BATASAN DAN ATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ISLAM
PIDATO JALSA SALANAH UK 2021 oleh Muhammad Tahir Nadeem (Central Arabic Desk, UK)
وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ كَانَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku supaya mereka mengucapkan perkataan yang sebaik-baiknya. Sesungguhnya syaitan menimbulkan perpecahan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan bagi manusia adalah musuh yang nyata.” (QS Bani Israil [17]: 54)
Judul pidato saya adalah: Batasan dan aturan kebebasan berpendapat dalam Islam
Manusia telah diciptakan dalam keadaan merdeka, dan kebebasan berpendapat adalah hak manusia sejak lahir dan yang asasi. Oleh karena itulah seluruh agama di dunia telah menerimanya dan setelah menerimanya seluruh bangsa memberikan jaminan baginya di dalam undang-undang mereka.
Pengertian sederhana dari kebebasan berpendapat adalah setiap manusia bebas untuk mengekspresikan pendapat-pendapatnya melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Tetapi masyarakat maju saat ini mengartikan hal itu sebagai kebebasan tanpa batas. Seolah mengatakan bahwa apa yang manusia inginkan, bagaimana dia menginginkan, dan kepada siapa ingin menentang, dia bisa mengekspresikannya melalui lisan, tulisan dan perbuatannya meskipun menyebabkan duka bagi orang lain, menyerang kehormatan orang lain, merendahkan wujud-wujud suci, dan melukai jutaan perasaan manusia.
Setelah menyaksikan slogan kebebasan bereskpresi yang tidak wajar dan tidak benar seperti itu juga melihat praktiknya, maka manusia terpaksa harus berpikir;
Apakah kebebasan berpendapat seperti itu bisa dinyatakan sebagai hak asasi manusia? Yang menjadi sebab kerusakan di dunia? Yang menjadi sebab rusaknya perdamaian masyarakat dan yang karenanya kemuliaan dan kehormatan manusia yang sedemikian agungnya menjadi rusak?
Apakah kebebasan berpendapat seperti itu bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia? Yang karenanya masyarakat terbelah dan dibumi hubungan persaudaraan bukannya menumbuhkan bunga-bunga kecintaan dan kasih sayang, saling menghormati dan menghargai, sebaliknya malah menumbuhkan duri-duri kebencian, kedustaan dan keburukan, tipu daya dan saling menuduh, dan fitnah?
Apakah kebebasan berpendapat seperti itu bisa menjadi kebebasan yang dicari manusia? Yang karenanya kehormatan orang-orang baik dirusak? Wujud-wudud yang mulia dilecehkan? Dengan merusak pakaian kesopanan yang indah, akhlak dibunuh?
Sungguh kebebasan total dan tidak terkendali seperti itu tidak bisa dinyatakan sebagai hak asasi manusia.
Hadhrat Khalifatul Masih V rh bersabda:
“Semboyan kebebasan mutlak untuk masyarakat adalah slogan yang sangat tidak bermakna, bertentangan dengan fitrat, dan tidak berdasar. Kadang kebebasan dimaknai dengan salah dan sedemikian rupa digunakan gambaran yang salah dimana prinsip yang indah dari kebebasan berbicara memiliki gambaran sangat buruk. Caci makian menyerang kehormatan seseorang dan menghinakan wujud-wujud yang disucikan, pada akhirnya kebebasan dari mana?” (Islam dan solusi atas permasalahan masa kini, hal 41,42 dan 43).”
Islam bukan hanya mengakui kebebasan berpendapat bahkan Islam dengan berani, melindungi prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, perumpamaannya tidak didapati dalam sistem ideologi maupun agama yang lainnya.
Aturan Islam Dalam Hal Kebebasan Berpendapat
Berkenaan dengan kebebasan bereskpresi Islam menyampaikan satu aturan yang sangat sempurna. yang gambarannya ada 3 bentuk:
- Di satu sisi Islam meletakkan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang sangat kuat, supaya tujuan fundamental kebebasan itu tercapai yaitu menjadi sumber kebaikan bagi seluruh manusia yang melalui perantarannya setiap orang memiliki kesempatan untuk memenuhi tanggung jawabnya yang sangat asasi dalam bangunan bangsa dan negara.
- Di sisi lain, Islam menciptakan satu lingkungan yang di dalamnya ada pembelajaran bagi setiap orang untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi secara benar.
- Ketiga, Islam telah menetapkan beberapa batasan dan aturan kebebasan ini, supaya kebebasan seseorang itu tidak menjadi sumber kedukaan dan ekspolitasi seseorang atau kaum lain dan tidak akan merugikan kepentingan umum.
Saya akan berusaha untuk menjelaskan ketiga perkara ini secara singkat.
