an, para sahabat terkadang untuk membuat musuh lengah, mereka mundur dari medan peperangan, dan ketika musuh menjadi lalai dan barisan mereka menjadi kacau, maka mereka menyerang secara tiba-tiba, dan semua cara-cara ini adalah ‘Khud’ah’ yang diperbolehkan dalam situasi-situasi peperangan dan sampai sekarang pun itu dianggap legal.

Namun berkata bohong dan berkhianat, Islam sangat melarang keras hal tersebut. Hadhrat Rasulullah (saw) biasa bersabda, ‘Di dalam Islam, dosa paling besar yang ketiga setelah menyekutukan Allah Ta’ala dan durhaka terhadap orang tua adalah berkata bohong.’16

Hadhrat Rasulullah (saw) pernah bersabda, ‘Keimanan dan kepengecutan dapat menyatu di satu tempat, namun keimanan dan kedustaan tidak akan pernah bisa menyatu.’17

Berkenaan dengan tipuan dan pengkhianatan bersabda: ‘Siapa yang melakukan kecurangan (penipuan atau ketidakjujuran) maka pada hari kiamat ia akan mendapatkan azab Tuhan.’18

Jika dalam perang diizinkan khud’ah yang seperti ini, maksudnya ia bukan tergolong tipuan dan kedustaan yang hakiki melainkan taktik perang yang digunakan sebagai senjata untuk membuat musuh lengah sehingga dapat mengalahkannya. Dalam beberapa corak secara lahiriah dianggap sebagai dusta atau tipuan, namun pada hakikatnya bukan kedustaan sebagaimana pada hadits berikut ini yang menurut saya (Hadhrat Mirza Bashir Ahmad ra) mendukung hal tersebut sebagai berikut: Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha meriwayatkan, مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ‘Saya mendengar Rasulullah (saw) mengizinkan menyampaikan perkara-perkara seperti ini hanya pada 3 kesempatan, yang pada hakikatnya bukanlah kebohongan, namun orang awam bisa dengan keliru menganggapnya sebagai kebohongan. لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَاYang pertama, pada saat perang. Yang kedua, pada saat mendamaikan orang-orang yang bertengkar. Dan yang ketiga, ketika suami mengatakan kepada istrinya atau istri mengatakan kepada suaminya hal yang di dalamnya bertujuan untuk saling menyenangkan satu sama lain.’ (Dalam setiap coraknya harus ada niat baik atau bertujuan baik.)19

Hadits ini tidaklah meninggalkan celah keraguan bahwa ‘Khud’ah’ yang seperti ini diizinkan dalam perang. Bukan maksudnya kedustaan dan penipuan, melainkan yang dimaksud adalah perkara-perkara yang terkadang harus ditempuh sebagai strategi perang dan yang dalam setiap bangsa atau agama dianggap sebagai jaiz (legal).

Setelah menyampaikan peristiwa Ka’b bin Asyraf, Ibnu Hisyam mengutip riwayat ini bahwa, setelah terbunuhnya Ka’b Hadhrat Rasulullah (saw) memerintahkan kepada para sahabat, ‘Bunuhlah orang Yahudi yang kamu kuasai.’ Oleh karena itu seorang sahabat yang bernama Muhayyishah menyerang seorang Yahudi dan membunuhnya. Abu Daud mengutip riwayat ini dan sumber dari kedua riwayat tersebut adalah Ibnu Ishaq.”

Terkait:   Masih Mau'ud (a.s.) : Pentingnya Imam

Hadhrat Mirza Bashir Ahmad menulis, “Dari sisi ilmu riwayat, riwayat ini lemah dan tidak layak dipercaya. Hadhrat Rasulullah (saw) sama sekali tidak pernah mengatakan ini, karena Ibnu Hisyam menuliskannya tanpa suatu sanad. Yakni sanadnya pun tidak ada. Dan sanad yang diberikan oleh Abu Daud adalah lemah dan cacat. Dalam sanad ini Ibnu Ishaq meriwayatkan, ‘Saya mendengar peristiwa ini dari seorang budak yang telah merdeka milik Zaid bin Tsabit.’ Budak yang namanya tidak dikenal ini tidak diketahui siapa dan namanya pun tidak diketahui. Ia mendengar dari seorang anak perempuan Muhayyishah yang namanya tidak dikenal. Kisah itu pun disampaikan oleh seorang perempuan yang namanya tidak diketahui. Di dalam riwayat mana pun tidak diketahui dia siapa dan anak perempuan ini mendengar dari ayahnya. Sekarang setiap orang bisa memahami riwayat semacam ini yang nama kedua perawinya sama sekali tidak dikenal, nama-nama mereka pun tidak diketahui dan Majhul Al-Haal20, sama sekali tidak layak untuk diterima. Dan jika ditinjau dari segi diraayat pun kisah ini terbukti tidaklah benar, karena cara-cara yang biasa ditempuh oleh Hadhrat Rasulullah (saw) pun secara meyakinkan menyatakan ketidakbenaran bahwa beliau (saw) telah memberikan perintah umum yang seperti ini. Selain itu jika ada suatu perintah yang bersifat umum, maka tentu hasilnya akan terjadi banyak pembunuhan. Tetapi, di dalam riwayat itu hanya disebutkan satu pembunuhan, yang mana ini membuktikan bahwa ini bukanlah suatu perintah umum.

Kemudian ketika terbukti dari riwayat-riwayat yang shahih bahwa keesokan harinya pun dilakukan perjanjian yang baru dengan orang Yahudi maka dalam corak ini sama sekali tidak bisa diterima bahwa di tengah adanya perjanjian tersebut perintah semacam ini diberikan. Dan jika kejadian semacam ini terjadi, pasti orang-orang Yahudi akan mengeluh dan membuat kegaduhan, namun tidak nampak dari suatu riwayat sejarah pun bahwa ada pengaduan dari pihak orang-orang Yahudi yang semacam ini. Pendek kata, dari segi riwayat maupun diraayat kisah ini terbukti tidak benar.

Jika ada suatu hakikat yang bisa dipahami di dalamnya maka hanya sebatas ketika terjadi suatu kegaduhan di Medinah setelah dibunuhnya Ka’b bin Asyraf dan orang-orang Yahudi menjadi marah, maka Hadhrat Rasulullah (saw) dengan menyadari bahaya dari pihak orang-orang Yahudi bersabda kepada para sahabat – ini hanyalah sebuah kemungkinan, tidak ada bukti yang meyakinkan mengenainya – , ‘Jika ada bahaya dari pihak orang-orang Yahudi terhadap kalian dan mereka menyerang kalian maka kalian bisa membunuh mereka untuk membela diri.’ Namun, tampaknya kondisi ini hanyalah berlangsung selama beberapa jam saja. Jika kemungkinan ini yang diambil maka kemungkinan terjadinya ini hanyalah beberapa jam saja karena setelah itu terjadi perjanjian dan keesokan harinya pun setelah perjanjian diperbarui kemudian tercipta situasi yang damai.

Terdapat cukup banyak perbedaan pendapat mengenai tanggal dibunuhnya Ka’b bin Asyraf. Ibnu Sa’a mengatakan ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun ke-3 Hijriah. Namun, sejarawan Ibnu Hisyam menyatakan kejadian itu terjadi setelah sariyyah Zaid bin Haritsah yang secara umum disepakati terjadi pada bulan Jumadil Akhir. Saya dalam hal ini lebih cenderung kepada urutan yang disampaikan oleh Ibnu Hisyam.”21

Riwayat sahabat ini masih ada satu-dua peristiwa lagi. Insya Allah akan disampaikan pada kesempatan yang akan datang.

Khotbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنُؤْمِنُ بِهِ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ

وَنَعُوْذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ –

وَنَشْهَدُأَنْلَاإِلٰهَإِلَّااللهُوَنَشْهَدُأَنَّمُحَمَّدًاعَبْدُهُوَرَسُوْلُهُ

عِبَادَ اللهِ! رَحِمَكُمُ اللهُ!

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ

يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذكَّرُوْنَ –

أُذكُرُوا اللهَ يَذكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Penerjemah: Mln. Mahmud Ahmad Wardi, Syahid (London, UK) dan Mln. Hashim; Editor: Dildaar Ahmad Dartono.