1. Prinsip-prinsip Kebebasan Berpendapat
a. Berkata Dengan Baik
Yang pertama sekali, untuk membuat fondasi bangunan kebebasan bereskpresi dan untuk menjadikannya sebagai penjaga kepentingan umum, Islam menyampaikan satu prinsip yang baik dan aturan yang sangat indah, yaitu وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا yaitu hendaklah berbicara dengan orang-orang dengan kata-kata yang baik. (QS Al-Baqarah [2]: 84)
Karena jika sesuatu itu tidak baik atau tidak disampaikan dengan cara yang baik, atau di dalamnya terjadi pereduksian makna, timbul caci-maki dan olok-olok maka seperti itu dinyatakan perbuatan setan. Oleh karena itulah Allah Taala berfirman kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam):
وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ
Yaitu (wahai nabi)! Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku senantiasa gunakanlah perkataan terbaik, karena setan memasukan kerusakan diantara orang-orang dengan memerintahkan perkataan yang buruk. (QS Bani Israil [17]: 54)
Islam memberikan penekanan sedemikian rupa atas perkataan yang baik dan berbicara memenuhi standar allaty hiya ahsaan, juga berkenaan dengan perdebatan agama memberikan perintah (وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ) yaitu ketika berdebat dengan penganut agama yang lain juga lakukanlah dengan cara dan dalil yang baik.
b. Berkata Benar
Untuk menegakkan pondasi bangunan kebebasan berpendapat, Islam menyampaikan satu prinsip lagi: وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ dan katakanlah perkataan yang jelas dan benar (QS Al-Ahzab [33] 71), bahkan apa yang dikatakan katakanlah kebenaran. Bahkan apa yang dikatakan itu harus benar, dan hindarilah berkata dusta dan memberikan kesaksian palsu.
Islam sedemikian rupa memberikan penekanan kepada perkataan yang benar hingga terkadang hal itu dikatakan sebagai jihad bahkan dinyatakan sebagai jihad yang paling utama. Sebagaimana Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan seorang raja yang zalim.” (Musnad Ahmad Musnad, Abu Said Alkhudri)
c. Bersikap Adil
Kemudian, untuk menyuburkan pohon kebebasan bereskspresi ini Islam mengatakan وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا yaitu kapan pun berbicara, berbicaralah dengan adil (QS Al-An-am [6]: 153). Jika keadilan tidak ada, maka kezaliman yang akan tersebar. Dan masyarakat yang di dalamnya kezaliman tersebar, maka di sana akan ada kematian kebebasan berekspresi.
2. Menciptakan Lingkungann Ideal Kebebasan Berpendapat
Islam menyediakan lingkungan untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat, agar setiap orang senantiasa mendapatkan pengajaran dalam menggunakan hak ini secara benar. Berkenaan dengan hal ini Islam menjelaskan:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Kamu adalah umat terbaik, dibangkitkan demi kebaikan umat manusia; kamu menyuruh berbuat kebaikan dan melarang berbuat keburukan”. (QS Ali Imran [3]: 111)
Wajib bagi setiap orang untuk memerintahkan kepada setiap kebaikan, dan melarang berbuat keburukan. Yaitu menjadi tugas setiap orang untuk menyalakan cahaya lilin kebajikan dan dengan berhenti dari keburukan terus berusaha menghilangkan keburukan dari kegelapan dengan perkataan, perbuatan, tulisan dan pidatonya. Bukan hanya menyatakan amru bil maruf dan nahyi anil munkar sebagai hak setiap orang bahkan dinyatakan sebagai kewajiban pribadi dan jamaah kaum muslimin.
a. Menegakkan Musyawarah
Untuk memberikan pengajaran menggunakan hak menyatakan kebebasan secara benar, Islam menyampaikan nizam musyawarah. Islam memberikan kesempatan dan izin kepada setiap orang untuk mengekspresikan pikirannya. Di dalam ayat وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ (QS Ali Imran: 160), Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) diberikan perintah agar bermusyawarah dengan para sahabat dalam perkara-perkara yang perlu dibicarakan (yang di dalamnya juga termasuk perkara-perkara yang berhubungan dengan pemerintahan).
Seperti dalam perang uhud, pendapat Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan para sahabat besar adalah menghadapi mereka dengan membangun benteng di dalam kota, sedangkan pendapat para pemuda mengatakan untuk menghadapi para musuh di tempat terbuka di luar kota. Demikianlah Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengambil keputusan sesuai dengan pendapat para pemuda, dan mendirikan front peperangan di kaki gunung Uhud.
Demikian juga dalam perang Ahzab, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) setelah bermusyawarah dengan para sahabat memilih pendapat Hadhrat Salman Al-Farisi dan membuat parit.
Dengan perantaraan musyawarah, tarbiyat dalam hal menyampaikan pendapatnya dengan bebas sedemikian rupa berpengaruh kepada para sahabat, dimana kapan saja satu musyawarah dianggap sangat bermanfaat maka tanpa ragu mereka menyampaikannya.
Salah satu contohnya adalah peristiwa perang Badar. Dalam perang tersebut Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) berkemah di satu tempat. Seorang sahabat biasa Hubbab bin Almunzir datang langsung kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan berkata “apakah tempat dimana Tuan tinggal ini berdasarkan wahyu Allah Taala ataukah karena Tuan menyukainya? Beliau bersabda: ‘Berdasarkan strategi perang menurutku tempat ini tinggi, sehingga lebih baik’. Setelah mendengar hal ini dengan penuh kesopanan Hubbab bin Almunzir berkata: ‘Saya kira di sini bukanlah tempat tepat.’
Betapa tingginya contoh kebebasan berpendapat ini, dimana seorang sahabat biasa menyampaikan pendapatnya di hadapan pemimpin Madinah dan Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) tanpa rasa takut. Dan Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menunjukkan reaksi negatif menolak keberanian ini. Bahkan beliau bertanya seperti biasa “Apa dasar pendapat ini?” Dan ketika ia menyampaikan pentingnya pendapatnya, maka beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) segera menerimanya.
b. Menerapkan Kasih Sayang
Untuk menumbuhkan kebebasan berpendapat ini, Islam mengajarkan untuk menerapkan kasih sayang dan kelembutan dengan menyediakan lingkungan yang ideal. Sebagaimana firman Allah Taala:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
“Dan, oleh karena rahmat dari Allah maka engkau bersikap lemah-lembut terhadap mereka, dan jika engkau kasar dan keras hati, niscaya mereka akan cerai-berai dari sekitar engkau. Maka, maafkanlah mereka dan mintalah ampunan dari Allah bagi mereka.” (QS Ali Imran [3]: 160)
Untuk mempersatukan orang-orang dan menyelamatkan hubungan sosial dan agama dari lubang perpecahan dan kebencian, temuilah orang-orang dengan bahasa yang lemah lembut. Janganlah bersikap kasar. Dan jika pun ada kata-kata yang kasar darinya maka akhirilah dengan memaafkannya dan mintakanlah ampunan dari Allah Taala untuk kesalahan-kesalahannya.
Sambil mengamalkan perintah Allah Taala ini Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) memberikan nasihat innaLlaaha yuhibbur rifqa fil amri kullihi, artinya Allah Taala menyukai kelemah-lembutan dalam segala perkara. Kemudian beliau melalui suri tauladan beliau sendiri mencontohkannya.
Ada seorang ulama Yahudi, Zaid bin Sa’nah, pada satu kesempatan Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) berhutang kepadanya. Pada saat berhutang telah ditetapkan waktu pengembaliannya, tetapi Zaid datang menagih hutang lebih cepat dua tiga hari dari waktu yang telah ditetapkan. Dengan cara yang sangat kurang ajar menarik sorban Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan dengan bahasa yang kasar berkata “Kalian Bani Abdul Mutalib, adalah orang-orang yang sangat buruk dan menunda-nunda dalam hal mengembalikan hutang,”. Hadhrat Umar ra ada di sana, beliau berkata “Jika tidak ada rasa takut kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) maka disebabkan kekurang ajaran ini aku akan menebas lehermu dengan pedangku”. Mendengar ini Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tersenyum dan bersabda: “Wahai Umar! Daripada menakutinya lebih baik mengatakan kepadaku tentang pelunasan hutang dan pemenuhan janji, dan nasihatkanlah kepadanya dengan lemah lembut berkenaan dengan menagih hutang. Setelah
mengatakan ini beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda kepada hadhrat Umar ra: “Kembalikan hutangnya dan sebagai hukuman atas perbuatan kasar kepadanya maka tambahkanlah baginya 20 sha’ kurma.”
Dengan berperilaku lemah lembut dan akhlak yang indah, dan berlaku baik ini orang yahudi itu sangat terkesan dan pada akhirnya dia menjadi seorang muslim.
Betapa tingginya contoh kebebasan berekspresi ini, dimana terhadap orang yang menyalahgunakan kebebasannya bukan hanya dinasehati dengan lemah lembut dengan cara yang sangat baik bahkan juga diperlihatkan contohnya melalui teladannya. Dimana buahnya yang baik pun segera terjadi.
c. Tidak Menerapkan Paksaan
Islam sungguh mengakui dan melindungi kebebasan berekspresi, dengan menolak segala bentuk paksaan, persekusi, ancaman dan penindasan, demi kebebasan beragama mendeklarasikan prinsip agung
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ
“Dan katakanlah, ‘Inilah hak dari Tuhan-mu; maka barangsiapa menghendaki, maka berimanlah, dan barangsiapa menghendaki, maka ingkarlah.” (QS Al-Kahfi [18]: 30)
لَا إكْرَاه فِي الدِّين
Tidak ada ada paksaan dalam perkara agama. (QS Al-Baqarah [2]: 257)
Yaitu tidak dibenarkan ada paksaan dalam perkara agama, dan hak itu adalah yang berasal dari Tuhan-mu, siapa yang menginginkan beriman maka berimanlah, dan siapa yang menginginkan ingkar maka ingkarlah.
Kehidupan Nabi Karim (shallallahu ‘alaihi wasallam) dipenuhi dengan teladan-teladan cemerlang yang tidak terhitung tentang toleransi, kebebasan beragama dan pribadi.