1 Qadhi ‘Iyaadh: وَإِنَّمَا تَسَمَّى بَعْضُ الْعَرَب مُحَمَّدًا قُرْب مِيلَاده لِمَا سَمِعُوا مِنْ الْكُهَّان وَالأَحْبَار أَنَّ نَبِيًّا سَيُبْعَثُ فِي ذَلِكَ الزَّمَان يُسَمَّى مُحَمَّدًا فَرَجُوا أَنْ يَكُونُوا هُمْ فَسَمَّوْا أَبْنَاءَهُمْ بِذَلِكَ

Ath-Thabaqaat: كانت العرب تسمع من أهل الكتاب ومن الكُهّان أن نبيًا سيُبعث من العرب اسمه “محمّد” فكانوا يسمّون أبناءهم بـ اسم “محمد” طمعًا في النبوة

2 Ar-Raudh al-Anf karya Imam as-Suhaili: لَا يُعْرَفُ فِي الْعَرَبِ مَنْ تَسَمّى بِهَذَا الِاسْمِ قَبْلَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إلّا ثَلَاثَةٌ طَمِعَ آبَاؤُهُمْ حِينَ سَمِعُوا بِذِكْرِ مُحَمّدٍ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَبِقُرْبِ زَمَانِهِ وَأَنّهُ يُبْعَثُ فِي الْحِجَازِ أَنْ يَكُونَ وَلَدًا لَهُمْ. ذَكَرَهُمْ ابْنُ فَوْرَكٍ فِي كِتَابِ الْفُصُولِ، وَهُمْ: مُحَمّدُ بْنُ سُفْيَانَ بْنِ مُجَاشِعٍ، جَدّ جَدّ الْفَرَزْدَقِ الشّاعِرِ، وَالْآخَرُ: مُحَمّدُ بْنُ أُحَيْحَةَ بْنِ الْجُلَاحِ بْنِ الْحَرِيشِ بْنِ جُمَحِىّ بْنِ كُلْفَةَ بْنِ عَوْفِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفِ بْنِ مَالِكِ بْنِ الْأَوْسِ، وَالْآخَرُ: مُحَمّدُ بْنُ حُمْرَانَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَكَانَ آبَاءُ هَؤُلَاءِ الثّلَاثَةِ قَدْ وَفَدُوا عَلَى بَعْضِ الْمُلُوكِ، وَكَانَ عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنْ الْكِتَابِ الْأَوّلِ، فَأَخْبَرَهُمْ بِمَبْعَثِ النّبِيّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَبِاسْمِهِ، وَكَانَ كُلّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ قَدْ خَلّفَ امْرَأَتَهُ حَامِلًا، فَنَذَرَ كُلّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ إنْ وُلِدَ لَهُ ذَكَرٌ أَنْ يُسَمّيَهُ مُحَمّدًا، فَفَعَلُوا ذَلِكَ

3 Al-Mawaahib (المواهب اللدنية بالمنح المحمدية ج 2); Fathul Bari (فتح الباري ابن حجر ج ٦ الصفحة ٤٠٥)

4 Sunanu Abī Dāwūd, Kitābul-Khirāji Wal-Imārati Wal-Fai’i, Bābu Kaifa Kāna Ikhrājul-Yahūdi Minal-Madīnah, Ḥadīth No. 3000

5 Fathul-Bārī Sharhu Shahihil-Bukhārī, By Al-Imām Ahmad bin Hajar Al-‘Asqalānī, Volume 7, p 428, Kitābul-Maghāzī, Bābu Qatli Ka‘b bin Al-Ashraf, Hadīth No. 4037, Qadīmī Kutub Khānah, Ārām Bāgh, Karachi

6 Sharhul-‘Allāmatiz-Zarqānī ‘Alal-Mawāhibil-Ladunniyyah, By Allāmah Shihābuddīn Al-Qusṭalānī, Volume 2, p. 369, Qatlu Ka‘b bin Al-Ashraf….., Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (1996)

7 As-Sīratun-Nabawiyyah, By Abū Muhammad ‘Abdul-Mālik bin Hishām, p. 518, Maqtalu Ka‘b ibnil-Ashraf, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (2001); Ar-Raudhul-Unufi Fī Tafsīris-Sīratin-Nabawiyyati libni Hishām, By Abul-Qāsim ‘Abdur-Rahmān bin ‘Abdillah bin Ahmad, Volume 3, p. 230, Maqtalu Ka‘bibnil-Ashraf, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition

8 Tārīkhul-Khamīs Fī Ahwāli Anfasi Nafīs, By Husain bin Muhammad bin Hasan, Volume 1, p. 413, Sariyyatu Muhammad bin Maslamah Li-Qatli Ka‘b bin Al-Ashraf, Mu’assasatu Sha‘bān, Beirut