Peristiwa musuh Islam Ikrimah sangat terkenal.
Dikarenakan kejahatan perang telah diputuskan hukuman mati untuknya. Istrinya meminta ampunan untuknya kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam). Maka beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan penuh kasih sayang memaafkannya. Istri ikrimah datang membawanya ke hadapan Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) lalu dia bertanya, ‘Apakah Engkau benar telah memaafkanku?’ Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: ‘Memang benar Aku telah memaafkanmu’. Ikrimah bertanya lagi: ‘Dengan tetap pada agama semula? Maksudnya saya belum menjadi orang Islam, dalam keadaan syirik Engkau memaafkanku’. Maka Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda ‘ya’. Setelah melihat mukjizat keindahan akhlak dan kebaikan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) ini Ikrimah masuk Islam. (Assiratul Halbiyah, Jilid 3, Halaman 109, cetakan Beirut)
Islam tersebar dengan akhlak yang baik dan pemberian izin untuk mengekspresikan kebebasan agama dan pribadi. Anak panah akhlak yang baik dan kebebasan beragama ini telah menembakan kecintaan kepada seseorang seperti Ikrimah dalam waktu yang sangat cepat.
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) memberikan izin ini bahkan sampai kepada para budak dan tawanan perang, yaitu apa pun agama yang diinginkan, maka pilihlah.
Tsamamah bin Utsal adalah seorang kepala suku Banu Hanifah. Dia selalu berusaha untuk membunuh Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu dia mensyahidkan sekelompok para sahabat dengan menjebaknya. Ketika tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam), Beliau bersabda kepadanya “Hai Tsamamah menurutmu apa yang akan aku lakukan kepadamu?” dia menjawab, “Jika Engkau membunuhku, maka engkau akan membunuh seorang pembunuh, dan jika engkau memaafkan, maka engkau akan memaafkan seseorang yang sangat menghargai kebaikan.”
Selama tiga hari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) terus datang ke hadapan Tsamamah bertanya pertanyaan yang sama, dan Tsamamah pun menjawab dengan jawaban yang sama. Pada akhirnya pada hari ketiga Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda “Bebaskanlah dia!” Atas hal itu dia pergi ke kebun kurma dekat masjid, mandi dan setelah masuk ke masjid mulai membacakan dua kalimah syahadat. “Wahai Muhammad! Demi Allah, dulu hal yang paling tidak aku sukai di dunia adalah wajah engkau, sekarang yang terjadi adalah hal yang paling aku sukai adalah wajah engkau. Demi Allah, dulu yang paling aku benci di dunia adalah agama engkau, tetapi sekarang agama yang paling aku cintai adalah agama yang telah engkau bawa. Demi Allah, aku paling tidak menyukai kotamu, tetapi sekarang kota inilah yang paling aku sukai.” (Bukhari Kitabul Maghazi, bab Wafd Bani Hanifah, Hadits Tsamamh bin Utsal 4372)
Hadhrat Khalifatul Masih V ayyadahuLlahu Taala binashriHil ‘Aziz bersabda:
“Tidak dikatakan kepada tawanan Tsamamah, sekarang engkau ada dalam tawanan kami maka masuklah Islam. Selama 3 hari terus menerus dia diperlakukan dengan baik. Lalu dibebaskan. Lalu lihatlah Tsamamah juga memiliki bashirat (pandangan rohani) pada saat kebebasannya itulah dia menyerahkan dirinya dalam penghambaan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yaitu dalam penghambaan inilah kebaikan dunia dan agamaku.” (Khutbah Jumat 10 maret 2006)
3. Batasan-batasan Kebebasan Berpendapat
Islam adalah agama yang melindungi dan mengakui kebebasan berekspresi. Tetapi tidak mengakui kebebasan mutlak, tanpa batasan, dan kebablasan. Oleh karena itulah untuk meletakkan kebebasan ini dalam kerangka penghormatan kepada kemanusiaan, memuliakan manusia, keadilan, sopan santun dan keamanan dan perdamaian, Islam menjelaskan batasan-batasan dan aturan-aturan yang memberikan perhatian kepada pemanfaatan hak ini, meningkatkan keagungan dan keunggulannya, dan menggandakan kebaikannya.
Dalam silsilah ini, Islam menyampaikan seperangkat aturan komprehensif yaitu:
a. Tidak Menimbulkan Kerusakan
وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan”. (QS Al-Baqarah [2]: 206)
Dan Allah sangat tidak menyukai orang-orang berbuat kerusakan. Yaitu senantiasa ingatlah pikiran, perkataan, perbuatan dan tulisan jangan menjadi sumber kerusakan.
Hal inilah yang pada satu kesempatan dijelaskan oleh Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (Sunan Ibnu Majah- Kitabul Ahkam)
Maksudnya jika dikarenakan pikiran dan perbuatan seseorang menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, harta, jiwa, dan hak-haknya sendiri atau orang lain, maka kebebasan berekspresi seperti itu akan menjadi dosa dan pelanggaran.
b. Tidak Menyebarkan Terkait Keamanan
Islam mengatakan bahwa menyebarkan berita atau perkara-perkara yang berkaitan dengan keamanan negara tanpa validasi itu tidak termasuk kepada kebebasan berekspresi. Islam sambil melarang tindakan seperti itu mengatakan:
وَاِذَا جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِهٖ ۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا
“Dan, apabila datang kepada mereka suatu berita mengenai keamanan atau ketakutan, mereka menyebarkannya; padahal, jika mereka menyerahkan hal itu kepada Rasul dan kepada orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka, niscaya akan diketahuinya oleh orang-orang dari mereka yang dapat menyelidikinya. Dan, sekiranya bukan karena karunia Allah atasmu dan rahmat-Nya, niscaya kamu akan mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil.” (QS An-Nisa [4]: 84)
Maksudnya adalah atas nama kebebasan berekspresi menyebarkan perkara-perkara yang bermacam-macam berkenaan dengan bahaya dan rasa takut dan berita-berita terkait perdamaian nasional tanpa validasi, maka kedamaian negara dan bangsa akan rusak. Selama perkara-perkara seperti itu belum diselidiki, dan selama otoritas terkait belum memberikan konfirmasi atas kebenarannya maka hendaklah jangan menyebarkannya. Atas dasar prinsip ini, di beberapa negara tidak diizinkan untuk menyampaikan hal-hal berkenaan dengan keamanan.
Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjelaskan hal ini dengan cara yang lain:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang berdusta dengan menyebarkan setiap berita yang hanya baru didengarnya.”
C. Tidak Menyebarkan Berita Bohong
Islam mengatakan bahwa atas dasar kebebasan berekspresi jangan menjadikannya sebagai bagian dari propaganda tidak berdasar. Allah Taala berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ
“Dan janganlah kalian mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya.” (QS Bani Israil [17]: 37)
Yaitu jika atas nama kebebasan berekspresi ada yang menyebarluaskan perkara-perkara yang kebenarannya tidak kalian ketahui maka janganlah kalian menjadi bagian dari propaganda itu.
Saat ini, sangat mendesak untuk melaksanakan hal tersebut. Saat ini seseorang menyebarkan berita palsu, lama kelamaan hal itu menjadi suatu tren/gaya hidup. Sekarang jika kabar itu tidak benar, maka sebagai akibatnya dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki. Atas dasar kebebasan berekspresi Islam melarang keras menjadi bagian propaganda seperti itu.
D. Tidak Mengandung Perbuatan Keji dan Dosa
Berkenaan dengan kebebasan berekspresi Islam menyampaikan satu aturan yaitu:
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ
Katakanlah, “Tuhan-ku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, apa-apa yang nyata darinya dan yang tersembunyi, dan dosa dan pelanggaran”. (QS Al-A’raf [7]: 34)
Artinya dalam kebebasan berekspresi hendaklah diperhatikan bahwa perkataan kita harus bersih dari kekejian baik itu secara terbuka maupun dengan isyarat. Pikiran dan perkataan kita bukanlah yang mengajak kepada perbuatan dosa. Pikiran kita bukanlah yang akan menyulut pemberontakan dan pembangkangan pada orang-orang. Semua perkara ini akan menjadi sumber kerusakan, oleh karena itulah Islam melarangnya.
D. Tidak Menyebarkan Aib, Fitnah, Penghinaan
Berkenaan dengan kebebasan berekspresi Islam juga mengatakan:
وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ
“Celakalah bagi setiap pengumpat, dan pemfitnah”. (QS Al-Humazah [104]: 2)
Celakalah bagi orang-orang yang suka berghibat dan membicarakan aib. Dan Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الْفَاحِشِ وَلاَ الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka menuduh, mengutuk, berkata kotor dan kasar.”” (HR Tirmidzi)
Untuk menjaga kebebasan berekspresi Islam melarang setiap perbuatan seperti itu. Oleh karena itulah demi menjaga kebebasan berekspresi Islam tidak mengizinkan menyebarkan keburukan orang lain, menghina, berkata keji, dan melemparkan tuduhan.
E. Tidak Merendahkan Orang Lain
Islam mengatakan bahwa kebebasan berekspresi itu bukanlah maksudnya merendahkan seseorang
Allah Taala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ
“Hai, orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mencemoohkan kaum lain, mungkin mereka itu lebih baik daripada mereka, dan janganlah wanita mencemoohkan wanita lain, mungkin mereka itu lebih baik daripada mereka, dan janganlah kamu memburuk-burukkan dia antara kamu, begitu pula jangan panggil-memanggil dengan nama buruk..” (QS Al-Hujurat [49]: 12)
Mengatas namakan kebebasan berekspresi menghina, mengejek, memperolok-olok, dan menjelek-jelekkan orang-orang, membuat sketsa gambar yang merendahkan, dan memberikan gelar yang buruk, itu semuanya dilarang. Karena sikap ini akan menimbulkan kebencian, keresahan dan kekacauan di tengah masyarakat.