9 Shahihul-Bukhārī, Kitābul-Maghāzī, Bābu Qatli Ka‘b bin Al-Ashraf, Hadīth No. 4037

10 Sunanu Abī Dāwūd, Kitābul-Khirāji Wal-Imārati Wal-Fai’i, Bābu Kaifa Kāna Ikhrājul-Yahūdi Minal-Madīnah, Hadīth No. 3000; Ath-Thabaqātul-Kubrā, By Muhammad bin Sa‘d, Volume 2, p. 266, Sariyyatu Qatli Ka‘b bin Al-Ashraf, Dārul Ihyā’it-Turāthil-‘Arabī, Beirut, Lebanon, First Edition (1996)

11 Sirah Khataman Nabiyyin, karya Hadhrat Mirza Basyir Ahmad, M.A., h. 466-470

12 As-Sīratun-Nabawiyyah, By Abū Muhammad ‘Abdul-Mālik bin Hishām, pp. 354-355, Hijratur-Rasūl sa /Kitābuhū sa Bainal-Muhājirīna Wal-Anṣāri Wa Muwāda‘atu Yahūd, Dārul-Kutubil-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, First Edition (2001)

13 Sirah Khataman Nabiyyin karya Hadhrat Mirza Basyir Ahmad shb (ra), p. 467-473

14 Shahih Muslim (صحيح مسلم), (كِتَابُ الْجِهَادِ وَالسِّيَرِ ), (بَابُ جَوَازِ الْخِدَاعِ فِي الْحَرْبِ ), (حديث رقم 3377). Musnad Ahmad bin Hanbal (مسند الإمام أحمد بن حنبل) karya (أبي عبد الله أحمد بن محمد/ابن حنبل الشيباني), Musnad Khulafa rasyidin (مسند الخلفاء الراشدين), Musnad Ali bin Abi Thalib (مسند علي بن أبي طالب): الحرب خدعة على لسان نبيكم

15 Musnad Ahmad bin Hanbal (مسند الإمام أحمد بن حنبل) karya (أبي عبد الله أحمد بن محمد/ابن حنبل الشيباني): 493 – (696) – (1 \ 90) عن علي، قال: إن الله – عز وجل – سمى الحرب على لسان نبيه: خدعة.; Hadits selanjutnya, ان الله عز و جل قال لي انفق انفق عليك وسمى الحرب خدعة

16 Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu: Pada suatu hari, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis bersama para shahabatnya dan memberikan pelajaran kepada mereka. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟ “Perhatikanlah (wahai para shahabat), maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali. Kemudian para shahabat mengatakan: “Tentu wahai Rasulullah.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun menerangkan: الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ أَوْ قَوْلُ الزُّوْرِ. “Dosa-dosa yang paling besar itu adalah) syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan persaksian palsu (perkataan dusta).”

17 Muwatha Imam Malik (موطأ مالك), Kitab al-Kalaam (كتاب الكلام). Malik meriwayatkan bahwa Shafwan ibn Sulaym mengatakan, “RasuluLlah (saw) ditanya, أَيَكُونُ الْمُؤْمِنُ جَبَانًا ‘Apakah seorang beriman dapat menjadi seorang pengecut?’

Nabi (saw) menjawab, نَعَمْ ‘Iya.’

Nabi (saw) ditanya lagi, أَيَكُونُ الْمُؤْمِنُ بَخِيلاً ‘Apakah seorang beriman dapat menjadi seorang pelit?’

Nabi (saw) menjawab, ‘Iya.’

Nabi (saw) ditanya lagi, أَيَكُونُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا ‘Apakah seorang beriman dapat menjadi seorang pembohong?’

Nabi (saw) menjawab, لاَ ‘Tidak.’

18 Shahih Muslim, Kitab tentang iman (كتاب الإيمان), (باب اسْتِحْقَاقِ الْوَالِي الْغَاشِّ لِرَعِيَّتِهِ النَّارَ): Dari Ma’qil bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ‘Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.’” Tercantum juga dalam Shahih al-Bukhari, (كتاب الأحكام), (باب مَنِ اسْتُرْعِيَ رَعِيَّةً فَلَمْ يَنْصَحْ): عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ أَتَيْنَا مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ نَعُودُهُ فَدَخَلَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ مَعْقِلٌ أُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ “‏ مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَيَمُوتُ وَهْوَ غَاشٌّ لَهُمْ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ‏”‏‏.‏

19 Sunan Abu Dawud no. 4921.

20 Majhul Al-Haal adalah “seorang perawi yang mana dua orang atau lebih yang meriwayatkan hadits darinya dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat dipercaya.”

21 Sirah Khataman Nabiyyin.

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.