F. Tidak Mencederai Kehormatan Jiwa Manusia
Islam mengatakan untuk menjaga kebebasan berekspresi tidak boleh mencederai kehormatan jiwa manusia. Allah Taala berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam”. (QS Bani Israil [17]: 71)
Artinya Kami telah menegakkan kehormatan dan kemuliaan seluruh anak cucu Adam dan hak asasi setiap manusia. Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: يا ايها االناس ان دماءكم واموالكم واعراضكم عليكم حرام “wahai manusia, darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas yang lainnya”.
Dari antara contoh-contoh tak terlupakan dari sejarah Islam, salah satunya berikut ini:
Hadhrat Amru bin Ash ketika menjadi gubernur Mesir, satu ketika sebagai adat kebiasan pada saat pertandingan pacuan kuda, ada seorang pemuda Mesir yang memacu kudanya paling depan. Putra Amru bin Al-Ash juga ikut serta dalam pacuan kuda tersebut. Dengan marah dia pemuda Mesir itu dan berkata kepada apakah kamu tidak tahu siapa aku? Aku adalah anak gubernur Mesir. Atas laporan dari pemuda mesir itu, Hadhrat Umar segera memanggil Amru bin Al-Ashh dan puteranya ke Madinah. Ketika mereka tiba di Madinah, maka Hadhrat Umar ra berkata kepada pemuda Mesir itu, orang yang melakukan kesalahan padamu ada di hadapanmu, sebanyak cambukan yang telah dilakukannya kepadamu, sebanyak itu pula cambuklah dia di hadapanku. Kemudian beliau ra berkata kepada Hadhrat Amru bin Al’Ash dengan kalimat yang sangat bersejarah “Sejak kapan kamu menjadikan orang-orang sebagai budak, padahal ibunya telah melahirkannya dalam keadaan merdeka?”
Kebebasan berekspresi dibatasi dengan syarat menghargai kehormatan manusia. Lihatlah betapa kebaikannya menjadi berlipat ganda.
Kebebasan Berekspresi dan Menghormati Agama Lain
Islam memberikan petunjuk yang khusus dalam hal memperhatikan sentimen agama dan bangsa lain, bahkan kadang-kadang perasaan sentimentil orang lain lebih diperhatikan.
Terdapat dalam satu riwayat, di Madinah terjadi pertengkaran antara seorang Muslim dan Yahudi. Muslim mengatakan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) lebih mulia dibandingkan seluruh nabi, sedang orang Yahudi mengatakan keutamaan ini adalah milik Musa as. Mendengar ini, orang Islam itu menampar orang Yahudi. Orang Yahudi menghadap kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) melaporkan hal ini. Setelah mendengar penjelasan tentang pertengkaran tersebut beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: “Laa tukhoyyiruuni alaa muusa” jangan memberikan keutamaan kepadaku di atas Musa. (Bukhari, Kitabul Khushumat, Hadits nomor 2411)
Hadhrat Khalifatul Masih V, setelah menyampaikan hadits ini bersabda:
“Inilah standar kebebasan beragama dan kebebasan pribadi Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dimana pemerintahan adalah milik beliau, tetapi pemerintahan ini bukanlah maksudnya tidak mengayomi yang lain, tidak memperhatikan sentimen orang lain. Meski Al-Qur’an karim memberikan kesaksian atas keunggulan beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) atas seluruh rasul, tetapi Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak membiarkan suasana rusak karena adanya perbandingan antara para nabi. Setelah mendengar perkataan orang Yahudi tersebut, orang Islamlah yang ditegur oleh beliau “Janganlah kalian membawa-bawa para nabi pada pertengkaran kalian. Memang benar, menurut kalian aku paling utama di antara seluruh rasul, Al-Qur’an juga memberikan kesaksian, tetapi dalam pemerintahan kita tidak boleh menyakiti seseorang dengan mengatakan sesuatu tentang nabinya. Aku tidak memberikan izin untuk hal itu. Untuk memuliakanku maka kalian juga harus memuliakan nabi yang lainnya. Inilah standar keadilan dan kebebasan berekspresi Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang ditegakkan oleh beliau untuk memperhatikan umatnya dan yang lain. (Khutbah Jumat 10 maret 2006)
Islam memandang bahwa menghina orang-orang suci agama yang lain bertentangan dengan kebebasan bereskpresi.
Islam berkata memang benar kalian memiliki kebebasan untuk berekspresi, dan ini juga benar bahwa semua yang disembah selain Allah Taala adalah tuhan palsu, tetapi tetap saja dilarang untuk mengatakan hal buruk tentang mereka dan harus memperhatikan sentimen agama dan kaum yang lainnya.
Hadhrat Khalifatul Masih V (aba) bersabda:
“Terdapat dalam satu riwayat, pada saat terjadi perang Khaibar, kaum muslimin mendapatkan sebagian naskah Taurat, orang Yahudi datang ke hadapan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan berkata kembalikanlah kepada kami kitab suci kami. Lalu Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) memerintahkan para sahabat ‘kembalikanlah kitab-kitab suci orang Yahudi”. (Assiratul Halbiyah, bab Dzikri Maghaziyah, Dzikr Ghazwah Khaibar, jilid 3, halaman 49) (Khutbah Jumat, 10 Maret 2006)
Coba renungkanlah, dalam kondisi perang, orang Yahudi berada dalam benteng dan kaum muslimin mengepungnya. Dalam keadaan demikian juga Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak mentolerir perlakuan kepada musuh yang bisa menyebabkan terlukanya sentimen mereka.
Bertentangan dengan ajaran Islam yang tinggi dan indah ini, pada masa ini untuk menjaga kebebasan, sarana-sarananya dibiarkan tidak terkendali, dimana dia menginjak-injak keimanan dan akhlak manusia. Kelancangan ini sudah sampai kepada puncaknya sehingga tempat-tempat suci, orang-orang suci dan para nabi yang mulia pun tidak luput darinya.
Atas nama kebebasan berekspresi, gelombang penghinaan ini bukanlah hal baru bahkan kadang upaya ini dalam bentuk isi Bible dan Ummul Mukminin, kadang menghina Rasul dalam bentuk satu kitab. Kadang dalam bentuk ayat setan, kadang tindakan keji itu dilakukan melalui kartun dan film yang buruk. Dan setiap saat pendiri jemaat Ahmadiyah dan para khalifahnya melalui petunjuk ajaran Islam menjawab fitnah-fitnah itu.
Beberapa tahun yang lalu, ketika pelecehan ini muncul, seseorang yang menjawab dengan petunjuk ajaran Islam dan dalil-dalilnya dan dengan jawaban yang sangat indah, dia hanyalah Imam Jemaat Ahmadiyah Hadhrat Khalifatul Masih Al-Khomis (ayyadahuLlahu binashrihil ‘aziz). Di satu sisi beliau memberikan nasihat kepada anggota jemaatnya agar memperingatkan politisi dan pembuat kebijakan akan bahayanya gerakan-gerakan pelecehan seperti itu dan disisi lain
beliau sendiri menjelaskan dengan rinci di dalam khutbah-khutbah beliau.
Di satu sisi beliau mengingatkan pemerintah-pemerintah Islam untuk mengambil langkah-langkah, di sisi lain mengajak pemerintah barat dan PBB untuk merenungkan perubahan undang-undang yang demikian.
Hudhur aba. ayyadahuLlahu Taala binashrihil ‘aziz dalam satu khutbah membacakan ayat;
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ
“Dan, janganlah kalian memaki apa yang diseru mereka selain Allah, maka mereka memaki Allah karena rasa permusuhan, tanpa ilmu.” (QS Al-An’am [6]: 109)
“Allah Taala berfirman janganlah kalian mencaci maki berhala-berhala orang lain. Karena dengan itu kedamaian masyarakat rusak. Jika kalian mencaci berhala-berhala maka mereka karena tidak tahu akan menggunakan kata-kata yang kotor untuk Tuhan-mu yang Maha Kuat yang karenanya akan menimbulkan rasa sakit dalam hatimu dan menyuburkan kebencian di dalam hati. Akan terjadi perkelahian, di negara akan timbul kerusakan. Maka itulah ajaran yang indah yang diberikan oleh Islam. (Khotbah Jumat, 21 september 2012)
Kemudian Hudhur aba. ayyadahuLlahu binsahrihi ‘aziz bersabda kepada pemerintah Islam:
“Berdasarkan ajaran Al-Qur’an karim kenapa tidak menyampaikan kepada dunia bahwa bermain-main dengan sentimen agama, menghina para nabi Allah atau berusaha untuk melakukannya ini adalah kejahatan, bahkan kejahatan yang sangat besar. Dan penting demi terciptanya perdamaian di dunia agar menjadikannya juga bagian dari piagam PBB bahwa setiap negara anggota tidak akan memberikan izin untuk mempermainkan sentimen keagamaan orang
lain. Atas nama kebebasan berekspresi, jangan berikan izin untuk menghancurkan keamanan dunia. (Khotbah Jumat, 21 september 2012)
Kemudian Hudhur aba. ayyadahuLlahu Taala binashrihi ‘aziz bersabda mengingatkan negara barat:
“Mengekspresikan pikiran yang kotor berkenaan dengan siapa pun orang suci suatu agama, tidak akan pernah dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan apa pun. Kalian yang demokratis dan menjadi pejuang kebebasan pribadi tetapi kalian mempermainkan sentimen orang lain, dan itu bukanlah bagian dari demokrasi, bukan pula bagian dari kebebasan pribadi. Segala sesuatu itu memiliki batasan, dan sebagian memiliki kode etik. Pengertian kebebasan bereskpresi sama sekali bukanlah mempermainkan sentimen orang lain, menimpakan kesulitan kepadanya, jika ini yang dimaksud dengan kebebasan yang dibanggakan oleh negara barat, maka kebebasan ini tidak akan membawa kepada kemajuan, bahkan kebebasan yang akan membawa kepada kemunduran. (Khutbah Jumat, 17 februari 2006)
Kemudian Hudhur aba. ayyadahuLlahu binsahrihi ‘aziz bersabda di negara barat dan PBB:
“Berkenaan dengan undang-undang kebebasan itu bukanlah kitab suci, maka janganlah berpikir bahwa undang-undang kalian sedemikian sempurnanya sehingga tidak bisa diubah. Undang-undang kebebasan berpendapat memang ada, tetapi tidak ada dalam undang-undang suatu negara, tidak juga dalam piagamnya PBB, undang-undang ini yaitu bahwa siapa pun tidak memiliki kebebasan untuk menyinggung sentimen keagamaan orang lain. Tidak tertulis dimana pun bahwa “Tidak diizinkan menghina orang-orang suci agama orang lain” karena dengan itu perdamaian dunia menjadi rusak dan mendidihkan lahar kebencian. Ini akan memperlebar jurang pemisah antara negara dan agama. Maka jika undang-undang kebebasan dibuat, buatlah undang-undang kebebasan pribadi tetapi janganlah membuat undang-undang yang mempermainkan sentimen orang lain. (Khutbah Jumat, 21 september 2012)
Hadhrat Masih Mau’ud as. sejak 124 tahun yang lalu telah memberikan saran berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan ajaran Al-Qur’an untuk menghentikan usaha-usaha saling menghina tersebut dan untuk menegakkan perdamaian dan keamanan, bersabda:
“Nabi yang berasal dari Allah Taala yang telah mendapatkan kemuliaan di antara milyaran manusia dan sejak ratusan tahun terus di terima, inilah bukti yang kuat bahwa ia berasal dari Allah. Jika ia bukan orang yang diterima Tuhan, maka pasti tidak akan memperoleh kemuliaan sedemikian besarnya.” (Tuhfah Qaisariyyah)
Juga bersabda: “Jadi prinsip ini adalah prinsip yang sangat indah, yang memberikan keamanan, yang meletakkan dasar perdamaian, dan yang membantu kondisi-kondisi akhlak yaitu “kami menganggap seluruh nabi yang datang ke dunia adalah benar”. Inilah prinsip yang diajarkan Al-Qur’an kepada kami, hanya inilah prinsip satu-satunya yang menyebarkan kemanan di dunia yaitu prinsip kita.” (Tuhfah Qaisariyah)
Prinsip ini adalah sangat benar dan sangat beberkat, dan selain meletakkan dasar perdamaian, yaitu kita meyakini bahwa seluruh nabi itu benar, yaitu yang fondasi agamanya kuat dan usianya panjang, serta jutaan manusia masuk ke dalam agamanya. Prinsip ini sangat baik, dan jika seluruh dunia menjalankan prinsip ini, maka ribuan kerusakan dan pelecehan agama yang bertentangan dengan keamanan publik akan hilang. Inilah prinsip yang diajarkan Al-Qur’an kepada kami, hanya inilah prinsip satu-satunya yang menyebarkan kemanan di dunia yaitu prinsip kita.” (Tuhfah Qaisariyah, ruhani khazain jilid 12, halaman 258-262)
Berkenaan dengan kebebasan berpendapat Islam mengatakan, berbicaralah dengan orang-orang dengan penuh kesopanan. Jangan berbicara dengan kata yang jauh dari kebenaran. Jangan mengatakan sesuatu yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dan menyebabkan kekacauan. Jangan menyebarkan keburukan siapa pun, jangan mengejek dan mencaci maki, jangan merendahkan dan jangan memperolok-olok siapa pun.
Islam mengatakan bahwa dalam menjaga kebebasan berpendapat tidak boleh mencederai kehormatan seorang manusia siapa pun.
Islam mengatakan bahwa menghina agama dan orang-orang suci dan mulia orang lain bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Sungguh, ajaran Islam yang disampaikan berkenaan dengan kebebasan berekspresi, sangatlah sempurna, bersih dari segala macam kekurangan, dan merupakan kompilasi dari setiap kebaikan. Aturan dan batasan yang telah Islam jelaskan akan memurnikan keunggulan kebebasan berekspresi, dan melipatgandakan kebaikannya. Sekarang atau nanti, bangsa-bangsa di dunia akan mengadopsi aturan dan batasan-batasan itu, dan terpaksa harus memberlakukan prinsip-prinsip ini. Karena kebebasan inilah yang akan membawa kemajuan kepada dunia dan inilah kebebasan yang
telah dijelaskan Islam. Dan inilah prinsip yang akan menyebarkan perdamaian di dunia, dan inilah prinsip yang disampaikan Islam.
Wa aakhirunaa da’wanaa anil hamduliLlaahi Rabbil’aalamin.
Penerjemah: Mln. Rahmat Hidayat, Shd
Comments (2)